April 16, 2024

Peer-To-Peer Lending, penjelasan dan fungsinya – Fintech lending atau lebih dikenal sebagai peer-to-peer lending (P2P) merupakan sebuah produk fintech yang telah dikenal oleh masyarakat luas. Secara singkat peer-to-peer lending adalah alternatif untuk investasi maupun pinjaman dana baik dalam bentuk cicilan pembelian barang maupun tunai. Layanan finansial ini mempertemukan pemilik modal dengan peminjam modal untuk digunakan ke berbagai kebutuhan. Layanan ini pun dilakukan secara digital sehingga semua orang dapat dengan mudah memanfaatkan layanan tersebut asalkan telah memenuhi semua persyaratan yang diminta. 

Perkembangan teknologi di dunia serta di Indonesia memang membuat berbagai sektor kehidupan beralih menjadi lebih cepat dan meningkatkan efisiensi. Hal ini juga terjadi dalam sektor finansial, kemajuan teknologi yang pesat mendorong tumbuhnya industri fintech di Indonesia. Peer-to-peer lending merupakan salah satu produk fintech yang pertumbuhannya paling pesat di Indonesia. Hal ini karena layanan ini dapat menggabungkan keperluan investasi dan kebutuhan masyarakat akan alternatif peminjaman modal. Tidak sedikit fintech lending yang membuka peluang bagi masyarakat luas untuk melakukan investasi penanaman modal di dalamnya. Hal ini juga semakin mempermudah masyarakat lainnya untuk mendapatkan pinjaman uang dengan aman, cepat, dan efisien. 

https://www.pexels.com/id-id/foto/wanita-smartphone-laptop-tempat-tidur-6347713/

Pertumbuhan fintech P2P lending saat ini makin berkembang pesat dan mudah diakses oleh masyarakat. Total telah ada lebih dari ratusan peer-to-peer lending yang ada di Indonesia dan angka tersebut terus meningkat setiap harinya. Layanan ini sangat menguntungkan bagi masyarakat yang masih sulit mendapatkan pinjaman dana dan bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk pengembangan bisnisnya. Tak hanya para pebisnis UMKM, terdapat juga fintech P2P lending yang memberikan akses pinjaman bagi mereka yang membutuhkan dana untuk pendidikan dan perawatan kesehatan dengan standarnya masing-masing, mulai dari kelayakan kredit pinjaman, nominal dan tenor pinjaman, suku bunga, hingga tingkat keamanan.

Mengutip dari OJK, Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Fintech lending juga disebut sebagai LPMUBTI (Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi). 

Jenis fintech yang satu ini memang memberikan banyak manfaat tidak hanya bagi investor dan peminjam dana, tetapi juga kepada ekonomi di Indonesia. Lantas apa saja fungsi dari produk finansial yang satu ini? Tentunya layanan ini memiliki segudang fungsi, berikut merupakan beberapa fungsi utama dari layanan ini. 

Meningkatkan Potensi Dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-orang-orang-wanita-meja-tulis-7212942/

Bukan rahasia lagi bahwa Fintech P2P dapat meningkatkan potensi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Akses mendapatkan modal keuangan memiliki fungsi yang krusial untuk memutar roda ekonomi di Indonesia. Salah satu elemen kunci yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara efektif adalah pemanfaatan kredit untuk modal usaha agar dapat mempercepat kemampuan produksi. Pemanfaatan produk digital juga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. 

Total ada 186 juta individu usia produktif yang masuk dalam segmen pengeluaran per kapita menengah ke bawah, dan ada 63 juta bisnis UMKM di Indonesia, serta mayoritas belum memiliki akses kredit. Fakta ini memiliki potensi yang besar bagi peer-to-peer lending untuk memberikan akses permodalan kepada mereka. Apalagi dengan dukungan teknologi membuat beragam fintech dapat diakses dengan mudah oleh orang-orang di berbagai penjuru Indonesia. Keamanan layanan ini juga sudah diawasi oleh OJK (Otoritas jasa keuangan). Serta pada tahun 2018 Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diciptakan untuk menjadi pusat kolaborasi antara regulator dan pemain demi menciptakan pendekatan yang lebih kolaboratif terhadap inovasi serta perlindungan pelanggan.

Memberikan Akses Pinjaman Mudah Kepada Individu Untuk Berbagai Kebutuhan

Akses pinjaman modal yang diberikan oleh peer-to-peer lending membuka peluang bagi siapa saja. Dengan hadirnya layanan peer-to-peer lending, dapat memudahkan para pelaku UMKM untuk mendapat bantuan modal usaha agar bisnis mereka bisa maju. Meningkatnya UMKM di Indonesia juga menciptakan peluang bisnis yang baik di Indonesia dan akhirnya membuat roda perekonomian di Indonesia semakin baik. Namun, selain untuk kebutuhan bisnis, akses pinjaman ini juga terbuka untuk kebutuhan apapun. Mulai dari pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya. Bunga yang diberikan oleh P2P lending juga sangat terjangkau dengan tenor yang tidak membebani peminjam. 

Mencapai Inklusi Keuangan Dan Mendukung Inovasi

Peer-To-Peer Lending penjelasan dan fungsinya
https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-kaya-hijau-uang-3943748/

Selain itu fungsi utama dari fintech peer-to-peer lending adalah mencapai inklusi keuangan dan mendukung inovasi-inovasi. Inklusi keuangan sendiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, adalah sebuah kondisi dimana setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas, tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Model bisnis yang inovatif, nyatanya memberikan kontribusi terhadap inisiatif inklusi keuangan dengan memperluas jangkauan target pasar. Dukungan pemerintah juga ditunjukkan melalui pembuatan regulasi yang melindungi pelanggan, sekaligus memungkinkan para pemainnya untuk berinovasi.

Baca Juga: Jenis Fintech Terpopuler 2021, Perkembangan Tren Fintech Di Indonesia

Danakini

Salah satu layanan fintech peer-to-peer lending di Indonesia adalah Danakini. Danakini adalah salah satu layanan pinjaman online atau P2P lending yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Danakini merupakan perusahaan berbadan hukum yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan nomor registrasi S-26/NB.213/2018. Keamanan dan sekuritas Danakini telah terjamin, sehingga Anda tidak perlu khawatir saat menggunakan layanan dari Danakini. Untuk menggunakan berbagai layanan yang disediakan oleh Danakini, Anda bisa langsung mengunduh mobile apps Danakini melalui Apps Store dan Google Play Store. Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Danakini melalui website Danakini.

About Author

Indakhila Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *