Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK Per 22 April 2022
Sahabat Danakini, kasus pinjol ilegal di Indonesia masih sangat marak terjadi dan menjadi bahaya tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Sejak tahun 2011 sampai 2020 OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memperkirakan kerugian akibat investasi dan pinjol ilegal yang dialami masyarakat mencapai angka Rp. 117 triliun. Oleh karena itu, OJK secara rutin mengeluarkan daftar penyelenggara fintech lending berizin untuk […]
Read More
Recent Comments