Sahabat Danakini, belakang ini pemerintah berencana mengenakan bea materai belanja online sebesar Rp.10,000. Namun, kebijakan ini tidak hanya berlaku pada platform e-commerce saja, melainkan untuk berbagai term & condition dari platform digital. Hal tersebut dipastikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. Pengenaan bea materai ini sesuai dengan UU 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.
Melansir dari Detik Finance, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine menjelaskan, rencana kebijakan mengenai pengenaan e-meterai pada T&C digital yang rencananya akan dikenakan ke platform digital, termasuk e-commerce ini tidak tepat apabila dilakukan sekarang. Pendapat dari Pingkan ini selaras dengan pendapat kebanyakan masyarakat yang menganggap bea materai ini justru akan memberatkan orang, terutama mayoritas orang Indonesia banyak memakai platform digital seperti e-commerce.
Pemerintah juga telah memberi rincian mengenai beberapa jenis dokumen yang dapat dikenai pada transaksi e-commerce seperti:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta.
Popularitas Platform E-Commerce di Indonesia
Melansir dari Merdeka.com, semakin banyak masyarakat Indonesia yang ingin membeli produk bahan pokok seperti makanan dan minuman dari rumah. Hal tersebut terungkap dalam data Google Trends yang menunjukkan penelusuran terkait bahan pokok naik 24 persen di kuartal I 2022 jika dibanding kuartal I 2021.
Pandemi telah menciptakan tambahan 21 juta pengguna internet di Indonesia hingga akhir Semester I 2021. Maka tidak mengherankan jika saat ini ada begitu banyak pengguna yang berbelanja secara online.
Oleh karena itu, kebijakan baru terkait bea materai belanja online ini harus dilakukan dengan berhati-hati dan dengan perhitungan yang matang agar tidak menciptakan atmosfir tidak baik di kalangan masyarakat. Jika dari awal pemerintah tidak dapat menjalankan kebijakan ini dengan baik, maka kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan baru ini pasti akan sulit diterima.
Pendapat Masyarakat Mengenai Bea Materai Belanja Online
Sebagian besar masyarakat menganggap bea materai ini sebagai beban tambahan saat menggunakan fasilitas digital seperti e-commerce. Hingga saat ini masih banyak orang yang salah sangka dengan penetapan bea cukai belanja online ini. Hal ini dinilai karena minimnya sosialisasi dari pemerintah. Minimnya sosialisasi dari pemerintah atas penerapan bea cukai ini akan memberikan dampak yang negatif di tengah-tengah masyarakat.
Saat ini beberapa pengamat juga menyadari bahwa pemerintah masih belum mengadakan sosialisasi mengenai bea materai seperti tata cara, penggunaan, kemudian apa saja yang termasuk ke dalam objek bea materai elektronik, maupun dampaknya bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia.
Sosialisasi yang minim ini juga berpotensi memunculkan penolakan tidak hanya dari platform digital tapi juga masyarakat selaku pengguna. Oleh karena itu, Pakar menyarankan perlu adanya kajian mendalam mengenai biaya operasional dan manfaat sehingga tidak kontra produktif terhadap upaya digitalisasi UMKM maupun peningkatan transaksi digital.
Terakhir, mengenai kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun juga infrastruktur dalam memungut bea materai belanja online atau e-materai belanja online dan menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas sebelum merealisasikan rencana kebijakan ini. Jika pemerintah belum mempertimbangkan hal-hal tersebut, reaksi dari masyarakat tentu akan skeptis dan negatif.
Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.