April 20, 2024

Masih ingat topik yang ramai dibicarakan mengenai split bill saat first date? Ternyata sebelum nikah pun ada urusan pisah harta yang harus diatur loh, Sahabat Danakini! Dalam istilah hukum perkawinan, hal ini disebut juga dengan perjanjian pra nikah, dimana suami dan istri diperbolehkan untuk membuat kesepakatan mengenai pembagian harta yang kemudian disepakati secara tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Secara undang-undang, perjanjian ini diatur dan dicatat dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan Tahun 1974.

Perjanjian Pra Nikah
Sumber Foto: Pexels / cottonbro

Untuk Sahabat Danakini yang sudah memiliki rencana untuk menikah, tidak ada salahnya untuk menanyakan beberapa pertanyaan kepada pasangan mengenai hak keuangan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Anda dapat lebih mengenal dan mengerti pola pikir pasangan sebelum akhirnya memutuskan untuk membuat ikatan bersama selamanya. Agar dapat lebih mengerti tentang perjanjian pra nikah, simak penjelasan lebih lengkapnya di sini! 

Manfaat Dibuatnya Perjanjian

Perjanjian ini dibuat bukan berarti pasangan tidak percaya oleh kita saat dihadapkan dengan masalah finansial. Tetapi, ada beberapa hal yang harus ditentukan sebelum menikah agar meminimalisir masalah-masalah yang mungkin saja terjadi untuk kedepannya. Berikut adalah manfaat dibuatnya perjanjian pra nikah:

  1. Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dan istri sehingga tidak bercampur
  2. Hutang yang dimiliki suami ataupun istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing
  3. Suami atau istri dapat menjual harta kekayaannya tanpa meminta persetujuan dari pasangan terlebih dahulu
  4. Suami atau istri dapat mengajukan fasilitas kredit tanpa meminta persetujuan dari pasangan terlebih dahulu
  5. Berlangsungnya harta peninggalan keluarga terjamin
  6. Jika suami melakukan poligami, kepentingan pihak istri akan dilindungi
  7. Terhindar dari motivasi perkawinan tidak sehat

Melihat banyaknya perkawinan yang hancur karena masalah percampuran harta, perjanjian pra nikah, terutama pada poin pertama, dinilai menjadi aspek yang penting. 

Apa Saja Hal Penting yang Ada Dalam Perjanjian Pra Nikah?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, isi dari perjanjian pra nikah sebenarnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan dari calon pasangan suami dan istri. Tetapi, ada beberapa hal penting yang harus dilibatkan dalam perjanjian ini.

  1. Pemisahan Harta dan Utang

Pada hakikatnya, berdasarkan Pasal 119 KUH Perdata, segala harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Tetapi ditambahkan juga bahwa hal itu dapat berubah jika terdapat perjanjian pra nikah antara suami dan istri sebelumnya. Dengan begitu dapat dilihat bahwa calon pasangan suami dan istri dapat membuat kesepakatan bersama mengenai pembagian harta jika dibutuhkan. 

Perjanjian Pra Nikah
Sumber Foto: Pexels / Mikhail Nilov

Pada perjanjian ini, calon pasangan suami dan istri juga dapat memilih cara mengatur utang. Jika ada calon pasangan yang memiliki hutang pribadi sebelum menikah, mereka dapat membuat kesepakatan apakah utang tersebut akan ditanggung bersama atau tetap menjadi tanggung jawab masing-masing. 

  1. Pasca Perceraian

Selain mengenai finansial, perjanjian pra nikah juga dapat mengatur tentang hak asuh anak jika saja pasangan suami istri ingin bercerai. Umumnya, suami ataupun istri akan merasa berhak untuk mendapatkan hak asuh atas anak. Dengan dibuatnya perjanjian ini, pasangan suami istri dapat membuat kesepakatan terlebih dahulu mengenai hak asuh anak agar tidak terjadi masalah di kedepannya. Misalnya, dalam perjanjian disebutkan bahwa saat pasangan suami istri ingin bercerai, pihak yang berhak mengasuh anak adalah pihak yang tidak melakukan kesalahan. Tetapi, perlu diingat bahwa hak asuh anak dalam perjanjian tetap harus sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Perjanjian Pra Nikah
Sumber Foto: Pexels / Caleb Oquendo

Terlepas dari siapa yang akan mendapatkan hak asuh anak, biaya hidup dan pendidikan anak setelah perceraian juga diatur pada Pasal 41 huruf b UU Perkawinan. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa pihak suami tetap diwajibkan untuk menafkahi dan membiayai kebutuhan anak. Dengan dibuatnya perjanjian pra nikah, pembagian tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan anak dapat diatur secara khusus dan tidak berpaku pada pasal UU Perkawinan yang disebutkan tadi.

Itulah penjelasan mengenai perjanjian pra nikah yang dapat diberlakukan sebelum Sahabat Danakini dan pasangan lanjut ke jenjang pernikahan. Bicarakan dan jangan lupa untuk saling mengerti satu sama lain ya, Sahabat Danakini!

Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

About Author

Jovita Christie

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *