Cara Menghitung THR – Sahabat Danakini, tidak terasa sebentar lagi sudah memasuki Idul Fitri. Menjelang libur lebaran ini tidak hanya mudik yang ditunggu oleh banyak orang, cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) juga menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu.
Pemberian THR untuk para karyawan adalah suatu tradisi sebagai salah satu upaya dalam memenuhi kebutuhan mereka serta keluarganya saat memasuki perayaan hari raya keagamaan. Kebijakan pemberian THR ini bertujuan untuk melakukan peningkatan pada aspek kesejahteraan serta perlindungan para karyawan perusahaan.
THR merupakan pendapatan yang wajib untuk diberikan dari perusahaan kepada karyawannya di luar dari gaji pokok yang dapat diterima menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan ini telah diatur pemerintah dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/buruh pada suatu perusahaan.
Para perusahaan wajib untuk membayar THR minimal H-7 Lebaran. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual menyatakan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan.
“THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini,” ujarnya pada Selasa (28/3).
Perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturannya seperti mendapat teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai pemberhentian sebagian bahkan seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Peraturan Penerima THR Menurut Peraturan Pemerintah:
Salah satu peraturan penerima THR menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 1 yaitu pekerja yang berhak untuk menerima THR adalah karyawan tetap, kontrak, sampai buruh harian lepas. THR yang diberikan sebesar upah 1 bulan buruh ini berlaku pada karyawan dengan lama bekerja selama 1 tahun atau lebih. Karyawan dengan lama bekerja kurang dari 12 bulan besaran THR yang diterima akan dihitung secara proporsional.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh, THR wajib untuk diberikan kepada para pekerja/buruh yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus. Maka dari itu, THR karyawan tidak diberikan dengan jumlah yang sama karena dipengaruhi oleh lamanya masa kerja seseorang.
Berikut cara menghitung THR untuk karyawan baru di tahun 2023:
THR Karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan = Masa kerja x 1 bulan upah/12
Berdasarkan rumus tersebut, dapat dipastikan jumlah THR yang diberikan kepada karyawan baru akan lebih sedikit dibandingkan karyawan yang memiliki lama bekerja 1 tahun atau lebih. Dalam PP No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 menyatakan bahwa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Untuk karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, maka akan diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.
Bagi Para karyawan yang memiliki status PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mendapatkan besaran satu kali gaji sesuai dengan kesepakatan pekerja dan perusahaan.
Untuk para pekerja yang sudah bekerja menggunakan perjanjian kerja harian juga tetap akan menerima THR dengan perhitungan:
Pekerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji yang dihitung berdasarkan dengan rata-rata penerimaan upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Nah, itu dia cara menghitung THR di tahun 2023! Jumlah THR yang diberikan kepada karyawan tentu saja merupakan nominal yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan di hari raya. Namun jika tidak dialokasikan dengan benar maka akan menyebabkan defisit dan akan merasa kesulitan ketika lebaran telah selesai.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pemisahan 10-20% uang THR yang didapatkan untuk tabungan. Hal tersebut akan membuat kamu terhindar dari penggunaan uang yang diluar perencanaan. Sahabat Danakini jangan lupa untuk bijak dan cerdas dalam mengelola THR ya!