Sahabat Danakini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan remsi membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) menggantikan fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian hal ini membuat NIK resmi gantikan NPWP.
Perubahan ini telah dicanangkan sejak beberapa tahun lalu, tetapi baru dapat direalisasikan tahun 2022. Alasan perubahan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat Indonesia untuk mengurus perpajakan. Hal ini juga disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo yang mengatakan bahwa hal ini dibuat untuk memastikan upaya ini dapat memudahkan masyarakat ke depan.
Melansir dari CNBC Indonesia, “Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomor NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di K/L dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” paparnya.
Format Baru
Sahabat Danakini, pemerintah telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP. Untuk mendukung pengimlementasian ini kartu NPWP akan mendapatkan format baru, bentuk kartu NPWP juga diubah.
Pada bagian depan kartu menampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi. Kemudian bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ditampilkan 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak. Selanjutnya bagi wajib pajak cabang, akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dan akan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit.
Belum Sepenuhnya Terintegrasi
NIK resmi gantikan NPWP mulai tanggal 14 Juli 2022. Namun, karena sistem saat ini belum mampu untuk mendukung dan mengakomodasi, perubahan ini akan berlaku secara bertahap. Format lama juga masih dapat digunakan sampai akhir Desember tahun 2023. Baru direncanakan mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh NPWP akan berbentuk format baru yang sudah terintegrasi dengan NIK. Nantinya secara bertahap NPWP akan dihapuskan. Hingga saat ini, sudah ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil dalam mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.
Sebagai informasi, sahabat Danakini dapat mengecek sendiri beberapa tanda NIK dan NPWP sudah terintegrasi. Ketika wajib pajak sudah berhasil menggunakan NIK pada situs DJP Online, status yang akan muncul adalah valid. Artinya untuk keperluan wajib pajak kedepannya dapat langsung menggunakan NIK.
Akan tetapi jika ada wajib pajak dengan status belum valid, artinya NIK belum berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan. Selanjutnya akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh Ditjen Pajak bagi NIK yang belum valid. Bisa melalui DJP online, email, kring pajak dan atau saluran lain.
NIK Resmi Gantikan NPWP: Reaksi Masyarakat
Perubahan ini memberikan reaksi beragam dari masyarakat Indonesia. Namun, sejauh ini reaksi dari berbagai lapisan masyarakat adalah netral. Ada yang menganggap hal ini akan membuat kebingungan untuk menjalankan fungsi perpajakan, tetapi ada yang juga yang menilai bahwa keputusan ini dapat memudahkan masyarakat.
Banyak masyarakat yang juga masih memiliki pertanyaan mengenai NIK resmi gantikan NPWP ini. Perlu diingat bahwa bukan berarti bagi orang yang telah memiliki KTP atau NIK berarti wajib membayar pajak, hal ini kembali lagi ke perundang-undangan yang mengatur mengenai wajib pajak.
Pajak akan dikenakan pada wajib pajak dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Penghasilan yang dikenakan pajak pun adalah penghasilan yang sudah dikurangi dengan jumlah PTKP sesuai dengan status wajib pajak
Kemudian, Pajak Penghasilan (PPh) juga hanya akan dikenakan pada wajib pajak dengan peredaran bruto di atas Rp500.000.000 per tahun untuk pengusaha yang bayar PPh Final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Nikmati ragam fasilitas finansial dari Danakini dengan mengunduh aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.