April 20, 2024

Regulasi Fintech Indonesia – Perkembangan fintech di Indonesia menjadi salah satu industri terbesar berkembang dengan sangat pesat. Fintech memang sudah tidak asing lagi dan dengan cepat menjadi bagian dari keseharian orang-orang. Mulai dari pinjaman online, transaksi digital, dan dompet digital, industri fintech bergerak menjadi kebutuhan bagi masyarakat modern. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri, fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.

Perkembangan pesat ini yang juga membuat berbagai pihak bertanggung jawab untuk membuat regulasi fintech Indonesia. Selain untuk mengatur industri tersebut, tetapi juga untuk melindungi konsumen dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Perkembangan Fintech Ilegal di Indonesia

Regulasi Fintech Indonesia
Sumber: https://unsplash.com/photos/0IVop5v4MMU

Walaupun inovasi ini banyak membawa keuntungan bagi masyarakat, tetapi ada banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba peruntungan dalam industri ini. Salah satu yang marak terjadi di Indonesia adalah perkembangan pinjol ilegal. Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2018 hingga Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Kerugian yang dialami negara dan masyarakat juga diperkirakan mencapai angka yang cukup fantastis.

Hal ini bisa terjadi dinilai karena kurangnya sosialisasi regulasi fintech Indonesia terhadap masyarakat dan juga kurangnya pemahaman masyarakat terhadap teknologi keuangan digital. Selain itu angka literasi digital masyarakat yang masih rendah juga dinilai menjadi faktor menjamurnya fintech dan pinjol ilegal di Indonesia. Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah Indonesia telah membuat regulasi guna melindungi konsumen.

Sayangnya sosialisasi terhadap masyarakat yang masih rendah membuat masyarakat bingung dengan pengaplikasian fintech yang sesuai dan masih cukup banyak masyarakat yang bingung untuk membedakan pinjol legal yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, ada baiknya bagi masyarakat juga aktif untuk mencari peraturan-peraturan serta regulasi dari fintech untuk memastikan legalitas layanan fintech yang ingin digunakan.

Regulasi Fintech Indonesia

Dalam perjalanan fintech di Indonesia, beberapa lembaga Indonesia melahirkan aturan-aturan dan regulasi untuk mengatur berbagai lembaga-lembaga fintech serta yang paling utama untuk melindungi konsumen. Berikut merupakan beberapa regulasi fintech Indonesia yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Regulasi Fintech Indonesia
Sumber: https://unsplash.com/photos/nWvWBV0sv04

77/POJK.01/2016 Mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang dengan Basis Teknologi Informasi

Peraturan ini dibuat untuk meregulasi layanan pinjam meminjam atau P2P lending. Dalam regulasi ini terdapat beberapa aturan, tetapi secara singkat peraturan ini mengatur perlindungan terhadap konsumen terkait keamanan dana serta data, mengelola perusahaan fintech, mencegah pencucian uang serta mendanai kegiatan terorisme.

Ketentuan ini juga mengatur mengenai modal minimal, batas kepemilikan saham, batas maksimal pinjaman serta bunga, hingga keharusan untuk membuat escrow account dan sejumlah prinsip yang harus diterapkan lainnya.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Mengenai Pemrosesan Transaksi Pembayaran

Perkembangan fintech yang pesat membuat Bank Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai pemrosesan transaksi pembayaran. 

Sistem ini mencakup sisi instrument, mekanisme, penyelenggara dan yang lainnya. Cakupan dari peraturan ini meliputi penyelenggara serta pemrosesan transaksi pembayaran, persetujuan serta perizinan dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, peralihan izin penyelenggara jasa, sanksi, larangan dan lainnya.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Mengenai Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Regulasi dari Bank Indonesia ini bertujuan untuk menjaga kestabilan keuangan di Indonesia. Selain itu regulasi ini juga memiliki tujuan untuk mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan, stabilitas moneter, sistem pembayaran yang lancar, efisien dan aman sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan.

Tentunya selain tiga peraturan di atas, masih terdapat beberapa peraturan terkait regulasi yang mengatur fintech lainnya. Masyarakat disarankan untuk mengetahui hal-hal ini secara terperinci sebelum menggunakan layanan fintech apapun guna untuk melindungi diri sendiri. 

Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

About Author

Indakhila Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *