December 3, 2024

PPKM level 3 batal berlangsung selama liburan Nataru (natal dan tahun baru). Namun, mengutip dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru yang dibatalkan pemerintah diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru. Tito menambahkan, kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan tahun baru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2 Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.

Perubahan ini karena PPKM level 3 tidak berlangsung di setiap daerah di Indonesia, melainkan bergantung dengan situasi dan kondisi di daerah tersebut, sehingga membuat namanya berganti menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru. Peraturan ini juga dibuat agar tidak menyamaratakan situasi di setiap daerah dan menciptakan peraturan yang seimbang dan sesuai dengan hal yang dibutuhkan di setiap daerah. Mengingat hal tersebut terdapat beberapa alasan dibalik PPKM Level 3 batal dijalankan se-Indonesia, berikut lebih lanjut ada di bawah ini.

PPKM Level 3 Batal
Sumber: https://unsplash.com/photos/0I52FCHNjoU

Alasan PPKM Level 3 Batal 

Dalam kesempatan yang sama, Tito menyampaikan, ada beberapa faktor membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru. Alasan pertama karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah. Hal ini dibuktikan dalam kurun waktu November hingga Desember Indonesia mampu menekan angka kasus COVID-19 di bawah 500 kasus perhari. 

Alasan selanjutnya, menurut Tito, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi. Bahkan, ia menyebut ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity. Alasan lainnya yang juga turut membuat PPKM Level 3 batal berlangsung adalah  capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali. 

Sumber: https://unsplash.com/photos/0UF_vme6lJ8

Berkaca dari alasan-alasan di atas, penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia yang awalnya direncanakan berlangsung dari tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022, dinilai terlalu ketat. Padahal, ada sejumlah daerah yang menunjukkan perbaikan dari segi capaian vaksinasi dan kasus COVID-19 harian.

Pembatasan Masih Akan Berlangsung

Mengutip dari Kompas.com, Tito mengatakan kalau perubahan istilah ini bukanlah sesuatu hal yang aneh karena pemerintah selalu memperbarui status PPKM di masing-masing daerah setiap pekan. Namun, meskipun PPKM level 3 batal berlangsung se-Indonesia dan berganti nama menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru, tentunya masih berlangsung pembatasan bagi orang-orang. Salah satunya tempat umum seperti pusat perbelanjaan yang masih membatasi pengunjung hanya 75% dari kapasitas. Terdapat pula peraturan lainnya seperti hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik dan penerapan aplikasi Peduli Lindungi di ruang publik.

Tidak sampai disitu, melansir dari artikel lain dari Kompas.com, untuk mendukung kebijakan pembatalan PPKM Level 3, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang dipublikasikan pada 25 November 2021. Salah satu peraturan yang diperketat dalam masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru adalah pengetatan aturan perjalanan dan kembali dari luar negeri. Pemerintah juga lebih menggencarkan aktivitas testing dan tracing untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia. 

Sumber: https://unsplash.com/photos/JqWanio3sZo

Walaupun PPKM level 3 batal berlangsung, tetapi pemerintah tetap melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan

Meskipun kasus harian COVID-19 di Indonesia sudah semakin mengecil dan PPKM level 3 batal berlangsung, pemerintah tentunya tetap mengingatkan orang-orang agar selalu waspada dan berhati-hati. Tidak perlu keluar rumah untuk alasan yang tidak penting, tetap menjaga protokol kesehatan di mana pun, serta disiplin menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Selain itu, pemerintah juga terus mendorong angka vaksinasi COVID-19 di Indonesia, terutama untuk orang dewasa yang berusia di atas 18 tahun. Mari kita jalankan peran masing-masing agar masa pandemi ini dapat segera mendekati akhir dan Indonesia dan dunia dapat kembali pulih seperti dahulu.

Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

Sumber Artikel: 

1.https://money.kompas.com/read/2021/12/08/090610826/ppkm-level-3-dibatalkan-selama-nataru-ini-alasan-pemerintah?page=all
2.https://nasional.kompas.com/read/2021/12/07/14494001/ppkm-level-3-se-indonesia-batal-mendagri-hanya-ganti-judulnya?page=all

About Author

Indakhila Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *