April 25, 2024

Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal – Fenomena pinjol ilegal sudah tidak asing lagi ada di Indonesia. Pinjol-pinjol tersebut masih tetap hidup meski pemerintah dan berbagai otoritas telah menutup dan memblokir ribuan pinjol ilegal. Pada bulan July 2021 sendiri, SWI (Satgas Waspada Investasi) telah menutup lebih dari 170 pinjol ilegal yang beroperasi melalui media sosial, SMS, dan layanan chatting.  Bisa dipastikan kalau penawaran pinjol yang beroperasi di SMS dan aplikasi chatting seperti Whatsapp adalah pinjol ilegal, hal ini karena pinjol legal tidak diperkenankan untuk melakukan penawaran melalui channel tersebut.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga telah menghimbau masyarakat Indonesia untuk lebih melek tentang fintech dan berhati-hati saat ingin menggunakan fintech. Anda juga dapat memeriksa legalitas dari suatu lembaga fintech melalui OJK. OJK selalu menghimbau masyarakat Indonesia hanya menggunakan layanan yang sudah berizin dan terdaftar. Anda juga dapat mengecek legalitas sebuah fintech melalui kontak OJK 157, Whatsapp di nomor 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Meskipun begitu, masih ada cukup banyak orang yang malah tetap menggunakan pinjol ilegal karena berbagai alasan. Tidak terlalu memahami mekanisme fintech, tergoda dengan pinjaman uang mudah, dan situasi darurat yang membutuhkan pinjaman uang secepat mungkin membuat banyak orang terjerat dalam ikatan pinjol ilegal. Hal ini tentu saja tidak hanya akan merugikan peminjam. Pinjol-pinjol ilegal banyak memasang bunga tinggi dengan tenor yang sangat singkat. Belum lagi penggunaan kekerasan untuk menakut-nakuti peminjam dana. Selain itu, pinjol ilegal kerap menggunakan ancaman saat menagih utang dan mengambil data pribadi dari ponsel korban. Hal ini bisa sangat memberatkan peminjam. Lantas, apa yang harus dilakukan jika terlanjur terjebak pinjol ilegal? Berikut akan kami berikan beberapa langkah yang bisa Anda ikuti.

Baca Juga: Cara Melaporkan Fintech Ilegal: Tidak Perlu Khawatir

Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Lakukan Hal-Hal Ini

Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-yang-memiliki-panggilan-telepon-di-depan-laptop-859264/

OJK menyarankan masyarakat yang terlanjur meminjam uang ke pinjol ilegal melakukan 5 langkah. Hal tersebut disampaikan OJK dalam unggahan di akun Instagram resminya @ojkindonesia. Mengutip dari akun Instagram OJK, berikut merupakan langkah-langkah yang perlu Anda lakukan jika terlanjur terjebak pinjol ilegal:

  1. Segera lunasi pinjaman tersebut. 
  2. Laporkan segera ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
  3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjangan waktu. 
  4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar hutang lama. Tetap fokus kepada satu pinjol ilegal.
  5. Jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Lalu, beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan, dan lapor ke polisi. Jika masih mendapat teror dari pinjol ilegal tersebut, lampirkan bukti laporan polisi ke kontak penagih.

Selalu Waspada Saat Menggunakan Fintech

Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal
Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-yang-menggunakan-komputer-laptop-hitam-dan-perak-4012966/

Meskipun OJK, SWI, pemerintah, serta otoritas-otoritas lainnya telah berusaha keras untuk menutup praktek pinjol ilegal, tetap saja angka pinjaman online ilegal seakan tidak berkurang, Sebaliknya, jumlahnya seakan bertambah. OJK juga menghimbau bahwa calon peminjam juga harus waspada dan cermat dalam menggunakan pinjol. OJK dan pemerintah tidak mungkin dapat melindungi seluruh orang dari ancaman pinjol ilegal. Selama kebutuhan akan pinjaman online masih tinggi, oknum-oknum tidak bertanggung jawab seperti pinjol ilegal masih akan banyak bermunculan dan berkeliaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan pemahaman akan fintech dan selalu waspada saat menggunakan fintech.  

Danakini

Salah satu fintech legal yang aman dan dapat Anda percayai adalah Danakini. Danakini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang layanan finansial berbasis teknologi Informasi (Fintech Lending), yang mempertemukan Pemilik Dana dan Peminjam Dana yang difokuskan untuk keperluan pembiayaan konsumer (contoh: berbelanja perlengkapan rumah dan gaya hidup), pembiayaan industri mikro, dan pinjaman dana tunai karyawan.

Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal
Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-memegang-mug-keramik-putih-6140702/

Danakini merupakan perusahaan berbadan hukum yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan nomor registrasi S-26/NB.213/2018. Jadi Anda tidak perlu meragukan legalitas dari Danakini. 

Anda dapat memanfaatkan layanan-layanan yang diberikan oleh Danakini dengan mudah melalui mobile apps yang bisa Anda unduh melalui Apps Store dan Google Play Store. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Danakini silahkan cek website Danakini dan jangan lupa ikuti media sosial-media sosial milik Danakini. 

About Author

Indakhila Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *