October 11, 2024

Cara melaporkan fintech ilegal – Saat ini industri financial technology atau fintech memang sedang digandrungi oleh banyak orang. Salah satu bagian dari fintech yang paling populer adalah pinjaman online atau pinjol. Selain memberikan kemudahan untuk meminjam uang secara online, bunga yang ditawarkan oleh pinjol juga relatif rendah, sehingga peminjam uang tidak merasa tercekik saat membayarkan uang yang sudah dipinjam. Namun, popularitas pinjol ini memunculkan pinjol-pinjol ilegal yang berfokus untuk mendapatkan uang sebanyak-banyaknya, sering kali dengan cara yang tidak etis dan tentunya tidak legal.

Kalau masyarakat tidak berhati-hati, orang-orang dapat terjerat dalam pinjol ilegal ini dan sulit untuk keluar. Biasanya pinjol ilegal akan memberikan pinjaman uang dengan mudah dan tidak meminta banyak syarat atau dokumen. Tenor yang diberikan oleh pinjol ilegal sangat singkat, biasanya di bawah satu bulan dan memberikan bunga yang sangat tinggi. Tidak berhenti sampai di situ, kebanyakan pinjol ilegal akan melakukan blackmailing atau kekerasan untuk membuat orang-orang membayar uang yang dipinjam. Seringkali cara yang dilakukan adalah menghubungi seluruh orang yang Anda kenal dan mengancam keamanan. Hal-hal tersebut tentunya sangat merugikan bagi korban. Tidak hanya rugi secara finansial saja, tetapi kesehatan mental dan fisik seseorang juga terancam. 

Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/wanita-meja-tulis-buku-catatan-meja-4475523/

Tidak tanggung-tanggung, SWI (Satgas Waspada Investasi) telah menghentikan lebih dari 3000 pinjol dan fintech yang tidak bertanggung jawab. Meskipun begitu, diperkirakan bahwa masih ada banyak pinjol dan fintech ilegal yang masih beroperasi dan berpotensi merugikan orang-orang. Oleh karena itu, SWI dan juga OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mendorong masyarakat untuk lebih jeli dalam melihat ciri-ciri dari fintech ilegal serta tidak tergiur dengan tawaran-tawaran yang tidak masuk akal. Mereka sendiri juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan fintech ilegal dan mengenal modus-modus penipuan pinjol.

 

 

Modus Penipuan Pinjaman Online

Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-orang-smartphone-meja-tulis-7534794/

Biasanya terdapat beberapa pola dari kasus pinjaman online yang ilegal. Dengan mengenali pola-pola tersebut, Anda dapat terhindari dari potensi terjebak dalam masalah ini. Berikut merupakan beberapa modus penipuan pinjaman online:

  • SMS dan Media Sosial. Ada banyak pinjol ilegal yang memanfaatkan teknologi komunikasi seperti SMS dan media sosial untuk mencari korban-korban baru. Jika Anda mendapatkan pesan yang menawarkan pinjaman uang semacam ini, segera abaikan. Namun, jika Anda terus menerus menerima pesan semacam ini, Anda dapat melapor ke pihak yang berwajib.
  • Imbalan. Kalau Anda diminta untuk membayar sejumlah uang untuk melakukan pinjaman, sebaiknya segera hindari. Pasalnya, institusi keuangan maupun pegawainya dilarang menerima biaya apapun dari konsumennya.
  • Proses Pencairan Uang Cepat. Hal ini kedengaran seperti hal yang positif, tetapi jangan sampai salah. Proses pencairan uang dalam pinjaman online akan memakan proses biasanya 2 x 24 jam. Hal ini untuk memastikan bahwa Anda telah memenuhi seluruh persyaratan dan hal-hal lainnya. Jika, sebuah pinjol dapat memberikan uang dalam waktu yang sangat singkat, ini bisa menjadi indikasi dari pinjol ilegal.

 

Cara Melaporkan Fintech Ilegal

Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/cahaya-pria-orang-orang-kopi-5583992/

 

Jika Anda saat ini sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal atau menemukan fintech-fintech bermasalah, segera laporkan dengan cara di bawah ini.

Pengaduan Ke OJK

OJK sendiri memberikan berbagai channel yang dapat digunakan oleh orang-orang untuk melaporkan fintech ilegal. 

  1. Melalui telepon dengan menghubungi nomor 157. Jam operasional Senin – Jumat pukul 08:00 – 17:00 WIB (Kecuali untuk hari libur)
  2. Melalui surat tertulis yang dapat dikirimkan ke alamat: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
  3. Melalui surat elektronik kepada alamat email konsumen@ojk.go.id.
  4. Anda juga dapat memberikan pengaduan ke OJK melalui form yang ini: https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan

 

Syarat Pengajuan Pengaduan OJK

  1. Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
  2. Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
  3. Deskripsi/kronologis pengaduan
  4. Dokumen pendukung

 

Pengaduan Ke AFPI

Selain melakukan pengaduan ke OJK, Anda juga dapat memberikan pengaduan kepada AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

  1. Melalui nomor telepon pada 150 505.
  2. Melalui website https://afpi.or.id/ dan mengisi kolom pengaduan. Sertakan bukti atau dokumen-dokumen pendukung lainnya saat melaporkan.

 

Pengaduan Kepada Satgas Investasi OJK

Tidak hanya perlindungan konsumen, OJK juga memiliki channel untuk melakukan penutupan kepada aktivitas pinjol atau fintech ilegal. Berikut merupakan cara melaporkan fintech ilegal melalui satgas investasi OJK.

  1. Melalui telepon pada nomor (021) 1500 655
  2. Melalui surat elektronik pada alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
  3. Terakhir, Anda juga dapat langsung mendatangi kantor Satgas Investasi OJK di alamat Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4, 10710, DKI Jakarta.

 

Danakini

Untuk melindungi diri Anda pribadi, jangan sekali-sekali melakukan proses peminjaman uang dengan menggunakan fintech-fintech yang tidak terpercaya. Danakini merupakan perusahaan berbadan hukum yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan nomor registrasi S-26/NB.213/2018. Jadi, Anda sudah tidak perlu lagi meragukan keamanan dari Danakini. Saat ini Anda dapat menggunakan berbagai layanan Danakini melalui mobile apps yang dapat Anda unduh melalui Apps Store dan Google Play Store.

About Author

Indakhila Putri

2 Comments

    […] Baca Juga: Cara Melaporkan Fintech Ilegal: Tidak Perlu Khawatir […]

    […] Baca Juga: Cara Melapor Pinjol Ilegal: Tidak Perlu Khawatir […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *