Contents
Akhir-akhir ini modus penipuan investasi seperti kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan banyak dibicarakan banyak orang. Hal ini karena kasus keduanya cukup mengejutkan mengingat sebelum menjadi tersangka keduanya merupakan publik figur yang terkenal di kalangan masyarakat. Keduanya sendiri memang telah terkenal suka flexing atau pamer kekayaan di sosial media dengan mengajak pengikut sosial media mereka untuk turut bergabung dalam skema investasi yang mereka jalankan. Tindakan tersebut dilakukan keduanya untuk menjebak dan merayu orang-orang untuk terjun masuk ke investasi bodong yang mereka endorse.
Saat ini Indra Kenz menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Doni Salmanan juga menyandang status tersangka di kasus penipuan investasi opsi biner. Doni dan Indra sama-sama mendapatkan bonus atau uang yang besar saat pengguna yang mereka dapatkan mengalami kerugian dan aset kekayaan keduanya diduga berasal dari uang tersebut.
Kasus tersebut tentunya membuat banyak kasus-kasus serupa lainnya ikut mencuat. Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menyebutkan bahwa kasus investasi bodong atau investasi ilegal masih sangat banyak di Indonesia. Ada banyak juga modus penipuan investasi yang terjadi sehingga SWI sangat menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dan cermat agar tidak terjebak kasus serupa.
Modus Penipuan Investasi
Kasus Indra dan Doni bukan kasus penipuan investasi yang pertama, tercatat selama tahun 2020 terdapat sebanyak 347 entitas pinjol ilegal di Indonesia. Walaupun angka tersebut merupakan penurunan dari tahun sebelumnya yang memiliki sebanyak 442 entitas pinjol ilegal di Indonesia, tetapi SWI mengingatkan bahwa dari entitas tersebut, masyarakat dan negara dirugikan hingga puluhan, milyaran, sampai triliunan rupiah.
Terdapat beberapa modus penipuan investasi yang paling banyak ditemukan sepanjang tahun, modus ini juga ditemukan dalam kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, diantanya.
Menjanjikan Keuntungan Dan Bunga Tinggi
Hampir semua investasi ilegal menjanjikan keuntungan berlipat-lipat yang kurang masuk akal. Investasi memang menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dan menabung, tetapi jika keuntungan yang dijanjikan terlalu besar dengan modal yang terlalu kecil, Anda patut mempertanyakan hal tersebut.
Dalam kasus Crazy Rich Medan dan Crazy Rich Bandung ini, investor yang termakan iming-iming bunga tinggi dan keuntungan berlipat-lipat akan menyerahkan dana untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain. Pada akhirnya ternyata hal tersebut merupakan fiktif belaka dan membuat korban mengalami kerugian materi dalam jumlah yang cukup besar.
Penggelapan Dana
Modus penipuan investasi yang satu ini sangat common terjadi dalam kasus-kasus investasi bodong. Uang korban yang dikeluarkan untuk diinvestasikan malah digelapkan dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, dana yang seharusnya diinvestasikan malah digunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Uang ini yang sering digunakan oleh pelaku seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk berfoya-foya dan flexing kekayaan untuk mengundang korban lainnya.
Penggunaan Aplikasi AI dan Bursa Komoditas
Modus berikutnya adalah modus menggunakan aplikasi artificial intelligence dan memanfaatkan bursa komoditas. Aplikasi dan bursa komoditas tersebut hanya menjadi kedok saja dan sebenarnya hanya fiktif belaka. Hal tersebut digunakan sebagai kedok agar korban tertarik “berinvestasi” di platform tersebut dan menyetorkan sejumlah uang yang lebih banyak untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar bagi para pelaku.
Pengumpulan Dana Masyarakat
Modus penipuan investasi selanjutnya adalah mengumpulkan dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi dan digunakan dalam kegiatan perbankan. Pihak pelaku akan menggunakan modus seolah-olah membuat koperasi. Padahal uang yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk kepentingan lainnya.
Baca Juga: Mengenal Investasi Bodong dari Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan
Trading di Platform Ilegal
Setiap platform investasi di Indonesia harus mengantongi izin terlebih dahulu. Namun, tidak sedikit modus investasi bodong yang menggunakan platform ilegal yang belum mengantongi izin dari pemerintah. Ada banyak cara dilakukan untuk melakukan modus penipuan ini. Mulai dari membuat brand platform trading dan investasi atau menggunakan nama brand yang telah mengantongi izin dan lainnya. Bahkan seperti diketahui pelaku juga menggunakan cara fiktif dana yang kemudian digelapkan. Selain itu, semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, potensi penipuannya juga makin tinggi.
Sahabat Danakini, saat ini perkembangan teknologi dan informasi di Indonesia sangat membantu masyarakat dalam berbagai kegiatan. Salah satunya fintech atau financial technology, tetapi tidak sedikit pula pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kemudahan ini untuk melakukan tindakan ilegal. Kami himbau bagi seluruh sahabat Danakini untuk selalu waspada dan cermat dalam melihat modus penipuan investasi seperti di atas. Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan bukanlah satu-satunya kasus investasi bodong di Indonesia dan tidak akan menjadi yang terakhir selama masih banyak orang yang termakan iming-iming tersebut. Yuk, lebih melek tentang investasi dan cermat dalam memanfaatkan fintech.
Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.
1 Comment
[…] Baca Juga: Modus Penipuan Investasi, Berkaca Dari Kasus Indra Kenz Dan Doni Salmanan […]