November 21, 2024

Rupiah adalah mata uang yang resmi digunakan sebagai alat tukar untuk transaksi ekonomi di Indonesia dan kabar baiknya saat ini BI resmi memperkenalkan rupiah digital. Hal ini tentunya menjadi kabar baik karena sistem keuangan di Indonesia telah berkembang dalam bentuk digital.

Tak hanya itu saja, peluncuran rupiah digital tentu akan mempermudah transaksi dalam bentuk digital. Untuk itu, berikut pemaparan lebih dalamnya mengenai perkenalan rupiah digital:

Apa yang Dimaksud dengan Rupiah Digital atau CDBC

Sumber: Photo by Helloscholar

Central Bank Digital Currency (CDBC) atau rupiah digital ini adalah sebuah wajah baru dari uang bank sentral yang sama nilainya dengan uang resmi. Rupiah digital juga dapat digunakan sebagai alat tukar, satuan hitung, maupun penyimpanan nilai yang sah di Indonesia.

Untuk merealisasikan terobosan CDBC ini, Bank Indonesia membuat sebuat proyek bernama “Proyek Garuda”. Terobosan ini berawal dan terinspirasi dari semakin maraknya aset dalam bentuk digital seperti kripto.

Kripto adalah aset digital yang masih terbilang besar resikonya jika dibandingkan dengan aset digital lainnya. Maka dari itu, BI membuat terobosan rupiah digital ini sebagai jalan keluarnya.  

1.     White Paper Concept Digital Rupiah

White paper adalah desain dalam pengembangan rupiah digital serta juga sebagai bentuk komunikasi kepada masyarakat terkait rencana yang berkaitan dengan rupiah digital. White paper ini telah diterbitkan pada 30 November 2022 oleh Bank Indonesia.

Selain itu, white paper juga menjelaskan mengenai konfigurasi desain digital rupiah yang terintegrasi dengan lengkap, fitur desain digital rupiah yang memungkinkan pengembangan dari bisnis baru, arsitektur teknologi, sampai dukungan perangkat regulasi dan kebijakan pada implementasi desain rupiah digital.

2.     Tahapan Pengembangan Digital Rupiah

Ada beberapa tahapan yang dilalui BI untuk mengembangkan digital rupiah atau CDBC. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Immediate State
  2. Intermediate State
  3. End State

Dalam prosesnya, sekuens akan mengawali dengan konsultasi publik terlebih dahulu lalu setelah itu melakukan eksperimen teknologi dan diakhiri dengan review atas stance kebijakan yang berhubungan dengan digital rupiah ini.

Namun, untuk saat ini sebagian bank sentral masih berhati-hati dalam memutuskan penerbitan digital rupiah ini kepada masyarakat luas, karena masih dibutuhkan pengujian lebih lanjut lagi.

Perbedaan Uang Digital, Uang Elektronik, dan Dompet Digital

Sumber: Photo by Rawpixel on Freepik

Setelah membahas mengenai digital rupiah pasti timbul sebuah pertanyaan mengenai perbedaan antara uang digital BI, uang elektronik, dan dompet digital. Berikut penjelasan mengenai perbedaan ketiga hal di atas:

1. Pihak Penerbit

Uang adalah alat tukar ekonomi yang pastinya akan dikeluarkan atau diterbitkan oleh badan atau lembaga yang sah dan diakui negara. Untuk rupiah digital sendiri pastinya diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Sedangkan untuk uang elektronik atau dompet digital diterbitkan oleh lembaga non-bank ataupun bank umum lainnya. Karena pastinya persebaran digital rupiah ini persebarannya masih diawasi dan tidak semua bank bisa menerbitkannya.

2. Risiko Mata Uang

Hal selanjutnya yang bisa membedakan ketiga jenis uang tersebut adalah dari segi resikonya. Secara kredit, mata uang digital pastinya memiliki resiko yang lebih rendah jika dibandingkan dengan dompet digital dan uang elektronik.

Hal ini karena digital rupiah diterbitkan secara langsung oleh bank sentral tidak seperti dompet digital atau uang elektronik yang dikeluarkan oleh bank umum atau instansi non-bank.

Peluncuran Mata Uang Digital Rupiah

Untuk saat ini BI telah meluncurkan white paper concept berupa desain awal dari rupiah digital pada 30 November 2022 sehingga dapat diakses di situs BI.

Walaupun begitu, BI belum mengatakan secara pasti kapan peluncuran mata uang digital ini untuk industri besar, retail, maupun masyarakat luas.

Hal ini karena BI masih harus mengembangkan infrastrukturnya dan terus meminta masukan dari seluruh stakeholder yang ada. Selain itu, BI juga sedang menentukan kriteria untuk industri besar dan retail.

Untuk wholesaler atau industri besar bisa berjumlah hingga 20 lembaga bank maupun non bank. Hal ini karena BI sendiri telah memiliki kategori untuk bank yakni seperti bank sistemik, kritikal, hingga bank umum.

Bagi masyarakat yang nanti memiliki digital rupiah bisa menyimpannya di dompet digital, yang dapat diibaratkan seperti rekening bank. Namun konsep ini juga masih dalam pengembangan dan harus lebih dimatangkan lagi, sehingga saat waktunya tiba nanti digital rupiah bisa digunakan masyarakat dengan baik.

BI resmi memperkenalkan rupiah digital pada masyarakat, rupiah digital ini adalah mata uang yang dikeluarkan BI untuk alat tukar layaknya uang resmi. Namun, berbentuk digital. Hal ini tentunya menjadi sebuah terobosan baru bagi perekonomian Indonesia.

Nikmati ragam fasilitas finansial dari Danakini dengan mengunduh aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

About Author

Grace Kezia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *