Sahabat Danakini, penipuan P2P lending berkedok fintech legal saat ini tengah meresahkan masyarakat. Modus penipuan yang digunakan pun beragam, mulai dari scam email hingga via Whatsapp. Bahkan sudah banyak korban yang tertipu dan merugi jutaan rupiah. Oleh karena itu, Anda harus waspada modus penipuan P2P lending yang saat ini sedang marak terjadi.
Buat Sahabat Danakini yang belum tahu, P2P lending merupakan jasa keuangan yang mewadahi kerjasama pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur) dalam sistem elektronik (aplikasi) secara online. Aplikasi yang terdaftar di P2P lending tentunya legal secara hukum.
Sayangnya, muncul oknum-oknum tidak bertanggungjawab dengan modus tawaran pinjaman. Dilansir dari data OJK tahun 2019-2021 disebutkan bahwa laporan penipuan P2P lending sekitar 19.711 kasus. Berkaca dari kasus-kasus tersebut, umumnya modus penipuan yang digunakan hampir serupa.
Bentuk Modus Penipuan P2P Lending
Bagi Sahabat Danakini yang tengah mencari pinjaman untuk kebutuhan, sebaiknya berhati-hati memilih layanan fintech. Seringkali kondisi terdesak membuat otak kurang teliti dan cermat. Baiknya sahabat Danakini tetap waspada modus penipuan P2P lending yang saat ini sering terjadi. Agar Sahabat Danakini tidak menjadi korban penipuan selanjutnya, sebaiknya hindari jika ada tawaran pinjaman dengan kriteria berikut ini:
Penawaran Dari Pihak Kreditur
Umumnya pihak debitur yang akan gencar mengincar krediturnya. Sebaliknya, jika ada kreditur yang memaksa memberikan Sahabat Danakini pinjaman, maka ini hal ini patut dicurigai dan sebaiknya Sahabat Danakini tidak mempercayai tawaran tersebut.
Namun, penawaran secara halus juga mungkin saja dilakukan, seperti berpura-pura ingin melakukan follow up atau mengaku dari lembaga fintech resmi. Kemudian, secara perlahan mereka mulai menawarkan kemudahan pinjaman. Ingat! Jangan percaya begitu saja, sebaiknya abaikan pesan dari mereka atau pelajari terlebih dahulu. Catatan untuk Sahabat Danakini, fintech yang berijin atau terdaftar OJK tidak akan menawarkan jasa kredit atau pinjaman melalui WA, SMS, Telephone, atau email kepada customer baru. Hal ini dikarenakan salah satu regulasi OJK yang tidak memperbolehkan lembaga fintech di bawah naungannya untuk menawarkan pinjaman atau jasa kredit langsung kepada customer baru melalui beberapa media tersebut.
Tidak Ada Informasi Kontak Yang Jelas
Penipu yang menawarkan pinjaman kebanyakan tidak memiliki kontak yang jelas. Jika Sahabat Danakini mendapatkan penawaran dari fintech dengan kontak dan alamat yang tidak jelas, maka hal ini patut dicurigai sebagai penipuan bodong.
Proses Pengajuan Mencurigakan
Modus penipuan fintech sebenarnya bisa sangat jelas dibaca, asalkan dapat cermat dan tidak terbuai dengan tawaran menggiurkan. Contohnya menyetujui pinjaman dalam waktu lima menit tanpa banyak syarat pengisian data.
Hal ini tentu tidak benar, pada dasarnya fintech yang terdaftar OJK memiliki regulasi resmi, salah satunya dilakukan pengecekan histori pinjaman calon debitur.
Mewajibkan Pembayaran Awal
Fintech resmi dan terdaftar OJK pada dasarnya tidak ada meminta debitur untuk membayar uang pangkal. Jika Sahabat Danakini mendapat permintaan seperti ini, maka jangan mempercayainya. Jangan pernah mengirimkan uang dalam nominal berapapun jika Sahabat Danakini belum menerima pinjaman.
Data Pribadi Tidak Dilindungi
Ciri selanjutnya dari penipu fintech adalah tidak ada jaminan perlindungan data. Padahal data pribadi merupakan bagian yang sangat penting. Jika Sahabat Danakini terjebak, maka bisa saja data Sahabat Danakini akan digunakan untuk hal yang tidak benar.
Contohnya pengajuan pinjaman dengan meminta data pribadi melalui WhatsApp. Diminta untuk mengirimkan data secara personal tanpa adanya pihak ketiga dapat diindikasi sebagai penipuan. Oleh karena itu, Sahabat Danakini tidak boleh memberi data pribadi seperti KTP atau lainnya secara mudah.
Setting Aplikasi Tidak Benar
Aplikasi yang settingnya tidak benar, seperti tidak ada privacy dan policy yang jelas juga patut dihindari. Lalu, sistem permission fitech legal tidak pernah meminta akses kontak dan histori pesan. Jika muncul hal ini, maka Sahabat Danakini jangan berikan akses apapun. Permintaan akses dari fintech legal yang diperbolehkan oleh OJK hanyalah CAMILAN (Camera, Mircrophone, dan Location).
Tips Terhindar Dari Penipuan P2P Lending
Meningkatkan kewaspadaan adalah kunci terhindar dari penipuan P2P lending bodong. Lakukan cross check mendalam ketika ingin mengajukan pinjaman online. Hal pertama yang harus dipastikan adalah legalitas aplikasi fintech tersebut. Kemudian terapkan juga tips berikut ini:
Jangan Mudah Tergiur Dengan Tawaran Menarik
Supaya tidak menjadi korban selanjutnya, maka Sahabat Danakini harus selalu waspada. Jangan mudah tergiur dengan tawaran menarik dan mudah. Lebih baik mengikuti regulasi resmi dari fintech yang terdaftar secara hukum.
Cari Tahu Legalitas Fintech Di OJK
Jika memang sangat butuh pinjaman cepat dari P2P lending. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pengecekan legalitas nama fintech di daftar OJK. Jika sudah terdaftar di OJK secara resmi, maka Sahabat Danakini dapat mempercayainya.
Jaga Keamanan Data Yang Sifatnya Pribadi
Umumnya pinjaman dengan sistem elektronik tentu membutuhkan jaminan seperti data diri. Namun, jika lembaga fintech legal maka pengisian data diri dilakukan secara online dan terdapat bukti hukum yang sah sebelum pengambilan identitas.
Pahami Prosedur Pinjaman Resmi Di P2P Legal
Sebelum membuat pinjaman, Sahabat Danakini harus memahami lebih dulu regulasi pengajuan. Cermati setiap prosedur pengajuan dengan teliti. Jika muncul regulasi mencurigakan yang terindikasi dengan pencurian dan penipuan. Tentu langkah yang paling tepat adalah menghindarinya.Berikut merupakan modus dan tips terhindar dari penipuan P2P lending. Tingkatkan kewaspadaan dan cermat memilih daftar aplikasi fintech resmi adalah kunci terhindar dari penipuan. Mari kita lebih waspada modus penipuan P2P lending. Jangan sampai Sahabat Danakini menjadi korban penipuan selanjutnya.
Nikmati ragam fasilitas finansial dari Danakini dengan mengunduh aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.