Contents
Sahabat Danakini, bertepatan dengan perayaan ulang tahun ke-77 Indonesia beberapa waktu yang lalu, Bank Indonesia (BI) secara resmi memamerkan wajah baru uang Rupiah. Acara ini dihadiri secara langsung oleh menteri keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani.
Uang kertas Rupiah terbaru terdiri dari 7 pecahan uang dengan desain yang berbeda dari sebelumnya. Tujuh pecahan tersebut terdiri dari pecahan Rp. 100.000, Rp. 50.000, Rp. 20.000, Rp. 10.000, Rp. 5000, Rp. 2000, dan Rp. 1000. Selain perubahan desain, uang kertas juga mengalami perubahan ukuran, yakni semakin kecil nominalnya, semakin kecil ukuran uang kertas tersebut. Selanjutnya, desain baru uang Rupiah masih mempertahankan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang.
Wajah Baru Uang Rupiah Memiliki 3 Aspek Inovasi
Selain perubahan desain serta ukuran, uang kertas Rupiah yang terbaru juga memiliki 3 aspek inovasi yang jauh lebih unggul dibandingkan pendahulunya. Berikut merupakan 3 aspek inovasi tersebut.
Semakin Mudah Dikenali
Untuk membuat uang Rupiah semakin mudah dikenali, BI menghadirkan beberapa inovasi mulai dari meningkatkan kontras warna antar pecahan uang, menyeragamkan gambar watermark dengan gambar utama, standarisasi desain dan tata letak unsur pengaman, dan melakukan peningkatan ukuran panjang antar pecahan dari 2 mm menjadi 5 mm. Hal ini dibuat agar pecahan semakin mudah dikenali, terutama bagi orang penyandang disabilitas tuna netra, dimana sebelumnya mereka memberi usulan pada BI bahwa mereka dapat lebih mudah mengenali nominal uang kertas dari ukurannya.
Selain itu, perubahan yang paling mencolok dari wajah baru uang Rupiah ini adalah peningkatan kontras warna yang sebelumnya monokrom kini lebih colorful atau dengan warna yang lebih mencolok. Hal ini memang bertujuan untuk membuat uang semakin dikenali, terutama pada desain uang pecahan Rp 2.000 yang sebelumnya cukup sulit dibedakan dengan pecahan Rp 20.000.
Mempersulit Pemalsuan
Salah satu permasalahan yang sering ditemui uang kertas adalah pemalsuan uang kertas. Namun, wajah baru uang Rupiah ini dijanjikan akan semakin mempersulit pemalsuan melalui beragam inovasi seperti penggunaan benang pengaman dengan teknologi terkini yakni microlenses, melakukan penguatan teknologi tinta berubah warna dengan penambahan fitur magnetic ink dan memiliki efek gerak dinamis pada pecahan besar, dan memperkuat unsur pengaman ultraviolet (UV) dengan perluasan area sebaran UV dan keragaman warna.
Memiliki Masa Edar yang Lebih Lama
Masa edar dari uang kertas terbaru akan lebih lama berkat inovasi penyeragaman berat gramatur kertas uang di seluruh pecahan menjadi 90 gsm dan penggunaan teknologi coating pada pecahan Rp. 5.000, Rp. 2.000, dan Rp. 1.000.
Wujud Nyata Penyediaan Uang Kertas Berkualitas
Meskipun akhir-akhir ini inovasi cashless banyak menggantikan uang kertas, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa uang kertas masih memiliki peran besar di masyarakat Indonesia. Mengutip dari pernyataan Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia dari kanal Youtube Bank Indonesia, “Peluncuran uang Rupiah ini merupakan wujud nyata dan komitmen kami bersama (Bank Indonesia) untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat, sebagai simbol kedaulatan dan pemersatu bangsa,”
Melalui siaran pers melalui situs resminya, BI menyatakan bahwa perilisan wajah baru uang Rupiah tahun emisi 2022 ini tidak akan berpengaruh terhadap penarikan atau pencabutan uang Rupiah yang saat ini masih beredar. Jadi, uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya masih menjadi alat pembelian dan penjualan yang sah untuk digunakan masyarakat untuk bertransaksi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selama peredarannya belum dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia.
BI juga menginfokan bahwa penukaran uang tahun emisi 2022 ini dapat dilakukan melalui perbankan dan kas keliling yang dapat diakses lewat aplikasi PINTAR atau melalui link https://pintar.bi.go.id. Penukaran uang kertas ini dapat sahabat Danakini lakukan mulai pukul 11.00 pagi WIB tanggal 18 Agustus 2022 dan jadwal penukarannya mulai tanggal 19 Agustus 2022 dengan tetap melaksanakan protokol COVID 19.
Nikmati ragam fasilitas finansial dari Danakini dengan mengunduh aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.