April 18, 2024

Sahabat Danakini, baru-baru ini terdapat berita mengenai penerapan bea cukai terhadap produk seperti deterjen, ban karet, hingga BBM. Saat ini Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana ekstensifikasi cukai tersebut, produk seperti deterjen sampai BBM menjadi kategori produk yang baru dimasukkan ke dalam rencana ini. 

Melansir dari Bisnis.com, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan fungsi utama penarikan cukai adalah sebagai cara negara untuk mengontrol peredaran komoditas. Sebaliknya, cukai bukan sebagai prioritas negara dalam rangka meningkatkan pendapatan. Namun, menurutnya penerapan terhadap barang-barang tersebut masih belum masuk akal.

Namun, menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Rapat Panja Asumsi Dasar Banggar DPR RI sendiri, terhadap tiga barang terbaru tersebut bertujuan untuk mengurangi tingkat konsumsi. 

Lalu, sahabat Danakini apa sebenarnya bea cukai ini dan mengapa tiga produk tersebut direncanakan akan masuk dalam rencana penerapan bea cukai tersebut.

Bea Cukai

Melansir dari Kompas.com, bea cukai adalah biaya tambahan untuk barang-barang yang memiliki potensi sifat-sifat merugikan atau efek samping bagi penggunanya. Salah satunya adalah produk turunan tembakau seperti rokok. 

Penerapan Bea Cukai
Sumber: https://unsplash.com/photos/gPT8reQIxDU

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pemungutan produk bea cukai juga dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah atau bernilai tinggi tapi bukan kebutuhan pokok. 

Penerapan bea cukai ini agar terjaga keseimbangan pembebanan pungutan produk bea cukai antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen berpenghasilan rendah. Pemungutan bea cukai adalah dimaksudkan sebagai jaminan kerugian bagi konsumen apabila suatu saat terkena dampak dari barang yang dikonsumsi.

Pemberlakuan pungutan cukai sesuai yang diamanahkan dalam undang-undang cukai hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia. Artinya, orang sebagai pihak yang dikenakan cukai atas suatu barang adalah orang yang berdomisili di Indonesia baik produsen maupun pengedarnya. Namun, bea cukai juga dilakukan di berbagai negara di dunia dan berlaku kepada warga yang tinggal di negara tersebut. 

Hal ini mengapa sahabat Danakini dapat menemukan counter bea cukai yang ada di bandara yang berfungsi untuk mengembalikan uang kepada orang yang membeli produk yang terdapat bea cukai di suatu negara dan ia bukan merupakan penduduk di negara tersebut.

Barang yang Terkena Bea Cukai

Penerapan Bea Cukai
Sumber: https://unsplash.com/photos/OQMZwNd3ThU

Sahabat Danakini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, pungutan negara yang dikenakan atas barang kena Cukai ini adalah sah dan legal. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) ini, beberapa jenis barang yang terkena penerapan bea cukai:

  • Barang yang membutuhkan pengawasan dalam hal peredarannya di pasaran
  • Barang yang konsumsi atau pemakaiannya dapat menimbulkan dampak buruk atau negatif terhadap masyarakat dan perlu untuk dikendalikan
  • Barang yang konsumsi atau pemakaiannya perlu diatur dan dikenakan pungutan pajak agar dapat menjaga kestabilan dan keseimbangan barang
  • Barang yang konsumsi atau pemakaiannya perlu untuk diatur dan dikendalikan oleh pemerintah.

Contoh barang-barang tersebut seperti alkohol, rokok atau barang-barang yang terbuat dari tembakau, serta turunannya, dan lainnya. 

Alasannya Penerapan Bea Cukai

Sahabat Danakini, tentunya saat ini banyak orang bertanya-tanya apa sih alasan dibalik penerapan bea cukai pada produk deterjen, ban karet, dan BBM. Salah satu alasan penerapan bea cukai baru ini adalah untuk mendongkrak rasio perpajakan yang berasal dari kepabeanan dan cukai.

Sumber: https://unsplash.com/photos/djb1whucfBY

Melansir dari Katadata, Direktur Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, usulan untuk penambahan tiga BKC baru tersebut bertujuan untuk melihat potensi sumber penerimaan cukai ke depannya. Apalagi, target rasio perpajakan terus dinaikkan. Pada tahun depan, DPR meminta rasio perpajakan mencapai 10% Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio perpajakan ini mencerminkan besarnya penerimaan perpajakan terhadap PDB.

Selain itu, perlu diingat bahwa salah satu tujuan dari bea cukai adalah untuk menekan konsumsi masyarakat terhadap produk yang kurang baik, sehingga dampaknya secara lingkungan, produksi, dan konsumsi dapat ditekan. Hal ini juga menjadi konsiderasi kepada produk deterjen, ban karet, dan BBM yang merupakan salah satu produk yang banyak dikonsumsi dan memiliki dampak yang negatif, terutama kepada lingkungan.

Namun, hal ini masih belum 100% dan masih dalam tahap perencanaan. Pemerintah menegaskan bahwa hal ini sendiri tidak akan langsung berjalan dalam waktu dekat, kemungkinan besar penerapan bea cukai ini baru akan berlangsung mulai tahun 2027. 

Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

About Author

Indakhila Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *