April 24, 2024

Iuran BPJS Kesehatan – Memasuki bulan Juli 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki rencana untuk memberlakukan sistem baru untuk layanan BPJS Kesehatan dengan menghapuskan tingkatan kelas yang sebelumnya dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3. Nantinya, tiga tingkatan kelas ini akan dilebur menjadi satu, yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan adanya sistem baru pada layanannya, maka akan dilakukan pula penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. 

Iuran BPJS Kesehatan
Sumber Foto: CNBC Indonesia

Menurut Asih Eka Putri, selaku Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. Beliau menjelaskan bahwa saat ini iuran sedang dalam proses perhitungan, dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial melalui berbagai data klaim dan survei. Selain itu, pihak dari Asih Eka Putri juga masih melakukan simulasi perhitungan iuran agar didapatkan keseimbangan dana yang optimal untuk ke depannya pada iuran BPJS Kesehatan.

Berapa iuran BPJS Kesehatan yang berlaku?

Arif Budiman, selaku pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, mengatakan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, di mana disebutkan bahwa iuran akan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Iuran BPJS Kesehatan
Sumber Foto: Tirto

Dijelaskan bahwa skema iuran BPJS Kesehatan akan dibagi menjadi dua, yaitu bagi masyarakat tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal. Untuk peserta PBI, iurannya sebesar Rp42.000 dan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah. Sedangkan untuk peserta PPU, seperti ASN, TNI, Polri, dan pekerja swasta, iuran akan sebesar 5 persen dari upah, dengan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. 

Masih berkaitan dengan iuran, Arif mengatakan bahwa perhitungan iuran akan diberlakukan batas bawah dan atas. Pada batas bawah, ditentukan upah miminum kabupaten atau kota. Sedangkan pada batas atas, ditentukan sebesar Rp 12 juta. 

Bagaimana dengan peserta tidak berpenghasilan?

Bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap, akan dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Nantinya iuran BPJS Kesehatan yang dibayar dapat dipilih sesuai dengan yang dikehendaki, yaitu Kelas 1 dengan iuran Rp150.000 per bulan, kelas 2 dengan iuran Rp100.000 per bulan, dan kelas 3 dengan iuran sebesar Rp35.000 per bulan. 

Arif juga mengatakan bahwa khusus kelas PBPU kelas 3, akan ada bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orangnya tiap bulan, sehingga total bantuan yang diterima akan sebesar Rp42.000.

Konsep layanan rawat inap KRIS yang direncanakan

Sebelumnya fasilitas rawat inap dibagi menjadi 3 kelas, yaitu kelas 3 dengan fasilitas kamar rawat inap kapasitas 4-6 pasien, kelas 2 dengan kamar rawat inap kapasitas 3-5 orang dan bisa mendapatkan kamar VIP dengan biaya tambahan sendiri, dan kelas 1 dengan kamar rawat inap kapasitas 2-4 orang dan bisa mendapatkan kamar VIP dengan biaya tambahan sendiri untuk kelas 1. 

Sumber Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Konsep layanan rawat inap KRIS yang direncanakan akan berlaku meliputi bahan bangunan yang tidak boleh memiliki pori bangunan yang tinggi, jarak antar tempat tidur di rumah sakit sejauh 2,4 meter, ukuran tempat tidur minimal panjang 260 cm, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm, memiliki meja kecil di setiap tempat tidur, suhu ruangan 20-26 derajat celcius, kamar mandi di dalam ruangan, tirai tempat tidur dapat diatur, ada ventilasi udara dengan minimal 6 kali pertukaran udara, pencahayaan minimal 50 lux untuk tidur, 250 lux untuk penerangan, memiliki 2 stop kontak, outlet oksigen tersentralisasi, telepon untuk menghubungi perawat, dan ruang rawat inap yang terpisah berdasarkan kelamin, usia, jenis penyakit, dan kondisi.

Itulah penjelasan lengkap mengenai rencana iuran BPJS Kesehatan terbaru dan konsep layanan rawat inapnya. Apapun keputusannya, semoga Sahabat Danakini sehat selalu, ya!

Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

About Author

Jovita Christie

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *