April 25, 2024

Tarif PPN Naik – PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang paling sering ditemukan di tengah masyarakat. Dalam pembagiannya, ada dua jenis barang yang dikenakan pajak, yaitu barang berwujud, contohnya mobil, rumah, atau alat kesehatan, dan barang tidak berwujud, contohnya hak cipta atau merek dagang. Pungutan pemerintah ini dibebankan di setiap transaksi jual-beli barang atau jasa yang disediakan oleh pihak terdaftar Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Pada proses pemungutan PPN, masyarakat yang menjadi pembeli atau konsumen akhir akan dikenakan PPN dan berkewajiban untuk membayarnya kepada pedagang atau penyedia jasa yang sudah menjadi bagian dari PKP. Nantinya pihak PKP ini memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, juga melaporkan pajak kepada pihak berwenang. 

Tarif PPN Naik
Sumber Foto: Freepik

Dalam perhitungan PPN yang dipungut, ada dua skema yang perlu PKP perhatikan, yaitu pajak keluaran dan pajak masukan. Pada pajak keluaran, PPN akan dipungut saat PKP menjual produk atau jasa yang ditawarkan. Sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar saat PKP membeli, memperoleh, atau membuat produk dan jasa yang ditawarkan. Nantinya, penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP akan dilaksanakan setiap bulan dengan batas waktu di setiap tanggal di akhir bulan. Untuk memudahkan pelaporan dan menghindari penerbitan faktur pajak fiktif, PKP diminta untuk menggunakan e-Faktur oleh Kementerian Keuangan.

Pada Regulasi PPN di UU Nomor 6 Tahun 1983, dikatakan bahwa tarif PPN sudah ditetapkan di angka 10 persen. Tetapi karena adanya situasi dan kondisi yang berubah dari waktu ke waktu, pemerintah beberapa kali membuat perubahan pada regulasi tersebut. Pada keputusan terakhir, dikatakan bahwa tarif PPN naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 diikuti dengan pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP).

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Tarif PPN Naik
Sumber Foto: Pexels / Karolina Grabowska

Lalu, apa yang menyebabkan tarif PPN naik? 

Situasi pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan dari tarif ppn naik. Hal ini disebabkan karena melihat ekonomi masyarakat yang menurun, pendapatan negara juga mengalami penurunan dan menyebabkan merosotnya rasio pajak. Menurut Prianto Budi Saptono selaku Direktur Tax Research, tarif PPN naik ini dianggap sebagai jalan tengah yang bisa dilakukan oleh pemerintah agar pendapatan negara dapat bisa berjalan naik lagi walaupun sedang di masa sulit.

Dilihat dari Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, rasio pajak terus mengalami penurunan setelah melewati tahun 2012 dimana rasio pajak masih ada di angka 14 persen. Pada tahun 2019, rasio pajak hanya ada di angka 9,76 persen, lalu 8,33 persen di tahun 2020, dan kemudian naik menjadi 9,11 persen di tahun 2021. Walaupun mengalami kenaikan, tetap saja rasio pajak selalu berada di bawah 10 persen selama 3 tahun terakhir. 

Prianto Budi Saptono sadar bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa akan ada banyak kritik terhadap tarif PPN naik ini, terutama dari masyarakat sebagai konsumen yang akan terkena dampak secara langsung. Apalagi melihat kondisi negara yang sedang dihadapi polemik kenaikan harga komoditas, seperti yang kita dengar di berita adanya peningkatan harga BBM, bahan pokok seperti kedelai, daging sapi, dan juga minyak goreng yang merugikan masyarakat. Tetapi melihat kondisi keterbatasan anggaran negara saat ini, kebijakan pemerintah untuk menetapkan tarif PPN naik menjadi 11 persen memang sudah seharusnya dilaksanakan.

Tarif PPN Naik
Sumber Foto: Freepik

Kebutuhan pokok juga akan dijangkau PPN 

Jika sebelumnya barang yang termasuk ke dalam barang berpajak hanyalah yang tertera di atas, pada UU HPP ada penambahan barang ke dalam list, yaitu makanan dan minuman. Selain itu, barang hasil pengeboran dan penambangan yang berasal dari sumbernya langsung, kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial juga dijadikan objek pajak. 

Walaupun tarif PPN naik, Febrio Kacaribu selaku Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF), menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir kebijakan ini akan memberi dampak kepada inflasi, “Kalau kita lihat terkait dengan tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen, kita sudah estimasi dampak ke inflasi masih minimal. Jadi tidak perlu khawatir dampak dari kenaikan PPN ke inflasi. Inflasi sejauh ini masih terkendali,” ucap Febrio.

Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

About Author

Jovita Christie

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *