April 25, 2024

Cara Lapor SPT Tahunan – Memasuki bulan maret, seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan memiliki penghasilan mendapatkan kewajiban untuk melaporkan pajak tahunan (lapor SPT). Kabar baiknya saat ini Anda dapat dengan mudah melakukan kewajiban Anda secara daring atau online tanpa perlu repot-repot datang sendiri ke kantor pajak. Cara lapor SPT tahunan secara online dapat Anda lakukan dengan menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online.

Pelaporan SPT wajib dilakukan setiap tahunnya dan isi laporan SPT ini adalah laporan dari tahun sebelumnya. Artinya di tahun 2022 ini Anda harus melaporkan pajak Anda di tahun 2021 kemarin. Batas untuk pelaporan pajak di tahun ini sampai 31 Maret dan jika tidak melapor tepat waktu Anda bisa terkena sanksi denda sampai dengan Rp. 100,000. 

Cara Lapor SPT Tahunan
Sumber: https://unsplash.com/photos/3-Tc_5LROrM

Wajib pajak yang harus lapor juga terbagi menjadi dua kategori, yaitu golongan dengan penghasilan di bawah 60 juta per tahun dan golongan yang memiliki penghasilan di atas 60 juta per tahun. Harus diingat bahwa kedua golongan ini memiliki cara lapor SPT tahunan yang berbeda. Jadi coba pastikan Anda masuk ke dalam golongan yang mana sebelum lapor SPT tahunan.

Walaupun telah dimudahkan karena bisa melapor SPT tahunan secara online. Namun, masih cukup banyak yang bingung cara melapor pajak. Berikut merupakan cara lapor SPT tahunan pribadi secara online. 

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, wajib pajak terbagi menjadi dua golongan. Untuk golongan dengan penghasilan di bawah 60 juta wajib lapor pajak menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sementara golongan dengan penghasilan di atas 60 juta wajib menggunakan formulir SPT 1770 S. Selanjutnya, sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 bagi PNS.

Cara Lapor SPT Tahunan (Penghasilan di Bawah 60 Juta)

Cara Lapor SPT Tahunan
Sumber: https://unsplash.com/photos/lVFoIi3SJq8

1.Pertama buka laman djponline.pajak.go.id dan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login

2. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing dan pilih menu Buat SPT kemudian Ikuti Panduan Pengisian e-Filing

3. Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

4. Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan

5. Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi

6. Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi

8. Kemudian, lanjut ke Bagian D. Centang Setuju jika data sudah benar; Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak

9. Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT

10. Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Cara Lapor SPT Tahunan (Penghasilan di Atas 60 Juta)

Sumber: https://unsplash.com/photos/lVFoIi3SJq8

1. Pertama-tama buka laman djponline.pajak.go.id dan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login

2. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing; Pilih Buat SPT, selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir. Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan

3. Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT)

4. Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki; Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut

5. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan

6. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada; Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada

7. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada

8. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada

9. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu

10. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu; Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu

11. Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah

12. Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai; Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada

13. Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada

14. Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya

15. Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung

16. Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya.

Sanksi Tidak Lapor Pajak

Sumber: https://unsplash.com/photos/veNb0DDegzE

Itulah cara lapor SPT tahunan secara online, mungkin kelihatan ada banyak pilihan, tetapi jika Anda mengikuti semua petunjuk dengan benar melapor pajak juga akan lebih mudah. Anda juga tidak perlu ragu jika kebingungan karena Anda dapat langsung mengontak pihak perpajak Indonesia untuk bantuan.

Hal yang tidak boleh dilupakan adalah lapor pajak menjadi kewajiban seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memiliki NPWP dan penghasilan. Lapor SPT Tahunan pajak bersifat wajib. Artinya, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana. 

Melanasir dari Kompas.com, sanksi tidak lapor pajak sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan. Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

About Author

Indakhila Putri

1 Comment

    […] Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *