November 24, 2024

Memiliki rumah sendiri sudah menjadi idaman banyak orang dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah. KPR akan memberikan skema pembiayaan sampai dengan persentase tertentu dari harga rumah atau properti dan skema pembayaran cicilan tergantung dari layanan pemberi KPR. Tidak hanya rumah, fasilitas kredit ini juga dapat digunakan untuk membeli properti-properti lainnya seperti ruko dan lainnya. 

Pada awalnya, KPR adalah nama produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976. Kini, selain BTN terdapat banyak bank yang menjadi penyalur KPR. Seperti bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional seperti BCA, CIMB Niaga, hingga bank asing seperti OCBC, HCBC, UOB, dan lainnya.

Layanan Kredit Kepemilikan Rumah dibuat untuk mempermudah masyarakat untuk memiliki properti sendiri dengan Dengan KPR masyarakat tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan dana sebesar uang muka saja dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR dengan bunga yang telah disetujui. 

Dalam halaman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu KPR subsidi dan KPR non-subsidi.

Jenis KPR 

Kredit Pemilikan Rumah
Sumber: https://unsplash.com/photos/1ddol8rgUH8

Selain dua jenis KPR umumnya, juga terdapat jenis-jenis KPR lainnya seperti KPR syariah, KPR pembelian, KPR refinancing, KPR takeover, dan lainnya. Namun secara umum hanya terdapat dua jenis KPR seperti di bawah ini. 

Kredit Pemilikan Rumah Subsidi

Melansir dari Kontan.com, KPR subsidi adalah suatu kredit untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah guna memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. 

Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. 

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

Kredit Pemilikan Rumah Non-Subsidi

Kembali meansir dari Kontan.com, KPR non-subsidi adalah suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan. 

Kebalikan dari KPR subsidi, KPR jenis ini tidak diberikan keringan dari segi kredit dan bentuk subsidi lainnya dan berbeda dengan jenis KPR sebelumnya, KPR non-subsidi memang lebih ditargetkan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan penghasilan cukup. 

Syarat Pengajuan KPR

Kredit Pemilikan Rumah
Sumber: https://unsplash.com/photos/GJao3ZTX9gU

Saat ini ada banyak bank yang menyediakan produk KPR, walaupun berbeda, tetapi syarat untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah relatif sama, berikut merupakan beberapa syarat-syaratnya.

1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2. Kartu Keluarga
3. Keterangan penghasilan atau slip gaji
4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
8. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
9. Salinan IMB

Skema Pengajuan KPR

Pengajuan KPR saat ini telah tersedia secara luas terhadap seluruh masyarakat Indonesia, tetapi masih cukup banyak orang yang kebingungan mengenai cara pengajuan KPR, untuk lebih mudahnya Danakini telah memberikan skema pengajuan KPR.

Sumber: https://unsplash.com/photos/n95VMLxqM2I

1. Pembeli tertarik untuk membeli sebuah rumah dan melakukan perundingan mengenai besaran harga DP dan dokumen resmi kepemilikan rumah seperti sertifikat rumah.
2. Pembeli membayar DP kepada penjual rumah sesuai nominal yang sudah disetujui
3. Penyerahan sertifikat rumah kepada pembeli
4. Pembeli mengajukan KPR ke bank dan menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminannya.
5. Bank melakukan pengecekan riwayat keuangan pembeli sebagai debitur.
6. Bank menyetujui pengajuan KPR.
7. Pembeli mengisi data-data pengajuan KPR berupa jangka waktu pembayaran, DP, harga rumah, luas tanah, dan pemilihan tipe bunga.
8. Bank dan pembeli menyepakati hasil pengajuan KPR.
9. Bank memberikan dana pinjaman kepada pembeli untuk melunasi biaya rumah.
10. Pembeli membayar lunas biaya rumah kepada penjual rumah.
11. Pembeli setiap bulan mulai mencicil dana pinjaman yang diberikan oleh bank sampai jangka waktu yang telah ditetapkan.

Belanja Furnitur untuk Rumah Pakai Cicilan Tanpa Kartu Kredit dari Danakini

Kredit Pemilikan Rumah

Jika Anda sedang mencari perabotan rumah tangga yang berkelas dan berkualitas untuk rumah baru, Informa dapat menjadi pilihan tepat bagi Anda. Informa menawarkan berbagai produk rumah tangga berkelas dan nyaman untuk membuat rumah semakin terasa nyaman. Apalagi sekarang Anda dapat membeli furnitur-furnitur rumah tangga di Informa dengan cara cicilan tanpa kartu kredit dengan kiniCintaku dari Danakini. Anda dapat bebas memilih tenor pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan bunga yang kompetitif. Anda dapat dengan mudah menggunakan cicilan tanpa kartu kredit dari Danakini dengan mobile apps Danakini yang dapat Anda unduh melalui Apps Store dan juga Google Play Store.

About Author

Indakhila Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *