April 25, 2024

Penipuan Berkedok Investasi – Investasi menjadi hal yang sangat populer di dunia maupun Indonesia. Selain menjadi cara untuk mengumpulkan uang, investasi juga dinilai memiliki fleksibilitas yang tinggi karena Anda dapat bebas memilih instrumen investasi yang diinginkan seperti investasi saham, emas batangan, properti, deposito, dan lain sebagainya. Sayangnya walaupun saat ini akses investasi terbilang lebih mudah, tetapi terdapat risiko-risiko investasi yang bisa merugikan. Salah satu kasus penipuan yang kerap kali terjadi di Indonesia adalah kasus penipuan berkedok investasi. Penipuan yang satu ini juga sering disebut investasi bodong di Indonesia.

Seperti namanya penipuan berkedok investasi merupakan skema kasus penipuan yang dibuat oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan investasi. Padahal, skema tersebut bertujuan untuk mencuri uang orang-orang. Sayangnya, kasus ini masih marak terjadi di Indonesia karena demand terhadap investasi yang sangat tinggi dan tidak diimbangi dengan kemampuan literasi keuangan yang sepadan. Masyarakat juga masih mudah tergiur dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar dengan modal kecil.

Penipuan Berkedok Investasi
Sumber: https://unsplash.com/photos/5VBfEVfKvmQ

Hal ini karena masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui konsep dasar dalam berinvestasi, seperti prinsip high risk, high return. Ini membuat masih adanya masyarakat yang terbuai investasi ilegal dengan iming-iming bunga atau keuntungan tinggi, tetapi rendah risiko. Lantas apa saja ciri-ciri dari investasi bodong ini? Berikut merupakan beberapa ciri-cirinya.

Ciri-Ciri Penipuan Berkedok Investasi 

Tidak Memiliki Izin Usaha

Investasi bodong tidak memiliki izin badan hukum, izin badan usaha, atau izin produk. Jika institusi tersebut memiliki izin usaha, umumnya kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin. Jadi, izin usaha tersebut menjadi kedok menjalankan kegiatan usaha yang sebenarnya tidak berizin. Izin ini berfungsi untuk mengatur dan memberi regulasi pada industri keuangan dan melindungi konsumen, termasuk dalam sektor investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mengawasi beberapa sektor seperti Industri pasar modal, perbankan, asuransi, dan sebagainya. Sementara, perdagangan berjangka dan komoditi diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan. 

Iming-Iming Modal Kecil dengan High Return

Penipuan Berkedok Investasi
Sumber: https://unsplash.com/photos/5VBfEVfKvmQ

Investasi beriringan dengan risiko. Semakin tinggi profit yang bisa dihasilkan, semakin tinggi juga risikonya. Jangan pernah percaya dengan investasi yang menawarkan bunga berlimpah. Ciri yang kedua adalah penipuan berkedok investasi selalu memberikan iming-iming memberikan imbal hasil yang sangat tinggi, cepat mendapat uang, dan tanpa risiko. Jika produk investasi menawarkan keuntungan yang tidak wajar seperti keuntungan 250% dan sebagainya, Anda harus cermat dan waspada terhadap iming-iming tersebut. Sebab, sejatinya keuntungan dalam investasi tidak pasti, melainkan prospek dan ekspektasi.

Transparansi

Setiap industri keuangan diharuskan memberikan transparansi kepada pelanggan dan calon pelanggan, hal ini untuk melindungi pelanggan dari transaksi merugikan, memberikan informasi yang tepat dan akurat, serta melindungi dari kemungkinan tindakan ilegal. Investasi legal akan menjelaskan kemungkinan risiko, kerugian profit, dan sebagainya kepada investor. Sementara itu, investasi bodong menghindari hal tersebut. Mereka hanya fokus menebar pesona dengan iming-iming profit selangit dan tanpa adanya risiko. Padahal, dalam investasi, keuntungan yang besar berbanding lurus dengan risiko yang dihadapi. 

Investasi bodong juga cenderung berjalan sembunyi-sembunyi untuk menghindari mata publik dan pihak berwenang. Hal ini membuat tidak adanya transparansi informasi yang jelas terkait perusahaan, alamat nyata perusahaan, struktur organisasi, cara kerja, dan sebagainya. Terkadang penipuan berkedok investasi juga memanfaatkan nama-nama perusahaan lainnya sebagai cover. Oleh karena itu, Anda sebagai investor harus dapat berpikir secara cermat dan logis terhadap hal-hal semacam ini.

Aset Dasar Tidak Jelas

Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/memegang-perak-koin-keuangan-8370748/

Investasi harus memiliki underlying aset yang jelas. Sebagai contoh, reksa dana saham akan memiliki aset berupa saham. Dana yang diinvestasikan akan diolah oleh manajer untuk memperoleh profit. Dalam dunia investasi bodong, tidak ada kejelasan perputaran uang investasi. Jadi, investor buta informasi mengenai dana yang telah mereka kucurkan. Hal ini berhubungan dengan transparansi informasi yang harus diberikan oleh perusahaan penyedia layanan investasi. 

Menghindari Penipuan Berkedok Investasi

Popularitas investasi juga turut membawa oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang berusaha memanfaatkan popularitas tersebut. Tentunya skema-skema tersebut masih marak terjadi di Indonesia dan selain mengandalkan pihak berwenang, masyarakat juga perlu lebih cermat dalam memahami investasi dan menghindari investasi bodong. 

1. Lakukan riset sebelum berinvestasi. Usahakan memahami sistemnya, alokasi dana, profit yang didapat, risiko, hingga legalitasnya. 

2. Jangan segan untuk bertanya kepada rekan yang lebih paham. Anda bisa meminta bantuan kepada teman, saudara, atau perencana keuangan. Dengan begitu, Anda bisa meminimalisasi kerugian yang mungkin terjadi. 

3. Cermati dokumen perusahaan dengan saksama. Dokumen yang diserahkan biasanya terdiri dari model investasi, profil, keuangan, risiko, dan informasi terkait orang-orang di balik perusahaan. 

4. Cek legalitasnya di OJK. Anda bisa mengeceknya dengan menghubungi 1500655 atau email waspadainvestasi2ojk.go.id.

Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

About Author

Indakhila Putri

1 Comment

    […] Baca Juga: Penipuan Berkedok Investasi […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *