November 23, 2024

Penting melek teknologi – Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan juni 2021, terjadi lonjakan fintech ilegal dalam jumlah besar. Sepanjang bulan juli 2021 sendiri, SWI telah menutup 172 fintech ilegal di Indonesia. Namun, jumlah tersebut diperkirakan hanya sedikit dari banyaknya platform fintech ilegal di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2011 hingga 2020, total kerugian yang dialami oleh masyarakat Indonesia mencapai angka Rp. 114,9 triliun. Salah satu bentuk fintech ilegal yang merajalela di Indonesia adalah fintech lending atau pinjaman online

Pelaku fintech ilegal banyak memanfaatkan teknologi sosial seperti media sosial, Instagram, Facebook, dan Telegram. Mereka akan menamai platform ilegal yang mereka buat dengan nama-nama yang familiar untuk mengundang orang-orang. Fintech ilegal semacam ini juga sering kali mengontak langsung calon peminjam dan mendorong korban untuk melakukan pinjaman tanpa penjelasan. Setelah transaksi terjadi, mereka akan membuat bunga yang tidak masuk akal dan memaksa peminjam untuk segera membayar, tidak jarang mereka akan menggunakan kekerasan dan blackmailing. Situasi seperti ini memang menjadi hal yang semakin hari semakin banyak bermunculan. 

Penting Melek Teknologi
Sumber: https://unsplash.com/photos/amLfrL8LGls

Seakan tidak ada habis-habisnya, seberapa banyak pun fintech ilegal yang telah ditutup, besoknya akan muncul yang baru. Bahkan terlihat bahwa sepanjang tahunnya, jumlah fintech-fintech ilegal semacam ini terus meningkat setiap tahunnya. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga telah bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya seperti Kominfo untuk mencegah dan menutup platform ilegal ini. Misalnya seperti menutup grup Whatsapp pinjol ilegal, memblokir akun media sosial, dan hal-hal lainnya. Namun, tetap saja angka kasus fintech ilegal seperti tidak menurun. 

Sumber: https://unsplash.com/photos/Nv-vx3kUR2A

Kasus semacam ini memang bukan perkara baru lagi, tetapi dengan kemajuan teknologi membuat fintech-fintech ilegal semakin mudah berkembang biak. Selain memberikan keuntungan bagi penggunanya, teknologi juga bisa memberikan dampak negatif. Apalagi ketika seseorang tidak paham betul bagaimana cara menggunakan teknologi, apa resikonya, dan bahaya-bahaya yang berada di dalamnya. Oleh karena itu, perkembangan teknologi juga perlu diiringi dengan kemampuan teknologi masyarakat. Saat ini penting bagi orang-orang untuk melek teknologi. Tidak peduli seberapa banyak fintech ilegal yang ditutup, jika masyarakat masih tertipu, fintech-fintech semacam ini tidak akan pernah tuntas.

 

Pentingnya Melek Teknologi Di Indonesia

Salah satu hal yang membuat masih banyak orang Indonesia yang termakan iming-iming fintech ilegal adalah kemampuan literasi teknologi Indonesia yang masih rendah. Dalam rilis indeks pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia pada tahun 2019 berada pada angka 5,32 dari skala 0 – 10. Nilai ini memang meningkat dari tahun sebelumnya, tetapi nilai ini masih jauh dibandingkan negara-negara lainnya. Sebagai perbandingan pada Indeks pembangunan TIK global tahun 2017, berada di urutan 111 dari 176 negara. Negara tetangga seperti Singapura menduduki peringkat 18 dengan nilai 8,05 dan negara Malaysia di peringkat 63 dengan nilai 6.38. 

Literasi keuangan digital di Indonesia juga masih rendah. Saat ini tingkat literasi keuangan digital di Indonesia hanya sebesar 35,5 %. Sementara itu, perkembangan dunia fintech berkembang sangat pesat di Indonesia. Tentunya angka tersebut tidak ideal. Mengingat perkembangan teknologi finansial berkembang begitu cepat, sudah seharusnya kemampuan teknologi di Indonesia juga ditingkatkan. 

Sumber: https://unsplash.com/photos/JiOFFI3W7IA

Cepatnya arus teknologi dan informasi memang tidak dapat dibendung dan orang-orang yang tidak dapat mengikuti perkembangan tersebut akan “hanyut” dalam banjir informasi. Sama seperti teknologi finansial, diperlukan kemampuan literasi teknologi yang dapat mengimbangi perkembangan tersebut. Baik OJK dan Aftech untuk memberikan pemahaman-pemahaman ini bagi masyarakat. Masyarakat juga dihimbau untuk selalu berhati-hati saat menggunakan fintech-fintech.

Selalu periksa keamanan fintech yang ingin Anda gunakan melalui situs resmi OJK. Dalam hal ini, OJK juga turut melakukan gerakan perlindungan konsumen jasa keuangan terhadap iklan yang memberikan informasi yang berlebihan atau palsu, dengan menerbitkan “Pedoman Iklan Jasa Keuangan” yang bisa diakses di link berikut. Melalui pedoman yang diterbitkan oleh OJK, setiap lembaga keuangan yang berada di bawah naungannya harus memberikan informasi iklan yang tidak menyesatkan dan membingungkan konsumen. 

Aftech juga telah melakukan pendataan akun media sosial fintech legal yang dapat dilihat melalui CekFintech.id. Selain itu, Anda juga dapat mengecek keamanan rekening bank melalui website cekrekening.id yang dibuat oleh Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo). Pihak-pihak tersebut juga tentunya telah bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindaklanjuti perihal fintech ilegal yang meresahkan masyarakat. 

Masyarakat juga didorong untuk mempelajari teknologi informasi, termasuk teknologi finansial. Hal ini penting untuk membuat masyarakat lebih melek terhadap teknologi dan informasi. Langkah pertama adalah berhati-hati dan selalu waspada. Lakukan pengecekan dan cek legalitas dari suatu fintech. Jangan langsung percaya iming-iming uang mudah dengan syarat yang minim. Kalau fintech yang Anda lihat terasa mencurigakan cek dan laporkan. Hal ini dapat membantu memutus mata rantai fintech ilegal dimulai dari diri sendiri. 

 

Danakini

Salah satu layanan fintech yang dapat Anda percayai adalah Danakini. Danakini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang layanan finansial berbasis teknologi Informasi (Fintech Lending), yang mempertemukan Pemilik Dana dan Peminjam Dana yang difokuskan untuk keperluan pembiayaan konsumer (contoh: berbelanja perlengkapan rumah dan gaya hidup), pembiayaan industri mikro, dan pinjaman dana tunai karyawan. Danakini pun sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan nomor registrasi S-26/NB.213/2018

Sebagai salah satu lembaga keuangan yang berada di bawah naungan OJK, Danakini juga ikut serta dalam gerakan OJK untuk tidak memberikan informasi palsu maupun berlebihan dalam beriklan. Di dalam setiap iklan yang Danakini terbitkan, kami selalu mencantumkan keterangan syarat & ketentuan dengan jelas, jika memang diperlukan syarat & ketentuan dalam iklan kami. Oleh karena itu, penting sekali konsumen memperhatikan dengan seksama iklan dari lembaga jasa keuangan. Jangan sampai konsumen termakan iklan yang menyesatkan.

Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

About Author

Indakhila Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *