Sahabat Danakini, pada hari Kamis (30/6/2022) lalu, DPR RI baru saja menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda pembahasan. Salah satunya yang menjadi topik hangat di masyarakat adalah pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR. Dalam Rancangan Undang-Undang tersebut terdapat pasal yang cukup menyita perhatian masyarakat yang berbunyi “Hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya”. Ya, rancangan ini akan membuat cuti melahirkan 6 bulan untuk pekerja perempuan.
Jika RUU ini disahkan, hal ini berarti hak cuti yang bisa didapatkan oleh ibu hamil bertambah 2 kali lipat dibanding saat ini, dimana ibu yang baru melahirkan bisa mendapatkan hak cuti sebanyak 3 bulan.
Dalam RUU tersebut juga berisi pasal yang mengatur hak cuti untuk ayah. Saat ini ayah hanya bisa mendapatkan cuti selama 1 minggu saja, sementara dalam rancangan tersebut, hak cuti ayah akan diperbanyak menjadi 40 hari.
Aturan pemberian cuti melahirkan 6 bulan bagi karyawan perempuan dan 40 hari bagi karyawan laki-laki ini berlaku untuk semua badan usaha swasta, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintahan.
Sontak hal ini cukup mendapat mixed response dari masyarakat. Ada yang menganggap bahwa RUU ini merupakan hal yang positif. Selain mendukung perempuan di dunia kerja, peraturan ini juga dinilai dapat mendorong pertumbuhan generasi baru di Indonesia. Namun, tidak sedikit kalangan masyarakat yang menilai bahwa hal ini dapat memperlambat laju ekonomi Indonesia karena perusahaan akan menanggung beban yang lebih besar.
Banyak juga yang khawatir apakah hal ini akan membuat perusahaan jadi berpikir dua kali untuk mempekerjakan perempuan, mengingat akan ada kemungkinan perempuan untuk mengambil cuti dalam jangka waktu yang cukup lama dan perusahaan masih harus membayar gaji mereka selama cuti melahirkan 6 bulan lamanya.
Meskipun begitu, RUU ini disambut dengan terbuka oleh kebanyakan orang. Apalagi mengingat banyak negara maju yang telah terlebih dahulu membuat cuti melahirkan untuk perempuan lebih mudah dan dalam jangka yang lebih panjang. Melihat dari contoh banyak negara tersebut, kebanyakan perusahaan di negara tersebut tidak mencatatkan kerugian karena peraturan tersebut. Sebaliknya hal ini justru meningkatkan loyalitas karyawan di tempat kerja.
Nah sahabat Danakini, yuk kita coba intip bagaimana peraturan mengenai cuti melahirkan di negara-negara lain. Apa saja negara-negara yang menawarkan cuti melahirkan terpanjang di dunia, bahkan banyak negara yang menawarkan jatah cuti melahirkan lebih dari 6 bulan.
Estonia
Dilansir BBC, Estonia menjadi salah satu negara yang memberikan cuti melahirkan terpanjang. Negara yang terletak di Eropa Utara tersebut memberikan cuti melahirkan selama 85 minggu lamanya atau setara 1,5 tahun. Ibu bekerja pun akan tetap mendapatkan gaji penuh dari perusahaannya. Negara yang berbatasan langsung dengan Rusia dan Latvia ini juga memberikan waktu cuti untuk ayah, meskipun dengan waktu yang lebih sebentar.
Hungaria
Masih berada di benua Eropa, negara Hungaria menduduki posisi kedua dengan lama waktu cuti melahirkan terlama. Berdasarkan laporan UNICEF, Hungaria menawarkan cuti melahirkan selama 72 minggu atau sekitar 16 bulan untuk para ibu. Mereka pun nantinya akan mendapatkan gaji. Sementara itu jatah waktu cuti untuk ayah hanya diberikan waktu 1 minggu saja.
Bulgaria
Dilansir CNN Business, Bulgaria mengizinkan para perusahaan yang mempekerjakan wanita hamil untuk dapat memanfaatkan cuti melahirkannya dengan sebaik mungkin. Menurut peraturan pemerintah, mereka mendapatkan jatah cuti selama 59 minggu atau sekitar 13 minggu dengan tetap menerima gaji.
Inggris
Di Inggris, ibu bekerja yang sedang hamil diperbolehkan menggunakan hak cutinya selama satu tahun penuh atau sekitar 52 minggu. Namun 39 minggu diantaranya, mereka hanya memperoleh sebagian dari gajinya dan 12 minggu lainnya mendapatkan gaji penuh.
Denmark
Ibu baru di Denmark akan mendapatkan cuti hamil selama 18 minggu. Dengan rincian, 4 minggu sebelum kelahiran dan 14 minggu setelah melahirkan. Mereka pun akan mendapatkan gaji penuh alias tidak ada potongan gaji. Selama 14 minggu tersebut, sang ayah juga dapat mengambil jatah cutinya selama 2 minggu.
Cuti Melahirkan di Berbagai Belahan Dunia
Cuti melahirkan 6 bulan yang ada dalam RUU terbaru menjadi langkah oleh negara untuk pemberdayaan perempuan dan dukungan untuk generasi baru di Indonesia. Tidak hanya di Indonesia, hampir seluruh negara di dunia memiliki jatah cuti melahirkan yang dicanangkan oleh pemerintah. Mengingat bahwa cuti melahirkan menjadi hak bagi ibu hamil, hal ini dinilai juga akan mendorong aspek sosio-ekonomi.
Menariknya negara adidaya Amerika Serikat menjadi salah satu negara tanpa peraturan mengenai hak cuti. Pemerintah negara paman Sam tersebut tidak memiliki peraturan tertulis mengenai hal ini sehingga perusahaan di negara tersebut bebas mengatur sesuai keinginan mereka. Melihat contoh kasus yang dialami oleh perempuan di negara tersebut, rasanya hak cuti melahirkan 6 bulan yang direncanakan oleh pemerintah merupakan hal yang positif bagi perempuan, anak, ayah, dan keluarga di Indonesia.