Investasi saham naik daun, hal ini terlihat dari data Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mencatat adanya pertumbuhan jumlah investor. Per 30 Desember 2020, terhitung terdapat peningkatan sebesar 56,45% atau sebanyak 3,88 juta orang investor saham baru, dibandingkan tahun 2019 yang hanya 2,48 juta orang saja. Data tersebut juga menemukan bahwa kebanyakan peningkatan tersebut didominasi oleh anak-anak muda berusia di bawah 30 tahun. Generasi milenial dan Generasi Z mulai mendominasi pasar saham di Indonesia dengan persentase sebesar 54,8% dari total jumlah investor.
Sekilas angka ini merupakan berita positif yang mengindikasi kenaikan dan popularitas investasi saham, tetapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mempertanyakan apakah investor-investor baru mencoba investasi saham karena meningkatnya kemampuan literasi keuangan masyarakat dan inklusi keuangan atau apakah kebanyakan hanya sekadar ikut-ikutan saja? Popularitas investasi saham yang meroket ini dikhawatirkan hanya menjadi tren di kalangan orang-orang dan mereka memutuskan untuk berinvestasi tanpa pemikiran dan analisis mendalam.
Investasi saham sendiri adalah bentuk penanaman modal dalam bentuk penyertaan sejumlah dana oleh seseorang atau badan usaha. Saham sendiri merupakan sebuah surat yang menjadi bukti kepemilikan satu perusahaan yang berharga. Saat membeli saham maka pemilik saham tersebut akan memiliki hak atas keuntungan perusahaan itu. Keuntungan yang diperoleh pemegang investasi saham biasanya berupa laba atas modal awal yang disetorkan beserta peningkatan ekonomi bisnis tersebut. Dengan demikian, kinerja perusahaan akan mempengaruhi untung ruginya investor.
Investasi saham memang menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup tinggi peminatnya, Hal ini karena modal yang harus dikeluarkan untuk investasi saham relatif terjangkau dengan fleksibilitas yang tinggi. Sifatnya yang likuid atau mudah dicairkan juga membuat investasi jenis ini kian populer.
Namun, tentunya investasi saham, seperti investasi lain pada umumnya juga memiliki risiko. Risiko pertama adalah kemungkinan terjadinya capital loss. Capital loss merupakan situasi dimana penjualan saham lebih rendah dari harga pembelian. Selain risiko capital loss, terdapat juga risiko likuiditas. Risiko ini dapat terjadi ketika perusahaan dinyatakan bangkrut atau bubar, Dalam hal ini, hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut.
Investasi saham memang bisa memberikan keuntungan bagi investor, tetapi jika dilakukan tanpa pemahaman mendalam atau strategi apapun, Anda mungkin akan mengalami kerugian yang signifikan. Walaupun investasi saham naik daun, Anda tetap harus memikirkan secara matang-matang sebelum terjun langsung. Oleh karena itu, berikut merupakan beberapa arahan OJK yang harus diperhatikan oleh investor pemula sebelum melakukan investasi di pasar modal.
Arahan OJK untuk Investor Pemula
Sebelum terjun langsung ke dunia investasi saham, ini hal-hal yang harus Anda perhatikan berdasarkan OJK.
1. Investor harus memahami tujuan investasi, tidak hanya sekadar ikut-ikutan saja.
2. Memahami risiko berinvestasi dan mengenali profil risiko produk investasi
3. Sumber dana investasi merupakan dana lebih, bukan dana darurat, apalagi dari hasil melakukan pinjaman
4. Pastikan penjual atau penyedia produk investasi adalah pihak yang berizin
5. Mencari informasi dan pengetahuan sebanyak mungkin mengenai produk investasi. Jangan langsung tergiur dengan promosi dari figur publik
6. Lakukan investasi secara berkala dengan orientasi jangka panjang
7. Tentukan batas nilai investasi
8. Lakukan diversifikasi investasi, hindari berinvestasi pada satu jenis produk investasi
Baca Juga: Peran Fintech Mendorong Investasi
Pilihan Alternatif Investasi
Untuk menghindari risiko investasi saham, OJK menganjurkan untuk berinvestasi di lebih dari satu instrumen saja. Misalnya Anda bisa mencoba menjalankan investasi emas, properti, dan juga saham. Hal ini untuk mendiversifikasi instrumen investasi Anda dan juga meminimalisir risiko investasi di satu tempat. Misalnya ketika harga saham jatuh, Anda masih memiliki investasi emas Anda.
Perlu dipahami bahwa setiap investasi pasti memiliki risiko dan keuntungan investasi juga berbanding dengan seberapa besar modal yang dikeluarkan. Sebelum Anda memulai investasi Anda perlu memahami secara menyeluruh cara kerja setiap instrumen investasi, apa risiko dan keuntungannya, serta membuat strategi investasi sesuai dengan tujuan keuangan Anda.
Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.
1 Comment
[…] Baca Juga: Investasi Saham Naik Daun: Ini Arahan Dari Otoritas Jasa Keuangan […]