Contents
Aturan Baru KTP – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Peraturan ini kemudian diteken oleh Tito Karnavian, selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Berikut adalah poin-poin yang dibahas pada peraturan tersebut.
Permendagri 73 Tahun 2022: Dokumen Kependudukan
Syarat aturan baru KTP dijelaskan secara lebih detail di dalam Permendagri 73 Tahun 2022, dimana dijelaskan bahwa beberapa peraturan mengenai penulisan nama di Dokumen Kependudukan mulai diberlakukan per tanggal 21 April 2022. Dokumen Kependudukan yang dimaksud adalah dokumen resmi oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik dan dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
Surat dan data yang termasuk dalam Dokumen Kependudukan adalah sebagai berikut.
- Biodata Penduduk
- Kartu Keluarga
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Surat Keterangan Kependudukan
- Akta Pencatatan Sipil
Pasal 4: Mengenai Kriteria Terbaru Penulisan Nama
Peraturan mengenai penulisan nama pada aturan baru KTP yang diatur dalam Permendagri 73 Tahun 2022 merupakan bentuk dari penyesuaian dengan prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pasal yang ke-4 dijelaskan kriterianya secara detail, yaitu sebagai berikut:
- Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Memiliki jumlah huruf maksimal 60 karakter, sudah termasuk dengan spasi
- Memiliki jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Pasal 5: Mengenai Tata Cara Terbaru Penulisan Nama
Tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan diatur pada Pasal 5 dalam Permendagri 73 Tahun 2022. Berikut adalah poin-poin yang harus diperhatikan.
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- Untuk nama marga, famili, atau nama lain dapat dicantumkan
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan yang penulisannya dapat disingkat dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP.
Pada pasal 5 juga disebutkan beberapa larangan terkait pencatatan nama, yaitu sebagai berikut.
- Penyingkatan nama
- Penggunaan angka dan tanda baca
- Penggunaan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Pasal 8: Aturan Bagi Nama yang Tidak Mengikuti Aturan Terbaru
Pada Pasal 8 dalam Permendagri 73 Tahun 2022, dijelaskan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku. Namun bagi masyarakat yang tidak melaksanakan aturan ini setelah diberlakukan, maka namanya tidak dicatatkan dalam Dokumen Kependudukan. Sementara pejabat yang melanggar aturan akan dikenai sanksi.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan nama sesuai dengan aturan yang terbaru, dapat dilakukan di pengadilan negeri, seperti yang diatur dalam Pasal 4.
- Ayat 3: Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ayat 4: Pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan Kemendagri Mengeluarkan Aturan Baru KTP
Menurut Zudan Arif Fakhrulloh, selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, alasan nama minimal dua kata pada aturan baru KTP adalah karena memikirkan atau mengedepankan masa depan anak. Beliau mengatakan pada saat anak ingin menjalani pendidikan di sekolah atau ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri, ada aturan untuk memasuki nama minimal dua suku kata. Aturan ini adalah bentuk upaya dalam menyelaraskan nama dengan pelayanan publik yang ada. Diharapkan dengan diberlakukannya aturan ini, masyarakat akan lebih dimudahkan.
Selain itu, Zudan juga menekankan bahwa nama dengan satu kata yang telah tercatat sebelum diresmikannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 masih tetap berlaku. Bagi warga yang namanya sudah tercatat, peraturan ini hanyalah himbauan dari pemerintah agar namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependidikan. Jika ada warga yang bersikeras untuk tetap menggunakan nama satu kata, pemerintah tetap akan mengizinkan.
Itulah aturan baru KTP dan dokumen kependudukan lainnya yang sudah berlaku dari 21 April 2022. Kalau ada Sahabat Danakini yang namanya hanya satu kata, lebih memilih untuk mengubah atau tidak nih? Untuk Sahabat Danakini yang baru ingin mendaftarkan nama, jangan lupa untuk patuhi peraturan ini agar tertulis di dokumen kependudukan, ya!
Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.