JAKARTA, investor.id – Penyelenggara fintech p2p lending PT Dana Kini Indonesia (Danakini) secara resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampai saat ini perseroan telah menyalurkan akumulasi pembiayaan mencapai Rp 670 miliar.
Berdiri pada tahun 2017, Danakini memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Uang berbasis teknologi informasi dari OJK berdasarkan Surat Keputusan dengan nomor KEP-46/D.05/2020.
Perseroan merupakan salah satu anak usaha Kawan Lama Group yang bergerak di bidang layanan finansial berbasis teknologi Informasi (fintech lending).
CEO Danakini Gregory S Widjaja menjelaskan, di tengah perkembangan fintech di Indonesia, pihaknya pun menghadirkan layanan keuangan berbasis teknologi agar masyarakat mendapatkan akses ke pendanaan secara cepat dan terjangkau. Hal itu dimungkinkan dengan penerapan teknologi seperti artificial intelligence (AI), machine learning, dan robotic.
“Izin usaha ini kian memacu Danakini untuk senantiasa menjadi penyedia layanan yang aman dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan dapat memperluas inklusi keuangan di Indonesia,” kata dia melalui siaran pers, Rabu (16/12).
Gregory menerangkan, Danakini mempertemukan pemilik (lender) dan peminjam dana (borrower) di tiga sektor utama yakni pembiayaan konsumen (perlengkapan rumah dan gaya hidup), pembiayaan industri mikro, dan pinjaman tunai karyawan. Hingga saat ini, perseroan telah memfasilitasi 85 ribu peminjam dengan total akumulasi pinjaman berkisar Rp 670 miliar. Perusahaan juga telah mendapatkan sertifikat ISO 27001 2013 dalam sistem manajemen keamanan informasi.
Dia mengungkapkan, Danakini menawarkan tiga layanan finansial dengan bunga menarik, proses yang mudah, dan persetujuan instan dalam hitungan menit. Pertama, adalah kiniCintaku yaitu cicilan tanpa kartu kredit yang memberikan layanan pembiayaan bagi pelanggan ACE dan INFORMA dengan bunga ringan hanya 1,99% per bulan.
Kedua, sambung dia, yakni kiniFlexi yaitu pinjaman bunga rendah untuk karyawan di perusahaan yang bekerjasama dengan Danakini, mulai dari 1% per bulan. Ketiga adalah kiniUsaha yang dapat membantu usaha melalui pembelian peralatan usaha dan modal usaha hingga Rp 2 miliar.
“Kami berharap layanan finansial Danakini bisa mendukung peningkatan potensi ekonomi di Indonesia, melalui akses pembiayaan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, serta akses permodalan untuk membantu perkembangan usaha,” Tutup Gregory.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul “Fintech Lending Danakini Kantongi Status Berizin OJK”
Read more at: http://brt.st/6ULi
Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.