November 24, 2024

Bisnis.com, JAKARTA – Platform teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending PT Dana Kini Indonesia atau Danakini resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Perusahaan teknologi besutan Kawan Lama Group ini akhirnya menanggalkan status terdaftarnya, dengan naik tingkat lewat Surat Keputusan OJK nomor KEP-46/D.05/2020 terkait izin usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Uang berbasis teknologi informasi. 

Gregory S Widjaja, CEO Danakini menjelaskan di tengah perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia, Danakini menghadirkan layanan keuangan berbasiskan teknologi agar masyarakat mendapatkan akses ke pendanaan secara cepat dan terjangkau. 

“Hal ini dimungkinkan dengan penerapan teknologi seperti Artificial Intelligence, Machine Learning dan Robotic. Izin usaha ini kian memacu Danakini untuk senantiasa menjadi penyedia layanan yang aman dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan dapat memperluas inklusi keuangan di Indonesia,” ungkap Gregory dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020). 

Danakini memiliki bisnis yang sama seperti penyelenggara fintech P2P lending lain yakni mempertemukan pendana (lender) dan peminjam dana (borrower). Namun, perusahaan fintech ini fokus pada tiga sektor utama, yakni pembiayaan konsumen terutama perlengkapan rumah dan gaya hidup, pembiayaan industri mikro, dan pinjaman tunai karyawan.

Hingga saat ini, Danakini telah membantu sekitar 85.000 peminjam dengan total akumulasi pinjaman berkisar Rp670 miliar sejak berdiri pada 2017. 

Terkini, Danakini memiliki 34.000 borrower aktif, telah menyalurkan Rp262 miliar sejak awal periode 2020, dengan tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman 90 hari (TKB90) di angka 98,73 persen. 

Danakini juga telah mendapatkan sertifikat ISO 27001 2013 dalam sistem manajemen keamanan informasi, serta meraih penghargaan Fintech Pinjaman Karyawan Terbaik 2020 dari Dunia Fintech. 

“Danakini menawarkan tiga layanan finansial dengan bunga yang sangat menarik, dengan proses yang mudah dan persetujuan instan dalam hitungan menit,” tambahnya. 

Pertama, kiniCintaku, yaitu cicilan tanpa kartu kredit yang memberikan layanan pembiayaan bagi pelanggan ACE dan INFORMA dengan bunga ringan hanya 1,99 persen per bulan. 

Kedua, kiniFlexi, yaitu pinjaman bunga rendah untuk karyawan di perusahaan yang bekerja sama dengan Danakini, mulai dari 1 persen per bulan. 

Ketiga, fintech anak usaha perusahaan industrial, ritel, dan properti & services terkemuka di Indonesia sejak 1955 ini juga merambah lini produktif. Bertajuk kiniUsaha, yang dapat membantu usaha melalui pembelian peralatan usaha dan modal usaha hingga limit Rp2 miliar. 

“Kami berharap layanan finansial Danakini bisa mendukung peningkatan potensi ekonomi di Indonesia, melalui akses pembiayaan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, serta akses permodalan untuk membantu perkembangan usaha,” tutup Gregory.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Danakini Naik Kelas Jadi P2P Lending Berizin OJK”, Klik selengkapnya di sini: https://finansial.bisnis.com/read/20201216/563/1331764/danakini-naik-kelas-jadi-p2p-lending-berizin-ojk.

Author: Aziz Rahardyan

Editor : Ropesta Sitorus

Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

About Author

Indakhila Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *