Sahabat Danakini, pajak adalah komponen utama suatu negara. Komponen ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Pajak mempunyai berbagai macam jenis, diantaranya jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya, penanggungnya, dan lembaga pemungutnya.
Dari ketiga jenis pajak di atas, segala macam pajak sudah pasti wajib dibayarkan oleh perorangan maupun badan usaha, sederhananya wajib pajak. Supaya Sahabat Danakini lebih memahaminya, berikut merupakan penjelasan lengkap mengenai pajak berdasarkan pengkategorian jenis.
Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
Pertama ada jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya. Pengelompokan kali ini didasarkan atas pembayaran yang terjadi kepada pihak lain atas dasar kondisi tertentu. Ada dua macam bentuk yaitu subjektif dan objektif. Berikut ini penjelasannya:
- Pajak Subjektif
Pajak yang satu ini berpangkal terhadap subjeknya. Contoh dari pajak subjektif sendiri yaitu PPh. PPh berpacu pada kemampuan wajib pajak untuk menghasilkan pendapatan pada kurun waktu tertentu.
- Pajak Objektif
Pajak objektif merupakan pajak yang berpacu pada objeknya. Contoh pajak objektif diantaranya yaitu PPn. Kondisi dimana pajak tersebut akan melakukan pungutan terhadap barang yang terkena pajak.
Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Pihak Penanggungnya
Jika membahas mengenai pajak berdasarkan pihak penanggung, maka akan ada dua macam jenisnya. Diantaranya yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Berikut merupakan penjelasan lengkap dan detail mengenai keduanya:
- Direct Tax – Pajak Langsung
Pajak ini dikenakan terhadap perseorangan atau individu, beban yang ditanggung tidak dapat diberikan ke orang lain. Contoh sederhananya adalah orang yang bekerja akan dikenakan PPh pada kurun waktu 1 tahun.
- Indirect Tax – Pajak Tidak Langsung
Pajak yang satu ini bebannya dapat dialihkan kepada orang lain. Sederhananya, beban yang seharusnya dibebankan terhadap penjual beralih ke pembeli. Contoh pajak yang dimaksud adalah PPn dan PPnBM.
Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut
Setelah tahu jenis pajak berdasarkan sifat serta pihak penanggung, maka Sahabat Danakini juga perlu untuk mengetahui mengenai jenis pajak berdasarkan lembaga pemungut. Terdapat dua kategori yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Berikut ini penjelasan macam-macam pajaknya:
- PPh – Pajak Penghasilan
Setiap orang maupun badan usaha tentu mendapatkan penghasilan (1 Tahun). Penghasilan yang dimaksud diantaranya yakni usaha, honorarium, hadiah, gaji, dan sebagainya. Secara subjek, PPh ini terbagi menjadi dua diantaranya yakni dalam negeri maupun luar negeri.
- PPn – Pajak Pertambahan Nilai
Apakah Sahabat Danakini sering membeli makanan di dalam mall? Saat membayar bills tentu Anda akan menemukan PPn. Jadi, PPn ini dikenakan saat transaksi jual beli di wilayah Indonesia. PPn dikenakan kepada individu, badan usaha, dan sebagainya.
- PPnBM – Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Selanjutnya, ada PPnBM. Pajak ini akan dikenakan saat Sahabat Danakini melakukan pembelian barang mewah. Contoh barang mewah diantaranya yakni gadget canggih, perhiasan, kendaraan mewah, serta senjata api.
Masalah tarif PPnBM cukup beragam diantaranya yaitu tarif 10%, 20%, 25%, 35%, 40%, 50%, dan 75%. Ada beberapa komponen perhitungan PPnBM yakni harga jual, biaya penggantian, kebutuhan impor, serta nilai lainnya.
- PBB – Pajak Bumi dan Bangunan
Setiap orang tentu memiliki tanah maupun bangunan, hal tersebut termasuk PBB. PBB sendiri masuk ke pajak objektif. Asalnya, PBB masuk pajak pusat, tetapi semenjak 1 Januari 2014, menunjukkan PBB desa serta kota masuk pajak daerah.
- BPHTB – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BPHTB akan dikenakan terhadap penerimaan hak atas tanah maupun bangunan. Sama halnya PBB, BPHTB sendiri hasilnya akan dimasukkan ke pemerintah daerah. Tentunya, disesuaikan dengan ketentuan berlaku.
Subjek dari BPHTB sendiri bisa perorangan maupun badan yang mempunyai hak tanah serta bangunan.
- Bea Materai
Pajak ini akan dikenakan saat Sahabat Danakini melakukan pembuatan dokumen. Sederhananya bea materai dikenakan di Akta Notaris, Kwitansi Pembayaran, Surat Berharga, dan lain sebagainya. Biasanya, Bea Materai dibuat pemerintah.
Namun, tidak semua surat maupun dokumen ini dikenai oleh Bea Materai. Jadi, ada beberapa dokumen maupun surat tertentu yang dikenakan Bea Materai. Berapa tarif Bea Materai? Rp. 10.000 sesuai UU berlaku.
Itulah beberapa penjelasan mengenai jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya, pihak penanggungnya, serta lembaga pungutan.
Nikmati ragam fasilitas finansial dari Danakini dengan mengunduh aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.