Site icon Blog Danakini

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mendapat Beberapa Layanan Publik

BPJS Kesehatan Jadi Syarat

Sumber: Kompas.com

Berita mengenai BPJS Kesehatan jadi syarat untuk jual beli tanah dan membuat SIM serta STNK cukup mengejutkan publik. Tercatat mulai tanggal 1 Maret 2022, pemerintah akan mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan akses ke beberapa layanan publik. Beberapa layanan publik yang mencantumkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan layanan adalah pembuatan SIM dan STNK, jual beli tanah, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), izin usaha, layanan kekayaan intelektual, layanan imigrasi, serta naik haji dan umrah.

Adapun peraturan ini dicakup dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo. 

Sumber: https://unsplash.com/photos/hIgeoQjS_iE

Peraturan ini akan berlangsung secara efektif memasuki tanggal 1 Maret 2022. Presiden Jokowi juga telah meminta partisipasi dan kerjasama dari setiap lembaga dan kementrian yang bersangkutan agar dapat bekerja sama dan menjalankan peraturan ini secara efektif untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.

Alasan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mendapat Beberapa Layanan Publik

Seperti namanya, peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan layanan BPJS Kesehatan di masyarakat Indonesia. Sampai tahun 2022, BPJS Kesehatan mencatat capaian rekrutmen pesertanya hanya mencapai angka 86% atau sekitar 230 juta jiwa. Artinya ada 14% atau sekitar 40 juta jiwa yang belum mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan. Hal tersebut mendorong lahirnya Instruksi Presiden ini.

Untuk itu Presiden juga mendorong beberapa lembaga dan kementrian untuk turut berpartisipasi membantu meningkatkan partisipasi masyarakat di BPJS Kesehatan. Terdapat sekitar 30 kementerian dan lembaga yang diminta untuk melakukan percepatan terhadap rekrutmen peserta BPJS Kesehatan.

Sumber: https://unsplash.com/photos/aMIiBe1Lnno

Langkah ini dinilai sebagai suatu hal yang positif mengingat kesehatan menjadi salah satu hak yang wajib dimiliki oleh masyarakat. Namun, masih cukup banyak masyarakat Indonesia yang masih belum memiliki asuransi. Oleh karena itu, dengan tujuan ingin melindungi rakyatnya, Inpres ini lahir dan diharapkan mampu mendorong angka partisipasi BPJS Kesehatan.

Tanggapan Masyarakat

Tanggapan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan jadi syarat mendapatkan beberapa layanan publik diterima dengan cukup banyak pro dan kontra. Banyak orang menilai bahwa kebijakan yang satu ini kurang efektif apalagi mengingat ada cukup banyak orang Indonesia yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, tetapi memiliki asuransi pribadi.

Hal ini dinilai semakin mempersulit orang untuk mendapatkan layanan publik. Selain itu tidak sedikit orang yang mengkritik kualitas layanan BPJS Kesehatan dan hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa sedikit banyak orang di Indonesia yang tidak memiliki BPJS Kesehatan. Selain itu, alasan lainnya juga karena tidak adanya akses untuk mendapatkan layanan dan mendaftar BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan mengaku bahwa peraturan ini dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan untuk membantu, memudahkan, dan memastikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Namun, cara tersebut dinilai Anggota DPR RI Komisi IX Kurniasih Mufidayati justru malah “menambah beban masyarakat” karena berdampak pada proses administrasi banyak hal sehingga “menyulitkan masyarakat untuk mengakses layanan publik”. Tidak sedikit masyarakat yang memiliki pandangan yang sama dengan Kurniasih, mereka menilai proses layanan publik seperti pembuatan SIM dan STNK, serta jual beli tanah sudah cukup sulit dan runyam, malah tambah dipersulit dan seakan dihambat.

Sumber: IDX Channel

Selain mempersulit, kritik lain dari Inpres ini adalah banyak layanan publik yang dinilai tidak berhubungan dengan sama sekali dengan BPJS Kesehatan dan dengan membuat BPJS Kesehatan jadi syarat untuk mendapatkan layanan seperti SIM dan jual beli tanah tidak masuk akal. Memang tujuan Inpres ini untuk meningkatkan angka partisipasi, tetapi tetap harus dipastikan kalau peraturan ini tepat atau tidak dengan layanan-layanan tersebut. 

Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, tidak mempermasalahkan aturan itu, tetapi ia mendesak BPJS Kesehatan juga harus meningkatkan pelayanan yang baik dan nyata agar aturan baru itu memiliki dampak yang lebih baik. “Jangan sampai kita dituntut untuk patuh sana-sini, naikin iuran, tapi pelayanannya juga enggak berjalan,” ujar Timboel.

Dengan adanya peraturan terbaru mengenai BPJS Kesehatan jadi syarat untuk beberapa layanan publik, masyarakat juga berharap tingkat kualitas layanan juga dapat ditingkatkan dan pada akhirnya semoga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia. 

Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

Exit mobile version