Site icon Blog Danakini

Perbedaan Multifinance Dan P2P Lending

Perbedaan Multifinance dan P2P

Sumber: https://unsplash.com/photos/U_ekGjoIm_E

Perkembangan teknologi finansial memunculkan berbagai macam aplikasi keuangan. Pesatnya dunia teknologi finansial atau financial technology (fintech) membuat masyarakat semakin mudah untuk mengakses keuangan tanpa melalui bank. Bahkan saking banyaknya aplikasi teknologi finansial atau fintech maka muncullah istilah baru di telinga masyarakat, yaitu pinjaman online atau pinjol, yang kini semakin menjamur. Istilah pinjaman online merupakan sebutan untuk layanan produk pinjaman uang tunai seperti P2P lending.

Saat ini juga muncul layanan keuangan digital lainnya yang disebut “multifinance”, istilah yang satu ini sering disamakan dengan P2P lending. Namun, sebenarnya keduanya, walaupun mirip memiliki perbedaan yang signifikan. Melansir dari Bisnis.com, perbedaan multifinance dan P2P lending adalah multifinance mendapat sumber dana dari perbankan dan surat utang di pasar modal, sehingga bisa menciptakan suatu produk pembiayaan dengan lebih fleksibel. Sementara P2P lending hanyalah marketplace untuk mempertemukan pendana dan peminjam, dengan batasan penyaluran sampai Rp2 miliar. 

Sumber: https://www.freepik.com

Lanjut lagi mengutip dari Bisnis.com, perbedaan multifinance dan P2P lending lainnya adalah secara portofolio, 67 persen outstanding multifinance pun ada di barang konsumtif, terutama otomotif seperti kredit motor dan mobil, selanjutnya barang produktif seperti mobil komersial dan alat berat sebanyak 26 persen. Sementara itu, P2P lending lebih menyasar segmen pinjaman produktif maupun konsumtif di mana kebanyakan borrower-nya memiliki preferensi produk pembantu kelancaran arus kas, tenor yang singkat, dan mempertimbangkan kecepatan pencairan. 

Kedua layanan finansial tersebut sama-sama bergerak dalam peminjaman uang tunai, tetapi memiliki perbedaan bagaimana mereka beroperasi. Berikut merupakan definisi dari multifinance dan P2P lending secara lebih terperinci. 

Baca Juga: Cara Kerja P2P Lending, Berikut Penjelasannya

Multifinance

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 “Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.”

Multifinance atau perusahaan pembiayaan adalah lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang usaha peminjaman dana kepada debitur atau nasabah untuk melakukan pembelian suatu barang atau jasa. Perusahaan multifinance adalah salah satu lembaga keuangan penting yang sudah terbukti memberikan manfaat serta kontribusi kepada masyarakat baik dalam dunia usaha ataupun usaha kecil menengah.

Sumber: https://unsplash.com/photos/mcSDtbWXUZU

Perusahaan pembiayaan ini bukanlah termasuk dalam lembaga keuangan bank, tetapi dalam kegiatan operasionalnya tetap diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbedaan lembaga pembiayaan dengan bank adalah dalam pemberian dana atau modal.

Dalam masyarakat sekarang, jasa perusahaan multifinance ini umum dimanfaatkan ketika ingin membeli kendaraan bermotor. Harga kendaraan bermotor baru yang selalu naik tiap tahunnya tentunya sedikit menyusahkan bagi masyarakat dengan pendapatan kecil untuk membeli secara tunai. Maka dari itu, bermunculan berbagai perusahaan pembiayaan bermotor.

Ketika masyarakat ingin membeli kendaraan bermotor di dealer, biasanya ditanyakan apakah ingin membeli secara tunai atau kredit. Jika memilih secara kredit, pihak dealer biasanya akan menghubungkan calon pembeli ke perusahaan multifinance yang telah bekerja sama dengan dealer tersebut. Pihak multifinance akan melakukan scoring atau analisis terhadap data calon pembeli sebelum akhirnya memberikan dana kepada dealer sebagai dana pembelian kendaraan bermotor tersebut.

P2P Lending

Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Sampai dengan 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan. Fintech P2P lending membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi, sedangkan peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibandingkan ke lembaga keuangan konvensional.

Sumber: https://unsplash.com/photos/LVcjYwuHQlg

Bagi peminjam, manfaat dari P2P lending adalah proses pengajuan pinjamannya lebih cepat dan mudah serta tidak perlu ada jaminan. Namun perlu diingat bahwa meminjam di P2P lending juga memiliki risiko, seperti denda pinjaman. Jadi pastikan sebelum meminjam uang melalui P2P lending. Anda harus terlebih dahulu mengetahui kemampuan membayar dan pinjamlah sesuai kemampuan Anda. 

Itulah sedikit mengenai perbedaan multifinance dan P2P lending. Kedua layanan keuangan digital tersebut sama-sama dapat memberikan manfaat besar kepada masyarakat dan dapat menjadi alternatif peminjaman uang bagi masyarakat. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

Exit mobile version