Cara Kerja P2P Lending – Salah satu jenis fintech yang berkembang sangat pesat di Indonesia adalah fintech lending atau lebih sering disebut sebagai P2P lending (Peers-to-peers lending). Layanan fintech yang satu ini memang menjadi salah satu layanan yang paling diminati oleh orang-orang. Perkembangan P2P lending di Indonesia juga semakin didukung oleh pemerintah melalui regulasi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan hadirnya AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Layanan ini juga semakin diminati oleh anak-anak muda, khususnya kaum milenial sebagai alternatif investasi baru yang menjanjikan. Namun, selain dilirik sebagai salah satu bentuk investasi terbaru, P2P lending juga merupakan alternatif pinjaman uang tunai yang mudah cepat. Hal ini tentunya sangat membantu inklusi keuangan di Indonesia dan banyak membawa manfaat-manfaat lainnya.
Namun, masih ada cukup banyak orang yang merasa kebingungan, sebenarnya bagaimana cara kerja P2P lending? Bagi Anda yang belum mengetahui bagaimana cara kerja P2P lending, sebelumnya Anda harus mengetahui apa itu P2P lending. Secara singkat peer-to-peer lending adalah alternatif untuk investasi maupun pinjaman dana baik dalam bentuk cicilan pembelian barang maupun tunai. Layanan finansial ini mempertemukan pemilik modal dengan peminjam modal untuk digunakan ke berbagai kebutuhan. Layanan ini pun dilakukan secara digital sehingga semua orang dapat dengan mudah memanfaatkan layanan tersebut asalkan telah memenuhi semua persyaratan yang diminta.
Cara kerja P2P lending secara sederhana adalah saat peminjam (borrower) melakukan pinjaman, peminjam dapat meminjam sejumlah uang tunai dengan jangka waktu (tenor) yang sudah disepakati. Peminjam diharuskan mengembalikan uang yang dipinjam per bulan dengan tambahan bunga yang sudah disepakati pada awal pengajuan pinjaman. Sebaliknya saat melakukan proses transaksi pada P2P Lending ini akan ada bunga yang diperoleh oleh lender per bulan atau per tahun. Bunga yang diberikan juga tergantung dari kesepakatan (agunan, nilai pinjaman dan sebagainya) yang dibuat saat pengajuan pinjaman. Lalu bagaimana cara kerja P2P lending secara lebih rinci lagi? Langsung saja kita simak di bawah ini.
Cara Kerja P2P Lending
Sebagai peminjam dana, pertama-tama Anda harus melakukan pengajuan pinjamanan uang tunai melalui website atau aplikasi penyelenggara P2P lending yang ada di Indonesia. Pastikan kalau Anda telah memenuhi beberapa persyaratan yang diajukan oleh penyelenggara. Persyaratan yang diajukan berupa dokumen-dokumen sebagai bukti pemenuhan persyaratan. Dokumen tersebut juga menjadi pendukung agar pengajuan pinjaman Anda dapat diterima. Dokumen-dokumen tersebut berupa KTP, slip gaji, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh penyelenggara.
Pelanggaran P2P lending akan menetapkan biaya bunga yang harus dibayarkan oleh peminjam dana setiap bulannya. Besaran bunga yang harus dibayar tergantung dari penyelenggara masing-masing. Bunga juga bisa bervariasi sesuai tenor yang dipilih oleh peminjam dana. Pastikan Anda telah mengetahui kemampuan finansial Anda sebelum meminjam karena Anda bisa mendapatkan denda jika terlambat membayar. Pembayaran cicilan juga dilakukan secara digital, sehingga Anda tidak perlu repot-repot pergi ke bank secara langsung.
Pengajuan pinjaman ini dapat diterima ataupun ditolak, banyak faktor yang dapat membuat ditolaknya pengajuan pinjaman. Namun, saat pengajuan pinjaman ditolak, maka kamu dapat melakukan perbaikan agar dapat melakukan peninjauan kembali. Oleh karena itu, untuk menghindari penolakan pengajuan, pastikan Anda sudah memenuhi segala persyaratan dan mengisi form yang diminta dengan benar.
Setelah Anda mengajukan pinjaman, penyelenggara akan mengecek pengajuan Anda dan memverifikasi semua data-data yang ada. Selanjutnya pemberi dana (lender) akan memberikan sejumlah uang untuk dipinjamkan kepada peminjam dana.
Danakini
Di Indonesia sendiri penyedia layanan P2P lending bertambah setiap tahunnya. Bahkan saat ini, terdapat ratusan fintech lending yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dalam menggunakan layanan P2P, memilih penyelenggara yang sudah legal, aman, dan terpercaya adalah hal yang penting. Hal ini mengingat banyaknya kasus pinjol ilegal di Indonesia yang mengakibatkan kerugian kepada peminjam dana. Pinjaman online ilegal tidak hanya memberikan pinjaman lebih sedikit dengan bunga yang lebih besar. Mereka juga tidak ragu untuk melakukan intimidasi, teror, dan ancaman untuk membuat Anda membayar, bahkan dengan bunga yang sudah membengkak. Oleh karena itu, pilihla pinjaman yang legal dan sudah terjamin aman.
Untuk menjaga keamanan data Anda, pastikan untuk menggunakan layanan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) seperti Danakini. Danakini adalah salah satu layanan pinjaman online atau P2P lending yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Danakini merupakan perusahaan berbadan hukum yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan nomor registrasi S-26/NB.213/2018. Keamanan dan sekuritas Danakini telah terjamin, sehingga Anda tidak perlu khawatir saat menggunakan layanan dari Danakini. Untuk menggunakan berbagai layanan yang disediakan oleh Danakini, Anda bisa langsung mengunduh mobile apps Danakini melalui Apps Store dan Google Play Store. Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Danakini melalui website Danakini.