Site icon Blog Danakini

Pelaporan SPT Pajak, Yuk Pelajari Arti Pentingnya

Pelaporan SPT Pajak

Photo by Nataliya Vaitkevich: https://www.pexels.com/photo/tax-documents-on-the-table-6863332/

Pelaporan SPT Pajak – Akhir-akhir ini sedang marak pemberitaan tentang kasus kekerasan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang menghebohkan masyarakat. Tak hanya kekejaman terhadap korban, kekayaan dan kemewahan pelaku yang dipamerkan melalui media sosial juga menjadi sorotan. 

Sederet kemewahan yang ditampilkan oleh pelaku membuat netizen bertanya-tanya mengenai asal-usul kekayaan tersebut. Hal ini membuat masyarakat ragu atas integritas para pejabat pajak dan memunculkan asumsi negatif terhadap kinerja perpajakan Indonesia. 

Bahkan, berdasarkan observasi pada media sosial Twitter, sejumlah masyarakat menjadi enggan melakukan pelaporan SPT akibat adanya kasus tersebut. Lantas, seberapa penting pelaporan SPT Pajak bagi masyarakat?

Mengenal Apa itu SPT Pajak

Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash

Sahabat Danakini mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah “SPT Pajak” namun, apakah pengertian SPT pajak sebenarnya? 

SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Surat ini digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh pembayaran pajak yang telah dilakukan terhadap suatu objek pajak dan bukan pajak. 

Setiap individu yang sudah Wajib Pajak, harus melaporkan SPT Orang Pribadi setiap tahunnya sesuai durasi pelaporan yang telah ditentukan. Pelaporan SPT dilakukan sebagai tanggung jawab seorang wajib pajak dalam menjamin pelunasan pajak yang telah dilakukan.

Sebelum melakukan pelaporan SPT Orang Pribadi, perlu dipersiapkan dokumen-dokumen yaitu bukti pemotongan pajak, daftar harta, daftar hutang, daftar penghasilan, dokumen tanggungan keluarga, bukti sumbangan, serta dokumen pendukung lainnya. Seluruh dokumen harus dilaporkan secara transparan sehingga laporan SPT dapat dianggap sah oleh kantor pajak.

Cara Melaporkan SPT Pajak

Bagi Sahabat Danakini yang sibuk beraktivitas dan tidak memiliki waktu luang kini tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan SPT. Pemerintah telah mengadaptasi teknologi digital sehingga masyarakat dapat melakukan pelaporan secara online melalui saluran E-Filing dan E-Form. 

Penjelasan mengenai syarat dan langkah pelaporan secara online dapat dilihat secara langsung pada website resmi ditjen pajak (pajak.go.id). Selain metode online, metode konvensional yaitu melalui pelaporan langsung di kantor pajak, kantor pos, atau melalui jasa kurir tetap dapat dilakukan oleh masyarakat.

Pentingnya Pelaporan SPT

Image by rawpixel.com on Freepik

Pajak didefinisikan sebagai iuran yang sifatnya wajib sebagai bentuk kontribusi warga negara dalam mendukung pembiayaan negara demi kemakmuran bersama. Dengan membayar pajak, berarti kita telah berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan negara secara keseluruhan. 

Negara Indonesia adalah milik kita bersama, sehingga penting bagi setiap warga negara untuk ikut serta dalam mewujudkan kemajuan demi kesejahteraan semua lapisan. Kemudian, kewajiban pajak telah terikat oleh hukum, sehingga segala bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan akan dikenakan sanksi berdasarkan hukum.

Mengapa Kita Perlu Lapor SPT Pajak Sendiri?

Dalam pemungutan pajaknya, Indonesia menganut sistem self assessment yang berarti para Wajib Pajak diberikan kepercayaan dalam menghitung dan membayar pajak yang harus dibayarkan. 

Penentuan sistem ini bertujuan untuk mendorong adanya kesadaran dari dalam diri masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang warga negara. Selain itu, sistem ini juga ditetapkan agar masyarakat tidak merasa bahwa pajak adalah sebuah beban, melainkan sebuah tanggung jawab yang harus dipenuhi berdasarkan dorongan pribadi.

Apa Pentingnya Pelaporan SPT Pajak? 

Adapun kewajiban lapor SPT oleh wajib pajak diperlukan karena ada kemungkinan seorang pekerja memiliki lebih dari satu sumber pendapatan. Misalnya saja penghasilan dari usaha, investasi, maupun penghasilan lainnya.

Tak hanya itu, juga terdapat kemungkinan pekerja pindah dari satu tempat kerja ke tempat kerja baru pada satu tahun pajak. Dengan demikian, bisa jadi ada perbedaan hasil perhitungan PPh karena perusahaan baru tidak terinformasi mengenai penghasilan pegawai di kantor sebelumnya.

Akibatnya dalam memotong Pajak Penghasilan (PPh) si pegawai, perusahaan baru tidak memperhitungkan penghasilan si pegawai dari perusahaan lama.

Image by Freepik

Selain pendapatan tambahan, melapor SPT juga diwajibkan karena terdapat kemungkinan penambahan harta. Hal itu misalnya pembelian tanah, rumah atau apartemen baru pada tahun berjalan yang terjadi dalam kurun waktu setahun. Sehingga, WP belum dimasukkan dalam perhitungan pajak sebelumnya.

Jadi, untuk apa lapor pajak ketika perusahaan sudah memotong penghasilan dan membayarkan pajak kepada negara? Jawabannya adalah untuk memeriksa ulang atau cross check harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh seorang WP.

Yuk, tetap menjadi warga negara yang taat hukum!

Exit mobile version