Site icon Blog Danakini

Upah Minimum 2023 Resmi Naik Maksimal 10%

kenaikan upah minimum 2023

Mengawali tahun 2023, pemerintah resmi mengeluarkan peraturan mengenai kenaikan upah minimum 2023. Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kabar terbaru mengenai hal tersebut. Sebelumnya beliau sudah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Selanjutnya Ida Fauziyah juga mengumumkan hal ini lewat kanal Youtube yang diunggah di tanggal 19 November 2022. Adapun kenaikan dari gaji minimum untuk pekerja mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.

Penetapan UMP yang Diundur

Sebelumnya masalah UMP ini masih menjadi perbincangan pemerintah dan sempat diundur. Informasi mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) ini diundur dari tanggal 21 November 2022 menjadi tanggal 28 November 2022.

Pemerintah sangat berharap bahwa pemerintah daerah memiliki estimasi waktu yang cukup untuk menghitung berapa jumlah UMP agar bisa mulai dijalankan awal tahun depan. Adapun kenaikan upah minimum 2023 ini dikatakan tidak lebih dari 10% melihat dari berbagai komponen dampak inflasi.

Selain itu alasan mengapa pemerintah tidak bisa menaikkan gaji lebih dari 10% karena melihat kondisi ekonomi dan sosial di masing-masing daerah yang berbeda-beda. Adapun formula yang digunakan adalah dengan memperhitungkan indeks tertentu, inflasi serta variabel pertumbuhan ekonomi.

Respon Kalangan Pengusaha

Sumber: Photo by Katemangostar on Freepik

Melihat pemerintah mengeluarkan aturan baru ini, banyak pengusaha yang memberikan respon. Salah satunya dari Anton Supit yang menjabat sebagai Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia berkata bahwa naiknya gaji ini akan membuat para pencari kerja sulit mendapat pekerjaan.

Anton berpendapat bahwa ketika sebuah usaha mengalami penurunan pesanan atau order maka perusahaan tidak akan mencari tambahan tenaga kerja. Hal ini juga memungkinkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

PHK bukanlah hal yang menyenangkan karena kenaikan upah minimum 2023 sangat berdampak pada berkurangnya lapangan pekerjaan. Anton mempertanyakan peraturan pemerintah ini apakah bisa menciptakan lapangan pekerjaan atau tidak.

Menurutnya sebelum mengeluarkan peraturan, pemerintah melihat dari kacamata yang luas. Apalagi sekarang di beberapa sektor sedang mengalami penurunan peminat seperti usaha sepatu, karet, dan garmen.

Berapa Kenaikan Upah Minimum Provinsi Terbaru?

Sumber: Photo by Freepik

Setiap daerah memiliki upah yang berbeda-beda walaupun sama-sama naik maksimal 10%. Masalah kenaikan gaji di tahun 2023 ini akan menggunakan aturan baru yang terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, jadi tidak mengacu pada aturan yang lama.

Hal ini juga sudah diperjelas oleh Anggota Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas bahwa ada formula baru untuk menghitung berapa kenaikan upah minimum 2023 pada tahun 2023 mendatang. Berikut ini estimasi atau perkiraan kenaikan upah di setiap provinsi.

NomorProvinsiUpah Minimum 2022Upah Minimum 2023
1Aceh3.166.4603.483.106
2Sumatera Utara2.522.609,942.774.870,934
3Sumatera Barat2.512.5392.763.792,9
4Riau2.938.564,013.232.420,41
5Jambi2.698.940,872.968.834,96
6Sumatera Selatan3.144,4463.458.890,6
7Bengkulu2.238.094,312.461.903,74
8Lampung2.440.486,182.684.514,99
9Bangka Belitung3.264.8843.591.372,4
10Kepulauan Riau3.050.1723.355.189,2
11DKI Jakarta4.641.8545.106.039,4
12Jawa Barat1.841.487,312.025.636,04
13Jawa Tengah1.812.935,431.994.228,97
14DIY1.840.915,532.025.007,08
15Jawa Timur1.891.567,12.080.723,83
16Banten2.501.203,112.751.323,42
17Bali2.516.9712.768.668,1
18Nusa Tenggara Barat2.207.2122.427.933,2
19Nusa Tenggara Timur1.975.0002.172.500
20Kalimantan Barat2.434.328,192.677.761,01
21Kalimantan Tengah2.922.516,093.214.767,69
22Kalimantan Selatan2.906.473,323.197.120,65
23Kalimantan Timur3.104.497,223.315.946,94
24Kalimantan Utara3.106.7383.318.411,8
25Sulawesi Utara3.310.7233.641.795,3
26Sulawesi Tengah2.390.7392.629.812,9
27Sulawesi Selatan3.165.8763.482.463,6
28Sulawesi Tenggara2.576.016,962.833.618,66
29Gorontalo2.800.5803.080,64
30Sulawesi Barat2.678.863,12.946.749,41
31Maluku2.619.312,832.881.244,11
32Maluku Utara2.862.2313.148.454,1
33Papua Barat3.200.0003.520.000
34Papua3.561.9323.918.125,2

Itu adalah data-data perkiraan kenaikan upah minimum 2023 yang akan didapatkan oleh pekerja mulai tanggal 1 Januari 2023. Pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut demi terwujudnya hak pekerja atau buruh agar mendapatkan kehidupan yang lebih layak.

Permanker Nomor 18 tahun 2022 ini juga sudah dipertimbangkan baik-baik berdasarkan aspirasi dari rakyat. Pemerintah akan tetap menjaga perkembangan daya beli masyarakat sekaligus untuk memperhatikan keberlangsungan jalannya usaha.

Adanya kenaikan upah minimum 2023 ini diharapkan mampu mensejahterakan kehidupan para buruh kerja. Akan tetapi di samping itu, ada pengusaha yang mengatakan bahwa bisa saja kenaikan upah ini menutup banyak lowongan pekerjaan. 

Nikmati ragam fasilitas finansial dari Danakini dengan mengunduh aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

Exit mobile version