Site icon Blog Danakini

Tidak Pinjam Tapi Ditagih Pinjol, Segera Lapor OJK Dengan Cara Ini

Tidak pinjam tapi ditagih pinjol

Tidak pinjam tapi ditagih pinjol adalah hal yang sangat mengganggu, apalagi jika cara penagih kasar dan tidak sopan. Namun, jika Sahabat Danakini mengalami hal ini, maka sebaiknya ambil langkah cerdas agar penagih kapok dan dapat diproses secara hukum.

Dari pada lelah melampiaskan emosi dengan marah-marah karena penagih yang asal tuduh dan tidak sopan. Lebih baik membuat laporan hukum pada pihak berwenang terhadap aktivitas pinjol.

Terlebih pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa praktik penagihan harus mengantongi izin resmi OJK. Jadi, bisa dipastikan bahwa pihak yang menagih tanpa alasan dan tidak menunjuk izin resmi dari OJK adalah perbuatan ilegal dan bisa dilaporkan ke pihak berwajib atau OJK.

Tidak hanya itu, sembari menunggu respon dari laporan yang dibuat. Sahabat Danakini juga bisa mencoba melakukan langkah pencegahan lebih dahulu. Misalnya dengan mengecek nama perusahaan pinjol tersebut legal atau ilegal.

Hal terpenting yang harus Sahabat Danakini lakukan ketika tidak pinjam tetapi ditagih pinjol adalah tetap hati-hati dan jangan takut. Terlebih debt collector pinjol memang terkenal kasar dan mengintimidasi. Namun, Sahabat Danakini jangan gencar terutama jika memang tidak memiliki pinjaman.

Lakukan Ini Jika Tidak Pinjam Tapi Ditagih Pinjol

Berdasarkan data terbaru dari OJK, praktik pinjol ilegal sebenarnya sudah mengalami penurunan hingga 426 di tahun 2022. Hal ini seiring dengan gencarnya edukasi pada masyarakat untuk membuat laporan terkait pinjol ilegal.

Selain itu, OJK juga memberi edukasi tentang bahwa pinjaman online di platform ilegal. Lakukan hal berikut ini jika Sahabat Danakini tidak pinjam tapi ditagih pinjol.

1. Abaikan Pesan dari Penagih Pinjol

Abaikan pesan dari penagih pinjol, terutama jika meminta Sahabat Danakini untuk transfer sejumlah uang atau menyuruh klik link tertentu. Jika dua perintah ini muncul dalam pesan Sahabat Danakini, maka kemungkinan besar pihak tersebut adalah pinjol ilegal.

2. Tidak Panik

Ketika menerima panggilan atau pesan ancaman dari debt collector, maka Sahabat Danakini tidak perlu panik. Terutama jika Sahabat Danakini tidak pernah terlibat dengan pinjol, maka tidak ada yang perlu ditakuti.

Jika pihak debt collector sudah sampai pada tahap penyebaran data dan menagih pada nomor kontak Sahabat Danakini yang lain. Maka langkah pertama adalah membuat klarifikasi agar tidak ada teman atau kerabat yang ikut tertipu.

3. Membuat Laporan Hukum Resmi

Ketika tidak pinjam tapi ditagih pinjol, kemungkinan besar pihak penagih adalah ilegal dan tidak berlindung hukum. Untuk memberikan efek jera sebaiknya buat laporan resmi di kantor polisi.

Pihak kepolisian umumnya akan memberikan bantuan jika ada pengaduan seperti ini dalam kategori penipuan. Sahabat Danakini bisa menyiapkan barang bukti seperti nomor handphone, chat, rekaman telepon, dan lainnya.

4. Menghubungi Layanan OJK

Langkah terpenting berikutnya yang harus dilakukan adalah membuat laporan ke layanan OJK. Gunanya untuk mengusut penyedia pinjol ilegal tersebut agar dapat dibekukan sehingga tidak ada pihak lain yang menjadi korbannya.

Pihak OJK sangat terbuka terhadap laporan keuangan, terutama untuk memberantas pinjol ilegal.  Untuk membuat pengaduan anda bisa mengunjungi langsung website konsumen OJK yaitu https://konsumen.ojk.go.id

Syarat untuk membuat pengaduan melalui website OJK adalah harus melengkapi data berikut ini.

  1. Bukti sudah menyampaikan pengaduan
  2. Bukti identitas diri atau surat kuasa
  3. Kronologis pengaduan, dalam hal ini penagihan pinjol
  4. Dokumen pendukung seperti bukti chat dan lainnya.

Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK

Sumber: Ojk.go.id

Tentunya untuk menunggu respon dari pihak pengaduan OJK membutuhkan waktu. Untuk sementara itu, Sahabat Danakini dapat melakukan langkah pencegahan untuk mengetahui legalitas pihak penagih.

Jika penyedia pinjaman yang menagih tidak terdaftar di OJK, maka bisa dipastikan ilegal. Jika Sahabat Danakini sudah tahu layanan tersebut ilegal, tentu tidak perlu takut atau khawatir lagi. Berikut ini cara untuk cek legalitas

  1. Melalui kontak WhatsApp resmi OJK yaitu 081157157157, cukup dengan kirim pesan nama layanan pinjol yang menagih anda.
  2. Cek melalui laman informasi di website OJK yaitu  http://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Nah, itulah cara atasi penagih ketika Sahabat Danakini tidak pinjam tapi ditagih pinjol. Kuncinya adalah tetap tenang dan buat laporan resmi. Jangan takut dengan ancaman dari pihak penagih, apalagi jika sampai transfer uang yang bisa membuat rugi.

Exit mobile version