Site icon Blog Danakini

Mengenal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lebih Dekat

Mengenal Otoritas Jasa Keuangan

Sumber: Detik.finance

Apakah sahabat Danakini telah mengenal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya? Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan untuk mengawasi, mengatur, memeriksa, dan menyelidiki kegiatan yang berada di sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang berdiri pada 16 Juli 2012. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. 

Sumber: Investor.id

Tujuan Pembentukan Lembaga OJK 

Dalam Undang-Undang Pasal 4 Nomor 21 Tahun 2011 dijelaskan bahwa terdapat tiga tujuan dari pembentukan OJK, yaitu: 

  1. Menyelenggarakan seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara transparan, adil, akuntabel, dan teratur, akuntabel. 
  2. Melindungi kepentingan masyarakat Indonesia
  3. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara stabil serta berkelanjutan

Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didasarkan oleh prinsip tata kelola yang terstruktur, seperti akuntabilitas, transparansi, pertanggungjawaban, independensi, serta kewajaran (fairness). 

Tugas dan Wewenang Lembaga OJK

Dalam UU Pasal 6 Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan bahwa terdapat 3 tugas utama dari Lembaga OJK dalam melakukan pengawasan serta pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan dalam sektor:

  1. Sektor Pasar Modal
  2. Sektor Perbankan
  3. Sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya

Selain itu, OJK berwenang terhadap dalam hal:

  1. Mengatur dan Mengawasi Bank

OJK berwenang untuk merger, memberikan izin terhadap pendirian serta pembukaan bank, sumber daya manusia, rencana kerja, kepengurusan, anggaran dasar, konsolidasi, akuisisi, bank, dan pencabutan izin bank. 

Selain itu, OJK juga berwenang untuk mengatur kegiatan usaha dan pengawasan dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha bank seperti penyediaan dana, aktivitas dibidang jasa, sumber dana, dan produk hibridasi. Disisi lain, OJK juga berwenang untuk mengatur dan mengawasi terkait dengan aspek kesehatan bank serta aspek kehati-hatian bank.

  1. Mengatur Bank dan Non Bank

Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang untuk menentukan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah secara tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan serta pihak tertentu, menentukan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK, serta menentukan peraturan mengenai pengawasan serta tata cara penetapan dan pengelolaan statuter di sektor jasa keuangan. 

Kemudian, OJK juga berwenang untuk menentukan dan menetapkan infrastruktur dan struktur organisasi, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban, serta menetapkan peraturan di sektor jasa keuangan mengenai tata cara pemberian sanksi yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan yang bersangkutan.

  1. Mengawasi Bank dan Non Bank

Wewenang OJK dalam hal ini seperti melakukan pemeriksaan, perlindungan konsumen, pengawasan, penyidikan, serta tindakan lain terhadap pelaku jasa keuangan, lembaga jasa keuangan, serta penunjang kegiatan. 

Tak hanya itu saja, OJK juga berwenang untuk menunjukkan pengelolaan statuter serta menetapkannya, memberikan maupun mencabut izin usaha, serta memberikan sanksi administratif bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam peraturan Undang-Undang Jasa Keuangan. 

Fungsi Lembaga OJK 

OJK merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengawasan dan pengaturan terhadap seluruh kegiatan yang berada di dalam sektor jasa keuangan yang terintegrasi. Dalam hal ini, OJK melakukan pengawasan terhadap perbankan, pasar modal, lembaga keuangan khusus (LPEI, Pegadaian, Pembiayaan Sekunder Perumahan), Serta Lembaga Pembiayaan, Dana Pensiun, Asuransi, serta Financial Technology).

Sumber: Bareksa.com

Pentingnya sebuah Lembaga Keuangan Perlu Diawasi OJK

Dalam sektor finansial, OJK memiliki peran yang cukup penting. Oleh karena itu, lembaga penyedia layanan keuangan sebelum beroperasi dapat melakukan uji kelayakan, sehingga OJK dapat melakukan pengawasan secara optimal.

  1. Transaksi Lebih Aman dan Akuntabel
  2. Layanan Stabil dan Berkelanjutan
  3. Melindungi Kepentingan Masyarakat

Saat ini telah ada 68 Bank Umum Swasta Nasional, 4 Bank Umum Persero, dan 102 Perusahaan Fintech yang telah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK. Salah satu contohnya perusahaan Fintech yang memiliki izin dari OJK yaitu Danakini. Danakini merupakan pinjaman online berbasis P2P lending yang memiliki 6 macam produk pinjaman dimana masing-masing memiliki manfaat dan keunggulan seperti kiniCintaku, kiniFlexi, kiniBayar, kiniTunai, kiniUsaha, dan kiniDanaku.

Exit mobile version