Site icon Blog Danakini

Tarif Listrik Naik, Cek Golongan Apa Saja Yang Terdampak

Tarif Listrik Naik

Sumber: https://unsplash.com/photos/exfrR9KkzlE

Sahabat Danakini, pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa per tanggal 1 Juli 2022 tarif listrik naik. Kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk seluruh kalangan, melainkan difokuskan kepada kalangan menengah ke atas. Melansir dari Kompas.com, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Oleh karena itu, kenaikan TDL tidak menyeluruh, melainkan hanya berlaku bagi golongan tertentu. Sementara golongan lain yang berhak, tetap diberikan kompensasi. Dengan kata lain kalangan mampu tidak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Total terdapat 5 golongan yang akan terdampak penyesuaian tarif listrik ini, lantas siapa saja golongan yang terdampak kenaikan tersebut? Yuk, cek di bawah ini siapa tahu sahabat Danakini merupakan salah satunya.

Tarif Listrik Naik: 5 Golongan yang Terdampak

Pelanggan masyarakat yang masuk ke dalam golongan mampu dijelaskan sebagai rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah. Sementara itu, golongan industri dan bisnis dilaporkan tidak akan mengalami kenaikan tarif listrik.

Sumber: https://unsplash.com/photos/exfrR9KkzlE

Sahabat Danakini, berikut merupakan 5 kategori pelanggan beserta penyesuaian harganya.

NoGolonganTarif AwalTarif Setelah Kenaikan
1Rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VARp. 1.444,7 per kWhRp. 1.699,53 per kWh
2Rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atasRp. 1.444,7 per kWhRp. 1.699,53 per kWh
3Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVARp. 1.444,7 per kWhRp. 1.699,53 per kWh
4Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVARp 1.114,74 per kWhRp 1.522,88 per kWh
5Pemerintah P3.Rp. 1.444,7 per kWhRp. 1.699,53 per kWh

Melalui laman resmi PLN (Perusahaan Listrik Negara), diketahui bahwa jumlah pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 ada sebanyak 2,5% dari total pelanggan PLN. Total rumah tangga mampu sada sebanyak 2,09 juta dengan rincian sekitar 1,7 juta pelanggan R2 dan sekitar 316.000 pelanggan R3. Adapun pelanggan pemerintah, hanya berjumlah kurang lebih 373.000 pelanggan atau 0,5%. 

Golongan Menengah Ke Bawah Tidak Mengalami Kenaikan

Seperti yang sudah disebutkan bahwa kenaikan harga listrik ini dibuat sebagai adjustment dan membuat tarif listrik menjadi lebih adil ke segala golongan. Khusus pelanggan PLN dengan daya 450 VA sampai 900 VA, pemerintah tetap memberikan subsidi listrik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Sumber: https://unsplash.com/photos/exfrR9KkzlE

Sementara itu, rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA tidak ada tarif listrik naik untuk tarif dasar. Hal ini juga serupa dengan apa yang dirasakan industri dan bisnis yang tidak akan mengalami kenaikan harga. 

Darmawan menegaskan kembali bahwa penyesuaian tarif listrik ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam penyebaran listrik serta melindungi golongan bawah, sekaligus masyarakat kecil. Selain itu langkah ini dinilai perlu untuk menyalurkan subsidi kepada golongan yang paling membutuhkan saja sekaligus sebagai langkah pemerataan ekonomi di Indonesia. 

Selain itu, untuk menjaga tidak akan adanya kenaikan tarif listrik untuk golongan bawah, pemerintah telah mengambil tindakan untuk menambahkan tambahan subsidi listrik sebanyak Rp. 3,1 Triliun. Total besaran subsidi saat ini berjumlah menjadi Rp. 59,6 Triliun. PLN juga akan menerima kompensasi sebesar Rp. 21.4 Triliun. 

Tarif Listrik Tidak Pernah Naik Sejak 2017

Sumber: https://unsplash.com/photos/exfrR9KkzlE

Menurut Darmawan, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan PLN sejak tahun 2017 sampai 2021, pemerintah bahkan telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun untuk mencegah kenaikan tarif. 

Selama kurun waktu tersebut, kelompok masyarakat mampu yakni pelanggan rumah tangga berdaya di atas 3.500 VA ikut menerima kompensasi dalam jumlah besar. Sepanjang 2017-2021, terhitung total kompensasi untuk golongan rumah tangga tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Melihat hal tersebut, pemerintah melihat ini menjadi langkah yang tepat untuk diambil untuk memastikan subsidi hanya diterima oleh golongan yang paling membutuhkan saja. 

PLN sendiri juga telah menuturkan kepada orang-orang yang merasa keberatan karena tarif listrik naik dipersilahkan untuk mengajukan penurunan daya agar tidak terdampak kebijakan yang akan mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang. 

Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

Exit mobile version