Site icon Blog Danakini

Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp. 38,2 Juta Per Jamaah

Biaya Haji 2022

Sumber: https://unsplash.com/photos/IAwnp88Fz8Y

Pemerintah baru-baru ini telah resmi menetapkan biaya haji 2022 menjadi Rp.38,2 juta per jamaah, khususnya untuk daftar haji reguler. Harga ini juga berbeda-beda tergantung daerah masing-masing. Selain itu pemerintah melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kuota haji untuk Indonesia tahun ini yang diberikan oleh Arab Saudi adalah sebanyak 100.051 jamaah yang dibagi menjadi 92.825 untuk reguler, 7.226 kuota haji khusus, serta 1.901 petugas yang akan diberangkatkan pada tanggal 4 Juni 2022. 

Kenaikan biaya haji tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam. Biaya haji 2022 sendiri mengalami kenaikan dari beberapa tahun sebelumnya, yakni biaya haji 2020 yang dibandrol seharga Rp. 31.4 juta. Dari penetapan tersebut, ketentuan mengenai biaya haji per embarkasi berbeda-beda.

Sumber: https://unsplash.com/photos/8aX03fIhv9Y

Selain itu, pihak Arab Saudi dan Indonesia telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Haji Musim 2022 secara kontrak elektronik dalam e-Hajj. Selain itu, penandatanganan tersebut sekaligus untuk memesan pelayanan di Kerajaan Arab Saudi, seperti akomodasi dan moda transportasi saat berada di negara tersebut.

Ibadah haji memang sudah menjadi rukun Islam bagi mereka yang mampu. Ibadah haji ini dilakukan di Arab Saudi yang menjadi tempat lahir agama Islam. Indonesia sendiri memiliki dua kategori untuk daftar haji, yakni haji reguler dan haji plus. Perbedaan dari kedua haji ini terletak pada penyelenggaranya, haji reguler dilangsungkan oleh kementrian agama sementara haji plus diselenggarakan oleh pihak swasta. 

Perbedaan lainnya antara lain; Haji Reguler lebih lama masa tunggu keberangkatannya dari pada haji plus / Khusus, haji reguler 40 hari di tanah suci, lebih lama dari pada haji plus / Khusus 25 – 30 hari, Biaya haji reguler lebih murah dari pada haji plus / Khusus. Selain itu, akomodasi dan fasilitas yang diberikan oleh haji plus juga lebih eksklusif.

Biaya Haji 2022: Rincian

Kenaikan biaya haji 2022 bukan suatu hal yang mengejutkan mengingat biaya haji biasanya naik setiap tahunnya karena harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berikut merupakan rincian biaya haji 2022 dari Kementrian Agama Indonesia.

Sumber: https://unsplash.com/photos/uYa8-teAxRo

Biaya protokol kesehatan menjadi biaya baru yang ditambahkan dalam biaya haji kali ini mengingat pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia membuat pemerintah memutuskan hal tersebut untuk melindungi calon jamaah haji jika terjadi hal-hal yang berhubungan dengan protokol kesehatan.

Syarat Naik Haji 2022

Untuk berangkat naik haji juga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang-orang. Berikut merupakan syarat-syaratnya. Pada tahun 2022 sendiri terdapat beberapa syarat baru seperti vaksinasi lengkap dan tes Covid-19.

Sumber: https://unsplash.com/photos/sOctm8gwAqQ
  1. Beragama Islam
  2. Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
  3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah
  4. Memberikan KK (Kartu Keluarga)
  5. Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
  6. Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
  7. Pas foto 3X4 cm yang disesuaikan dengan ketentuan haji terbaru. Ketentuan baru pas foto meliputi dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.
  8. Berusia paling tinggi maksimal 65 tahun 0 bulan per tanggal keberangkatan (lansia mendapat prioritas)
  9. Sudah menerima vaksinasi COVID-19 lengkap dan melakukan tes Covid-19 sesuai dengan regulasi yang sedang berlangsung. Jemaah juga wajib melakukan konfirmasi pada bank pendaftar.

Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

Exit mobile version