April 25, 2024

Selama 2 tahun terakhir, masyarakat Indonesia merayakan tradisi mudik hanya melalui media digital seperti video call dan saling mengirim hampers dikarenakan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi. Melihat angka penyebaran yang semakin menurun di tahun 2022, pemerintah Indonesia akhirnya memberikan izin kepada masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan mudik dengan peraturan mudik Lebaran 2022 yang cenderung ketat.

Hal ini diperingatkan oleh Presiden Joko Widodo agar masyarakat Indonesia mematuhi segala aturan yang ada agar tidak ada gelombang baru penularan Covid-19 dari perayaan hari raya. Selain peraturan mudik Lebaran 2022, pemerintah juga akan melakukan pengawasan di lapangan agar memastikan seluruh masyarakat Indonesia melakukan protokol kesehatan selama perjalanan mudik berlangsung. Di sisi lain, masyarakat Indonesia juga harus memiliki kesadaran diri yang besar agar tidak memaksakan diri apabila kondisi diri sedang kurang sehat.

Berikut adalah ringkasan dari peraturan mudik Lebaran 2022 untuk jalur darat, laut, dan udara dari Kementerian Perhubungan.

Peraturan Mudik Lebaran 2022 Untuk Seluruh Transportasi

Sebelum masuk ke peraturan tiap transportasi, berikut adalah peraturan mudik Lebaran 2022 umum untuk seluruh transportasi.

  • Tertib menjalankan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan.
  • Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan. Apabila pelaku perjalanan tidak memiliki PeduliLindungi, dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
  • Bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksinasi sampai dosis kedua, wajib menunjukkan sampel hasil negatif Antigen yang diambil 1×24 jam atau sampel hasil negatif PCR yang diambil 3×24 jam sebelum perjalanan
  • Bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksinasi sampai dosis pertama, wajib menunjukkan sampel hasil negatif PCR yang diambil 3×24 jam sebelum perjalanan.
  • Bagi pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus yang membuat tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan sampel hasil negatif PCR yang diambil 3×24 jam sebelum perjalanan dan lampiran surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.
  • Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah enam tahun, tidak diwajibkan untuk menunjukkan sampel hasil negatif tes PCR. Tetapi dibutuhkan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan aturan sebelumnya.
Peraturan Mudik Lebaran
Sumber Foto: Pexels / Samson Katt

Peraturan Mudik Lebaran 2022 Untuk Transportasi Darat

Bagi Sahabat Danakini yang ingin melakukan perjalanan mudik melalui jalur darat, pastikan untuk memperhatikan peraturan mudik Lebaran 2022 untuk transportasi darat berikut ini.

  • Bagi daerah dengan PPKM Level 4 dan 3, penumpang kendaraan bermotor umum atau perorangan paling banyak hanya 70 persen. Sedangkan bagi daerah dengan PPKM Level 2 dan 1, penumpang kendaraan bermotor dapat memenuhi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
  • Pada 28 April 2022 – 1 Mei 2022, akan diberlakukan sistem ganjil-genap dan one way dari KM 47 Tol Jakarta – Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung. Sebaliknya, di hari Jumat, 6 Mei 2022, peraturan berlaku dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai KM 47 Tol Jakarta – Cikampek, dan di 7 – 8 Mei 2022, peraturan akan berlaku dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai KM 3 Gerbang Tol Halim.
  • Peraturan ganjil-genap dan one way tidak berlaku pada kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dinas dengan plat nomor berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat nomor berwarna kuning, kendaraan dengan motor listrik, bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan yang memiliki kepentingan tertentu.
Peraturan Mudik Lebaran
Sumber Foto: Pexels / Oleksandr Pidvalnyi

Peraturan Mudik Lebaran 2022 Untuk Transportasi Laut

Bagi Sahabat Danakini yang memerlukan transportasi laut dalam perjalanan mudiknya, pastikan untuk memperhatikan peraturan mudik Lebaran 2022 untuk transportasi laut ini, ya!

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup seluruh bagian hidung, mulut, dan dagu.
  • Tidak diperbolehkan berbicara secara langsung ataupun melalui telepon.
  • Bagi daerah PPKM Level 3, penumpang kapal laut akan dibatasi kapasitasnya sebesar 70 persen. Sedangkan daerah PPKM Level 2 dan 1, tidak ada batasan penumpang.
  • Jika perjalanan kapal laut melewati daerah yang memiliki level PPKM berbeda, maka pembatasan kapasitas akan mengikuti aturan dengan wilayah PPKM Level tertinggi.
Peraturan Mudik Lebaran
Sumber Foto: Pexels / Quang Nguyen Vinh

Peraturan Mudik Lebaran 2022 Untuk Transportasi Udara

Berikut adalah peraturan mudik Lebaran 2022 yang berlaku untuk transportasi udara. Bagi Sahabat Danakini yang berencana menggunakan transportasi udara, pastikan mencatat agar tidak terlewat, ya.

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup seluruh bagian hidung, mulut, dan dagu.
  • Tidak diperbolehkan berbicara secara langsung ataupun melalui telepon.
  • Tidak diperbolehkan makan dan minum bagi penerbangan yang perjalanannya kurang dari dua jam, terkecuali penumpang yang memiliki kebutuhan medis yang mengharuskan mereka meminum obat.
  • Bagi perjalanan mudik untuk transportasi udara, tidak ada pembatasan kapasitas penumpang.
Sumber Foto: Pexels / Anna Shvets

Itulah peraturan mudik Lebaran 2022 yang harus Sahabat Danakini ketahui agar perjalanan mudik berjalan sesuai rencana. Jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan dan aturan yang sudah dibuat agar tidak terbentuk gelombang baru lagi ya, Sahabat Danakini!

Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

About Author

Jovita Christie

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *