Site icon Blog Danakini

Pro Kontra BPJS Ketenagakerjaan: JHT Dan JKP

Pro Kontra BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Akhir-akhir ini berita mengenai JHT (Jaminan Hari Tua) yang baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun banyak menuai pro kontra terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya JHT sudah menjadi salah satu program jangka panjang dari pemerintah Indonesia yang berupa sejumlah uang yang dapat dicairkan ketika peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, kehilangan pekerjaan, dan lainnya. 

Namun, peraturan mengenai pencairan JHT yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022, dinilai muncul disaat yang tidak tepat. Sontak masyarakat banyak mengkritik pemerintah yang menganggap bahwa peraturan baru ini banyak memberikan kerugian bagi orang-orang. Banyak pro kontra BPJS Ketenagakerjaan terhadap JHT menilai bahwa pemerintah mencuri hak milik karyawan. Mereka menilai bahwa selama ini JHT sangat membantu saat terjadi PHK, kehilangan pekerjaan, dan situasi-situasi tidak terduga lainnya. 

Sumber: https://unsplash.com/photos/DUmFLtMeAbQ

Tidak sedikit juga orang yang menilai bahwa peraturan ini akan memberikan manfaat besar terhadap masyarakat jika baru dicairkan di usia pensiun, tetapi peraturan ini ditetapkan di waktu yang tidak tepat, mengingat pandemi COVID-19 yang kasusnya masih cukup tinggi di Indonesia yang memiliki pengaruh besar terhadap pekerjaan-pekerjaan di Indonesia. 

Pro Kontra BPJS Ketenagakerjaan

Polemik JHT ini menimbulkan banyak pro kontra dari berbagai kalangan, mulai dari politisi, pekerja, hingga buruh. Berikut merupakan beberapa pro kontra terhadap BPJS Ketenagakerjaan mengenai peraturan terbaru JHT yang hanya bisa dicairkan ketika memasuki usia pensiun (56 tahun).

Pro 

JHT merupakan jaminan hari tua dan beberapa orang menilai bahwa dengan membuat peraturan yang mengatur uang untuk masa pensiun dapat memberikan manfaat yang lebih besar ketika diambil saat masa pensiun. Hal ini juga dicontohkan oleh kementerian ketenagakerjaan seperti contoh di bawah ini.

Permenaker No.19 Tahun 2015

Iuran JHT5,7% x Rp.4,000,000Rp. 228,000
Total Iuran60 bulan x Rp. 228,000Rp. 13,680.000
Pengembangan 5 TahunKurang Lebih 5,7% pertahunRp. 2,120,310
Total ManfaatRp. 15,800,310

Permenaker No. 2 Tahun 2022

Manfaat JHT sebesar Rp. 15,800,310 apabila tidak dicairkan hingga usia 56 tahun. maka manfaat yang akan diterima adalah sebesar Rp. 66,775,213.

Rp. 15,800,310 x 5,7% x 26 tahun = Rp. 66,775,213 (tanpa membayar iuran lanjutan)

Sumber: https://unsplash.com/photos/RcjeWcr_KZ4

Selain itu, masih cukup banyak orang di Indonesia yang tidak memiliki dana pensiun dan alhasil ketika memasuki masa tua dan sudah sulit untuk bekerja lagi, tidak sedikit orang yang tidak memiliki uang yang cukup untuk menikmati masa pensiun. Hal ini bisa menimbulkan masalah kemiskinan di kalangan lanjut usia dan juga menimbulkan permasalahan sosial lainnya seperti generasi sandwich

Generasi sandwich sendiri merupakan masalah sosial yang diberikan kepada orang-orang yang terjebak secara finansial mengurusi orang tua dan anak. Masalah ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan mata rantai yang tidak terputus karena orang yang saat ini terjebak dalam situasi ini tidak dapat mengumpulkan dana pensiun dan ketika memasuki masa pensiun, mereka terpaksa bergantung dengan anak mereka. 

Oleh karena itu, beberapa pakar menilai dengan membuat JHT khusus sebagai dana pensiun, dapat memberikan manfaat besar kepada orang-orang dan menghindari permasalahan-permasalahan sosial yang mungkin terjadi.

Kontra

Sebaliknya, pihak kontra menilai bahwa peraturan ini hanya akan merugikan masyarakat kecil dan merupakan bentuk pemerasan pemerintah terhadap uang rakyat. Banyak argumen yang berkumandang mengenai jaminan jika terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau jika karyawan resign, mengundurkan diri, dan masalah-masalah yang mungkin terjadi lainnya. Tanpa adanya JHT, orang-orang akan kewalahan mengurusi kehidupan sehari-harinya.

Selain itu, peraturan ini juga dinilai muncul di saat yang kurang tepat. Saat ini Indonesia masih dibayang-bayangi oleh kasus COVID-19 dan hal ini juga berdampak besar pada karyawan-karyawan di Indonesia yang mungkin kehilangan pekerjaan akibat pandemi. Tidak sedikit perusahaan yang memaksa karyawan untuk pensiun dini karena kondisi perusahaan yang kurang stabil. Tentunya jika pensiun sebelum usia 56 tahun dapat mengakibatkan karyawan tidak dapat mendapatkan benefit JHT sampai berusia 56 tahun.

Selain itu, penolak aturan ini juga menyebut pemerintah sebagai penyelenggara sistem JHT. Namun, uang yang terkumpul tak bisa dinyatakan sebagai uang milik negara. JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya. Nilai ‘simpanan’ sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7% dari upah sebulan dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan kepada BPJS selaku pengelola. 

Sumber: https://unsplash.com/photos/tbwOzgQYeSw

Karena alasan itu, penolak aturan menyebut pemerintah tak bisa ‘menahan’ iuran yang dibayarkan dengan alasan apapun. Sebab, tidak ada keikutsertaan dana dari pemerintah dalam dana yang terkumpul itu hingga pekerja baru bisa mengambilnya saat berusia 56 tahun. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan tidak sepenuhnya benar jika JHT hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun. Sebagian manfaatnya dapat diambil sebelum usia itu dengan syarat tertentu.

Untuk menjawab beberapa kontra dari masyarakat. Pemerintah juga menjelaskan bahwa JHT memang benar ingin difokuskan menjadi dana pensiun untuk masyarakat, sementara untuk jaminan terjadi pemutusan kerja, pemerintah memberikan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Jaminan ini dapat diberikan kepada orang-orang yang kehilangan pekerjaannya dan berfungsi sebagai pengganti JHT dalam aspek tersebut.

Walau menegaskan manfaat di program JHT bakal ditanggung JKP, buruh menilai program jaminan sosial bagi pekerja tersebut bukan solusi untuk sebagian kelompok. Pasalnya, pekerja kontrak masih belum secara gamblang disebut dapat menikmati manfaat JKP. Karyawan kontrak, outsourcing, atau pekerja yang pensiun dini karena perusahaan tak mampu membayar jadi persoalan tersendiri. JKP saat ini dianggap hanya berlaku untuk mereka yang kena PHK. Sedangkan pekerja yang kontraknya habis, mengundurkan diri, dan pensiun dini tidak mendapat fasilitas tersebut.

Polemik mengenai peraturan JHT yang terbaru masih menjadi polemik di Indonesia. Pro kontra BPJS ketenagakerjaan masih terus bergulir dari berbagai pihak. Peraturan ini rencananya akan mulai berlaku pada bulan Mei 2022 dan saat ini masyarakat beramai-ramai menandatangani petisi online yang menolak pemberlakuan peraturan ini. 

Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

Exit mobile version