Contents
Angka Pinjol Legal Menurun – Industri fintech di Indonesia merupakan sebuah industri yang cukup besar dan populer di Indonesia, meskipun industri yang satu ini masih berusia cukup mudah muda, tetapi perkembangannya melebihi banyak industri-industri lainnya. Beberapa tahun belakangan angka pinjaman online atau fintech P2P lending banyak bermunculan dan banyak pemain-pemain baru yang terjun dalam industri fintech. Namun, kondisi yang saat ini sedang terjadi adalah banyak pemain-pemain P2P lending yang berguguran sehingga membuat angka pinjol legal yang resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terus menyusut.
Mengutip dari Kontan.com, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, pinjol resmi yang menjadi anggota AFPI pernah mencapai 164. Namun, jumlahnya terus menyusut hingga 104 perusahaan yang terdaftar dan berizin per 17 November 2021 di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tentunya hal ini menjadi tanda tanya di benak masyarakat, “Mengapa angka pinjol legal menurun?”. Ada beberapa alasan mengapa fenomena ini dapat terjadi.
Mengapa Angka Pinjol Legal Menurun?
Salah satu alasan terbesar menyusutnya penyelenggara fintech P2P lending di Indonesia dibeberkan oleh Kuseryansyah dalam konferensi pers KlikACC secara virtual pada hari Selasa tanggal 23 November 2021. “Kenapa ini mulai berguguran? Karena tahun lalu, OJK mencanangkan orientasi pada kualitas dari penyelenggaraan P2P lending. Dari 164 itu, ditargetkan untuk segera ready baik secara dokumen dan persyaratan perizinan,” Ujar Kuseryansyah. “Namun dalam kondisi tersebut, ada beberapa penyelenggara yang tidak ready, itu kenapa mulai menyusut,” Tambahnya lagi.
Alasan lainnya banyak pinjol legal yang berguguran adalah ada beberapa penyelenggara fintech P2P lending yang secara sukarela turun dengan alasan masing-masing. Namun, dalam konferensi yang sama Kuseryansyah juga menyebutkan kalau tidak sedikit juga penyelenggara fintech P2P lending yang dicabut izinnya oleh OJK karena melanggar dan menyalahi aturan yang ada. Saat ini OJK sendiri sedang menggodok aturan mengenai pinjol. Terutama karena pinjol saat ini memiliki beragam kategori mulai dari pinjol yang memiliki izin, pinjol yang terdaftar, dan pinjol ilegal. Pengukuhan aturan ini juga dibuat lantaran cukup maraknya kasus pinjol ilegal yang terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, OJK sedang meracik peraturan-peraturan terbaru yang dibuat untuk memastikan keamanan dan kemampuan pinjol legal dan melindungi konsumen.
Bahaya Pinjol Ilegal
Angka pinjol legal yang menurun membuat masyarakat kekurangan pilihan saat ini menggunakan layanan pinjaman online. Hal ini bisa berdampak kepada masyarakat menggunakan pinjaman online alternatif seperti pinjol ilegal. Hal ini benar-benar tidak dianjurkan karena pinjol ilegal membawa segudang masalah yang dapat membahayakan keuangan Anda serta keamanan pribadi Anda.
Melansir dari CNN Indonesia, ada beberapa bahaya yang didapatkan saat menggunakan pinjol ilegal yang sebaiknya dihindari oleh publik.
1. Bunga Tinggi
Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirati mengatakan bahaya yang paling umum ada di pinjol adalah jeratan bunga yang tinggi. Menurut sejumlah aduan yang diterimanya di LBH Jakarta, bunga pinjol jauh lebih tinggi dari bank.
2. Biaya Administrasi Besar
Tak hanya bunga tinggi, biaya administrasi untuk peminjamannya pun besar. Catatan Jeanny, ada pinjol yang mengenakan biaya administrasi sampai 30 persen dari total pinjaman.
3. Tenor Singkat
Pada umumnya, pinjol akan memberikan pinjaman dengan tenor pinjaman yang terbilang singkat. Hal ini membuat peminjam jadi kelabakan untuk segera mengembalikan dana pinjamannya.
4. Menggunakan dan Menyebar Data Pribadi
Jeanny mengatakan para perusahaan pinjol ilegal biasanya akan mengakses data pribadi peminjam tanpa batasan. Misalnya, mengakses foto di galeri ponsel peminjam, kontak, dan lainnya.
5. Teror dan Intimidasi
Ketika peminjam tidak bisa membayar tepat waktu, pinjol akan mengerahkan debt collector untuk melakukan penagihan. Sayangnya, penagihan umumnya dilakukan dengan cara memberi teror dan intimidasi kepada korban.
6. Tidak Berizin dan Tak Dilindungi OJK
Para pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar di OJK. Akibatnya, ketika ada intimidasi, korban tidak bisa mengadu dan meminta pertolongan ke otoritas. Hal ini membuat korban biasanya frustasi. Bahkan, beberapa di antaranya sampai rela mengorbankan nyawa demi mengakhiri teror dari pinjol.
Baca Juga: Cara Melapor Pinjol Ilegal: Tidak Perlu Khawatir
Danakini
Saat ini dalam memanfaatkan fasilitas pinjaman online, sebaiknya Anda menggunakan pinjol legal yang salah satu cirinya adalah telah diawasi dan berizin di OJK. Meskipun angka pinjol legal menurun, tetapi masih banyak pilihan-pilihan pinjol legal lainnya yang dapat Anda gunakan untuk menggunakan layanan fintech P2P lending. Salah satunya adalah Danakini.
Danakini merupakan perusahaan P2P lending yang merupakan anak perusahaan dari Kawan Lama Group, salah satu perusahaan nasional terbesar yang ada di Indonesia. Danakini juga merupakan perusahaan berbadan hukum yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan nomor registrasi S-26/NB.213/2018. Jadi Anda tidak perlu khawatir mengenai keamanan dan keaslian Danakini.
Anda dapat dengan mudah memanfaatkan beragam layanan yang diberikan oleh Danakini melalui mobile apps yang dapat diunduh melalui Apps Store dan Google Play Store. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Danakini, Anda dapat cek melalui website Danakini.