Site icon Blog Danakini

Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

sumber: https://unsplash.com/photos/maJDOJSmMoo

Written by Dwifantya Aquina
Edited by Dwifantya Aquina
Referensi: https://www.idntimes.com/news/indonesia/dwifantya-aquina/hati-hati-pinjol-ilegal-berkedok-pinjol-legal-mencari-mangsa-nasabah

Polda Metro Jaya menggerebek lima kantor pinjaman online (pinjol) ilegal selama Oktober 2021 dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing. Lima kantor pinjol ilegal tersebut mengelola total sebanyak 105 aplikasi ilegal, namun polisi tidak menyebutkan nama pinjol ilegal tersebut.

“Dari lima TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah kami lakukan penggerebekan fintek ilegal atau kejahatan pinjol ilegal ini ada 13 tersangka, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (23/10/2021).

Yusri mengungkapkan, lima kantor pinjol ilegal tersebut berlokasi di Ruko Kelapa Gading Bukit Indah, Green Lake City, Karet Pasar Baru, Tanah Abang dan Tangerang Selatan.

1. Pinjol Ilegal Jadikan Pinjol Legal ‘Kedok’ untuk Mencari Nasabah

Sumber: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan sejumlah pelaku yang mengelola perusahaan pinjol ilegal menjadikan pinjol legal sebagai “etalase” untuk mencari nasabah.

“Contoh di Green Lake City ada fintek online legal terdaftar di OJK ada tiga aplikasi legal saat itu dari PT tersebut, tapi ada 10 aplikasi yang ilegal dari PT tersebut. Jadi aplikasi legal etalase saja tapi main di ilegal,” kata Yusri.

 2. Bunga Pinjol Ilegal Mencekik Masyarakat, Sehari Bisa Capai Rp500 ribu

Sumber: Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

“Mereka punya bunga, yang mainkan mereka sendiri tidak tahu berapa persen, ada bunga satu hari Rp500 ribu tergantung dari sistem aplikasi mereka, itu yang memberatkan masyarakat. Pinjaman Rp1 juta jadi Rp50 juta ini yang memberatkan dan masyarakat tidak tahu,” ujar Yusri.

Terkait hal itu Yusri mengatakan Polda Metro Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi untuk memastikan aplikasi pinjol yang akan digunakan masyarakat terdaftar resmi.

“Secepatnya kami akan susun satu platform kerja sama dengan OJK dan Kominfo yang masyarakat bisa lihat mana aplikasi legal dan ilegal sehingga mudahkan masyarakat saat lakukan peminjaman lewat aplikasi,” ujar Yusri.

3. Masih Banyak Juga Perusahaan Pinjol Legal yang Beroperasi Sesuai Ketentuan

Sumber: Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Pol Auliansyah Lubis menegaskan masih banyak perusahaan pinjol legal yang beroperasi sesuai dengan ketentuan.

“Bukan berarti semua pinjol ilegal akan main seperti tadi hasil penyidikan kami. Masih banyak perusahaan pinjol legal yang benar tapi yang saya sampaikan yang kami tangkap dan setelah kami lakukan penyidikan. Jadi jangan semua dipukul rata,” ungkap Auliansyah.

Pinjol Ilegal Mengatasnamakan Danakini

Belakangan ini banyak customer yang melaporkan kasus penawaran pinjaman dari fintech ilegal yang mengatasnamakan Danakini. Mereka mengiming-imingi customer dengan pinjaman uang tunai hingga 100 juta melalui aplikasi WhatsApp, telepon, SMS, maupun melalui pesan di sosial media. Dari laporan customer yang kami terima, fintech ilegal ini meminta customer untuk melakukan deposit sebesar 10-50% terlebih dahulu dengan alasan memastikan tingkat kemampuan membayar si peminjam. Si peminjam diyakinkan bahwa uang deposit tersebut akan cair kembali bersamaan dengan sejumlah dana yang akan mereka pinjam. Ada beberapa customer cermat yang melakukan verifikasi kepada kami terlebih dahulu, akan tetapi tidak sedikit pula customer yang telah terjebak dengan menyerahkan dokumen-dokumen pribadi, bahkan ada yang telah melakukan pembayaran deposit. 

Jika customer tertarik, oknum tidak bertanggung jawab tersebut kemudian memberikan link ke aplikasi berkedok “Danakini” yang bukan merupakan aplikasi resmi milik Danakini yang dapat diunduh melalui Apps Store dan Google Play Store. Berikut merupakan gambar aplikasi palsu yang menggunakan nama Danakini.

Kami menghimbau agar selalu waspada dan hati-hati dengan segala bentuk informasi dan penawaran yang mengatasnamakan Danakini. Kami menghimbau orang-orang untuk berhati-hati dan lebih cermat saat menerima tawaran pinjaman online. 

  1. Danakini tidak pernah meminta deposito untuk pengajuan pinjaman Danakini
  2. Danakini tidak pernah meminta nomor kartu ATM Anda saat pengajuan pinjaman 
  3. Danakini tidak pernah meminta dokumen melalui WA untuk pengajuan pinjaman
  4. Pengajuan Danakini hanya melalui aplikasi Danakini di Google Play Store & App store

Jika Anda mendapatkan informasi atau tawaran yang berkedok Danakini, Anda dapat memeriksa kebenaran informasi tersebut pada:

Nomor Whatsapp Resmi Danakini : 0895-20000-328
Email Resmi danakini : support@danakini.co.id
Instagram : @danakini.id

Baca juga: Cara Melaporkan Fintech Ilegal: Tidak Perlu Khawatir

Apa Yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal?

OJK menyarankan masyarakat yang terlanjur meminjam uang ke pinjol ilegal melakukan 5 langkah. Hal tersebut disampaikan OJK dalam unggahan di akun Instagram resminya @ojkindonesia. Mengutip dari akun Instagram OJK, berikut merupakan langkah-langkah yang perlu Anda lakukan jika terlanjur terjebak pinjol ilegal:

  1. Segera lunasi pinjaman tersebut. 
  2. Laporkan segera ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
  3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjangan waktu. 
  4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar hutang lama. Tetap fokus kepada satu pinjol ilegal.
  5. Jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Lalu, beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan, dan lapor ke polisi. Jika masih mendapat teror dari pinjol ilegal tersebut, lampirkan bukti laporan polisi ke kontak penagih.

Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

Exit mobile version