April 25, 2024

Terjebak Pinjol Ilegal – Pinjol ilegal bukan hal yang baru lagi di Indonesia dan masih banyak orang terjebak pinjol ilegal. Pada bulan Juni 2021, SWI (Satgas Waspada Investasi) telah menutup lebih dari 172 pinjol ilegal. Bahkan SWI mengaku telah menutup 3365 fintech ilegal sepanjang tahun 2018 – 2021. Angka tersebut tentunya bukan angka yang sedikit dan diperkirakan bahwa kasus pinjol ilegal akan semakin meningkat ke depannya. Hal ini karena kebutuhan masyarakat akan pinjaman uang online semakin meningkat. Oknum-oknum pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab melihat opportunity tersebut dan menjalankan bisnis ilegal tersebut. Sebagian besar masyarakat Indonesia sendiri juga kurang fasih perihal financial technology. Hal ini dapat dimaklumi mengingat fintech masih merupakan hal yang cukup baru di Indonesia. Namun, perkembangan fintech di Indonesia yang tidak dibarengi dengan kemampuan adaptasi masyarakat membuat pengguna fintech rawan akan tindakan fintech ilegal. 

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan SWI juga mengingatkan masyarakat bahwa hal yang dapat membantu untuk mematikan praktik bisnis ilegal tersebut adalah masyarakat sendiri. OJK dan SWI mendorong masyarakat untuk lebih teliti, cermat, dan bijak saat ingin menggunakan layanan fintech. Terutama mengingat banyaknya pinjol ilegal yang berkeliaran. Padahal ada banyak lembaga fintech lending atau pinjaman online legal yang dapat digunakan. Bahkan lembaga-lembaga tersebut menawarkan pinjaman uang tunai dengan syarat yang mudah dan dengan bunga serta tenor yang lebih terjangkau. Lantas apa yang menyebabkan masih banyak orang terjebak pinjol ilegal? Berikut merupakan beberapa alasan mengapa hal yang satu ini masih sering terjadi.

 

Baca Juga: Ciri-Ciri Pinjaman Online Aman

 

Tidak Melakukan Riset Sebelum Menggunakan Jasa Fintech

Sumber: https://unsplash.com/photos/3mt71MKGjQ0

Banyak orang yang tidak melakukan riset terlebih dahulu sebelum menggunakan jasa pinjol. Hal yang perlu diketahui adalah ada banyak pinjol ilegal yang terlihat seperti pinjol legal. Mereka menggunakan media sosial, memiliki tim, dan sebagainya. Jika Anda tidak berhati-hati dan cermat dalam memilih, bisa jadi Anda malah terjebak di pinjol ilegal. Kabar baiknya, walaupun masih tergolong industri baru di Indonesia, terdapat ratusan lembaga pinjol legal yang bisa Anda pilih. Sebelum menggunakan jada pinjol, ada baiknya Anda mengecek status legalitasnya melalui OJK. Selain itu, juga terdapat beberapa perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Mulai dari besaran suku bunga, lama tenor, dan hal-hal lainnya. Pastikan Anda memerhatikan hal-hal tersebut sebelum menggunakan jasa pinjol. 

 

Tidak Memerhatikan Suku Bunga Dan Tenor Pinjaman

Seperti yang sudah disinggung sedikit di atas, pinjol ilegal biasanya mematok suku bunga yang jauh lebih tinggi dibandingkan pinjol legal. Biasanya pinjaman online legal memiliki bunga yang rendah dan terjangkau dibandingkan pinjol ilegal yang bisa mematok bunga berkali-kali lipat. Mulai dari 10% hingga angka fantastis seperti 50%. Bagi orang yang tidak mengetahui apapun soal fintech mungkin tidak mengetahui kalau angka tersebut adalah angka yang tidak masuk akal. Sebenarnya, bagi yang sudah tidak asing lagi dengan produk keuangan pasti bisa langsung menyadari jika beban bunga yang diberikan oleh pinjaman online ilegal terlampau besar.

Namun, terkadang dengan iming-iming proses pengajuan yang cepat dan mudah, tak sedikit orang yang mengesampingkan beban bunga yang diterima tersebut dan asal mengajukan layanan. Begitu juga dengan tenor pinjaman. Dibandingkan dengan pinjol legal, pinjol ilegal memberikan tenor pinjamanan yang sangat singkat, biasanya di bawah satu bulan. Sementara kebanyakan pinjol legal memberikan tenor mulai dari 3, 6, hingga 12 bulan. Bunga yang selangit dengan tenor singkat merupakan indikasi dari pinjol ilegal. 

 

Gali Lubang Tutup Lubang

Sumber: https://unsplash.com/photos/3aGZ7a97qwA

Tidak sedikit orang yang terpaksa menggunakan pinjol ilegal karena terpaksa. Salah satunya untuk keperluan membayar hutang. Kebiasaan buruk sebagian masyarakat Indonesia yang menggunakan pinjaman online adalah untuk menutupi beban utang sebelumnya. Bukan tanpa alasan, penyebab terjadinya fenomena gali lubang tutup lubang ini adalah karena bentuk keisengan serta rasa ketagihan untuk mencoba layanan pinjaman online. Kadang banyak orang juga terpaksa menggunakan cara ini karena pressure untuk segera membayar hutang. Belum lagi pinjol ilegal sering menggunakan kekerasan untuk membuat orang membayar hutang. Berdasarkan data kasus yang beredar, kebanyakan korban pinjaman online palsu memiliki 3 akun pinjaman online sekaligus. 

 

Situasi Urgent Yang Memaksa

Terjebak Pinjol Ilegal
Sumber: https://unsplash.com/photos/VzqEavUGnss

Mungkin alasan yang satu ini menjadi alasan terbesar di balik banyak orang terjebak pinjol ilegal. Terkadang kebutuhan mendesak yang urgent dan kebutuhan yang sudah tidak bisa ditunda lagi banyak membuat orang putus asa dan akhirnya menggunakan layanan pinjol ilegal. Hal ini didasari kemudahan untuk melakukan pinjaman uang dan persyaratan yang mudah. Pinjol ilegal dapat memberikan uang di bawah waktu 1 hari saja. Namun, walaupun dalam situasi urgent jangan sekali-sekali menggunakan pinjol ilegal. Anda hanya akan rugi di masa depan. Bagaimana cara Anda membayar bunga yang diberikan, bisa-bisa Anda malah terjebak loop dan akhirnya masih tetap tidak bisa membayar.

 

Baca Juga: Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Lakukan Langkah-Langkah Ini

 

Danakini

Salah satu fintech lending yang terbukti aman dan Anda percayai adalah Danakini. Danakini merupakan anak perusahaan Kawan Lama Group, perusahaan nasional terkemuka di Indonesia. Berdiri dari tahun 2017, Danakini menyediakan beberapa layanan untuk masyarakat. kiniFlexi atau pinjaman uang tunai untuk karyawan dari perusahaan yang telah bekerjasama, kiniCintaku (Kini Cicilan Tanpa Kartu Kredit) untuk pembayaran cicilan di toko mitra Danakini, kiniUsaha atau pembiayaan pembelian barang usaha di toko mitra Danakini, kiniTunai atau pinjaman uang tunai untuk customer yang telah mendapatkan limit Danakini, serta kiniBayar yang merupakan dompet digital untuk pembayaran di toko mitra Danakini dan berlaku untuk customer yang juga telah memiliki limit Danakini.

Danakini juga merupakan perusahaan berbadan hukum yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan nomor registrasi S-26/NB.213/2018. Untuk menggunakan layanan yang disediakan oleh Danakini, Anda bisa langsung mengunduh mobile apps Danakini melalui Apps Store dan Google Play Store. Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Danakini melalui website Danakini dan mengikuti media sosial Danakini. 

About Author

Indakhila Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *