Site icon Blog Danakini

Pentingnya Izin Usaha OJK Pada Fintech Lending

Pentingnya Izin Usaha OJK

Sumber: https://unsplash.com/photos/ABGaVhJxwDQ

Pentingnya Izin Usaha OJK – Pada bulan Desember 2020, Danakini resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan teknologi besutan Kawan Lama Group ini akhirnya menanggalkan status terdaftarnya, dengan naik tingkat lewat Surat Keputusan OJK nomor KEP-46/D.05/2020 terkait izin usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Uang berbasis teknologi informasi.

Selain itu, Danakini juga telah mendapatkan sertifikat ISO 27001 2013 dalam sistem manajemen keamanan informasi, serta meraih penghargaan Fintech Pinjaman Karyawan Terbaik 2020 dari Dunia Fintech. Namun, OJK memiliki peran penting dalam mengatur regulasi dan mengawasi perkembangan jasa keuangan di Indonesia, termasuk fintech lending. Bagi penyelenggara Fintech (Financial Technology) dan startup, izin dari OJK memang sangat penting dan untuk mendapatkan status tersebut diperlukan pemenuhan beberapa syarat. 

Setelah mendapatkan status izin usaha dari OJK, OJK akan tetap mengawasi, mengamati, dan meregulasi Danakini. Hal ini penting dilakukan untuk menimbulkan kepercayaan pada masyarakat dan memberikan ekosistem fintech yang sehat. Selain Danakini, terdapat beberapa layanan fintech lending di Indonesia yang juga sudah mendapatkan izin usaha dari OJK. Namun, banyak orang mungkin bertanya-tanya, seberapa pentingnya izin usaha OJK pada fintech lending. Berikut merupakan beberapa alasan pentingnya izin usaha OJK.

 

Memberikan Kepercayaan Di Benak Masyarakat

Layanan fintech lending atau lebih sering disebut pinjol di Indonesia memang merupakan sebuah hal yang masih baru, tetapi perkembangannya sangat luar biasa. Total saat ini terdapat lebih dari ratusan fintech lending legal yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Hal ini tentunya sesuatu yang baik karena akan memberikan kepercayaan di benak masyarakat. Bisa disimpulkan bahwa pinjol yang sudah berizin di OJK dapat dipercaya oleh masyarakat sehingga orang-orang sudah tidak perlu ragu lagi saat ingin menggunakannya.

 

Keamanan Sudah Terjamin

Sumber: https://unsplash.com/photos/DoWZMPZ-M9s

Sama seperti poin sebelumnya, dengan adanya izin usaha dari OJK berarti keamanan fintech lending telah terjamin. Hal ini karena sebelum mendapatkan izin usaha tersebut, lembaga diharuskan memenuhi persyaratan-persyaratan dan telah mengikuti alur pendaftaran serta himbauan dari OJK. Persyaratan serta alur pendaftaran yang sedemikian rupa dirancang agar fintech lending yang mendapatkan izin usaha menjadi lebih bertanggung jawab, aman, serta menerapkan prinsip perlindungan konsumen secara maksimal. Hal ini termasuk dari segi keamanan, Anda tidak perlu ragu data pribadi atau keuangan pribadi terancam karena lembaga yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK sudah terbukti dan teruji aman untuk digunakan. 

 

Berbasis Hukum Dan Peraturan

Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-menandatangani-kertas-dokumen-618158/

Lembaga yang telah mendapatkan izin usaha merupakan perusahaan berbadan hukum yang mengikuti peraturan-peraturan pemerintah dan OJK. Hal ini juga membuat masyarakat lebih merasa aman dan terpercaya karena terlindung di bawah payung hukum. Jika terjadi tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh pihak layanan fintech lending, Anda sebagai customer memiliki hak dan dapat melaporkan kejadian kepada OJK dan pihak-pihak terkait. Layanan fintech lending yang tidak mengikuti peraturan yang sudah diberikan akan dicabut izin usahanya.

 

Perusahaan Telah Terbukti Siap

Izin usaha yang diberikan oleh OJK membuktikan bahwa perusahaan telah siap menjalankan usaha fintech lending dengan bertanggung jawab. Selain itu, hal ini menunjukkan bahwa perusahaan siap memberikan komitmen terbaik untuk masyarakat, melayani dengan sebaik mungkin, dan siap memberikan inovasi-inovasi bisnis terbaru. Tidak hanya itu, OJK juga telah menilai bahwa layanan yang diberikan sudah siap untuk digunakan oleh masyarakat secara luas, cermat, dan memberikan komitmen terbaik untuk negara dan masyarakat. 

Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/olahragawan-yang-kuat-siap-berlari-di-stadion-3764011/

 

Danakini

Danakini adalah merek usaha dari Dana Kini Indonesia Pt (DKI) yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group – grup bisnis nasional terkemuka dalam bidang ritel, industri, properti, makanan minuman, dan lainnya, yang memiliki lebih dari 300 cabang di 36 kota besar pada 25 provinsi di Indonesia, dengan Keanggotaan mencapai lebih dari 4 juta pelanggan.

Didirikan pada 15 September 2017 , bergerak dalam bidang layanan finansial berbasis teknologi, yang mempertemukan antara Pemilik Dana dan Peminjam Dana yang difokuskan untuk keperluan pembiayaan konsumer (contoh: berbelanja perlengkapan rumah dan gaya hidup), pembiayaan industri mikro, dan pinjaman dana tunai baik untuk karyawan maupun untuk umum.

Danakini telah terbukti aman dan terpercaya sehingga Anda tidak perlu ragu saat memanfaatkan layanan yang diberikan. Untuk menggunakan berbagai layanan yang disediakan oleh Danakini, Anda bisa langsung mengunduh mobile apps Danakini melalui Apps Store dan Google Play Store. Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Danakini melalui website Danakini dan mengikuti media sosial Danakini. 

Exit mobile version