Site icon Blog Danakini

Maraknya Pinjol Ilegal Di Indonesia

Maraknya Pinjol Ilegal Di Indonesia

Fenomena pinjol ilegal seakan tidak ada habisnya. Terbukti dengan maraknya pinjol ilegal di Indonesia. Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang memiliki anggota yang terdiri dari 13 kementerian menemukan dan menutup sebanyak 172 pinjol ilegal. Diketahui bahwa pinjol-pinjol tersebut beroperasi dan beredar secara digital. Hal ini menunjukkan maraknya pinjol ilegal di Indonesia. 

Tentunya hal ini sangat berbahaya karena pinjol ilegal tersebut memberikan dampak negatif serta sangat merugikan bagi korban. Pinjol ilegal memiliki proses yang tidak transparan, memberikan bunga yang tinggi dan mencekik, tenor yang ditawarkan sangat singkat, dan yang paling berbahaya adalah cara penagihan yang membabi buta. Tidak jarang pinjol ilegal menagih hutang dengan kekerasan dan korban yang tidak mampu membayar akan terus menerus diganggu sampai uang yang dipinjam terbayar. Sering kali uang yang dipinjam dan jumlah uang yang dibayar akan bertambah berkali-kali lipat karena faktor bunga yang besar.

Sumber: https://unsplash.com/photos/5HzOtV-FSlw

 

Sejak tahun 2018 sendiri, SWI mengaku telah menutup lebih dari 3365 Fintech lending ilegal. Angka tersebut tentunya sangat fantastis. Kasus-kasus sepertinya tentunya sangat merugikan. Terutama bagi orang-orang awam yang kurang memahami tentang pinjaman online. SWI sendiri berharap dengan penutupan 172 pinjol ilegal ini dapat membuat orang-orang lebih aware dengan maraknya pinjol ilegal di Indonesia. 

Melihat dari banyaknya pinjol ilegal yang telah ditutup oleh SWI seakan tidak ada habisnya. Sebaliknya, pinjol-pinjol ilegal tersebut malah terasa semakin bertambah dan jumlahnya sulit untuk turun. Maraknya pinjol ilegal di Indonesia terjadi karena demand masyarakat terhadap pinjaman online ilegal yang masih tinggi. 

Tingkat literasi masyarakat terhadap keuangan yang masih rendah juga dianggap sebagai salah satu faktor banyaknya fintech lending yang ilegal. Hal tersebut berhubungan dengan pemahaman masyarakat yang kurang terhadap investasi dan pinjam-meminjam dana. Masyarakat jadi mudah dikelabui untuk meminjam uang melalui pinjol ilegal tersebut. 

Selain itu, pinjol-pinjol ilegal juga mempermudah orang-orang yang ingin meminjam dana. Mereka tidak perlu memberikan jaminan apapun dan banyak orang yang tidak memiliki jaminan seperti aset atau harta apapun akhirnya beralih menggunakan pinjol ilegal. Biasanya pinjol semacam itu hanya meminta data pribadi dan pada akhirnya data pribadi orang-orang malah akan disalahgunakan. 

Sumber: https://unsplash.com/photos/jzTQVxCyKYs

 

Satgas akan terus berusaha menegakkan hukum pada pihak-pihak tidak bertanggung jawab tersebut. Namun, diperlukan juga pemahaman dari masyarakat luas mengenai pinjol ilegal untuk memutus mata rantai dari pinjaman online ilegal tersebut.

Maraknya pinjol ilegal di Indonesia memang dapat membuat konsumen merasa gusar dan takut. Namun, konsumen juga dapat secara aktif melihat pinjol mana yang dapat dipercaya dan pinjol mana yang kelihatan mencurigakan. Dengan melakukan proses tersebut, pelanggan dapat menghindari pinjol-pinjol ilegal lainnya yang masih berkeliaran.

Sumber: https://unsplash.com/photos/NoRsyXmHGpI

 

Fenomena pinjaman online ilegal bukan hal yang baru di Indonesia. Jauh sebelum pandemi berlangsung, pinjol-pinjol ilegal telah berkeliaran. Namun, memanfaatkan kondisi ekonomi orang-orang yang tengah tidak stabil di masa pandemi, pinjol ilegal seakan semakin subur. 

Cara paling mudah untuk membedakan mana pinjaman online yang legal dengan pinjaman online yang ilegal adalah dengan melihat apakah pinjol tersebut sudah terdaftar atau berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pinjol yang telah terdaftar atau berizin di OJK adalah pilihan yang aman dan terpercaya, karena tunduk terhadap regulasi/aturan OJK yang mengatur tentang perlindungan konsumen. Selain itu, juga terdapat beberapa ciri-ciri dari pinjaman online terpercaya lainnya. 

Ciri-ciri lainnya pinjaman online ilegal memiliki bunga yang besar, biasanya di atas 2%, selanjutnya sering melakukan pemaksaan dan kekerasan, tenor yang ditawarkan sangat singkat (di bawah 1 bulan), dan lain-lainnya.

Lebih lanjut, Jika Anda menemukan kasus pinjol ilegal, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

 Selain itu, untuk melihat pinjaman online mana yang sudah terdaftar serta berizin di OJK kamu bisa langsung cek langsung di website resmi OJK di https://www.ojk.go.id. Danakini merupakan perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Danakini Indonesia juga merupakan anak perusahaan dari Kawan Lama group. Jadi, pembaca tidak perlu lagi untuk menggunakan layanan dari Danakini.

Dapatkan aplikasi Danakini melalui Apps Store dan Play Store.

Exit mobile version